Jakarta – Kebijakan moratorium
juga telah mendongkrak produktivitas kapal berkapasitas di bawah 30 GT.
Rinciannya, kapal-kapal berukuran di bawah 10 GT, produktivitasnya
pascamoratorium meningkat hingga 1,9% sedangkan kapal 10-30 GT meningkat
hingga 40,6%.
Perhitungan itu dilakukan KKP untuk
aktivitas kapal ikan tangkap di Bitung, Ambon, dan Sorong. Di sisi lain,
kebijakan moratorium juga telah menurunkan pemakaian bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi di sector KP hingga 36%.
Menurut Susi, setelah moratorium selesai
maka penangkapan ikan di Tanah Air akan berjalan sesuai ketentuan
perundangan, artinya hanya boleh dilakukan oleh kapal-kapal yang legal
dan semuanya memiliki catatan di KKP dan instansi terkait. KKP juga
telah meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar
merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang mana sektor perikanan
tangkap tertutup bagi perusahaan asing.
“Ini adalah bentuk menegakkan ketentuan
perundangan dalam hal ini UU Perikanan. Dalam UU tersebut, hanya nelayan
Indonesia yang dapat menangkap ikan di wilayah NKRI, asing tak
dibolehkan,” kata dia.
Meski moratorium tak lagi diperpanjang,
Susi Pudjiastuti tetap akan melakukan reformasi di sektor KP, termasuk
di dalamnya melakukan penegakan hukum (law enforcement) agar praktik illegal, unreported, andunregulated (IUU) fishing tak ada lagi di Tanah Air.
Sumber: Investor Daily
Tidak ada komentar:
Posting Komentar