PELEDAKAN KAPAL: Kementerian Kelautan dan Perikanan
meledakan empat kapal asing di Perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat,
Senin (19/10).
JawaPos.com
- Sekertaris Ditjen PSDKP Abdur Rouf Sam menyebutkan, sepanjang tahun
2015 pihaknya sudah menenggelamkan 103 dari dari 2.322 unit kapal ilegal
yang ditangkap. Kapal-kapal tersebut terdiri dari kapal ikan asing dan
kapal ikan Indonesia.
“Dari 2.322 unit kapal itu, yang
diproses di pengadilan sebanyak 116 kapal. Kemudian yang mempunyai
kekuatan hukum tetap sebanyak 91 unit yang masing-masing 46 unit hasil
tangkapan KKP bersama Polri, dan 45 unit hasil tangkapan TNI AL,” kata
Abdur Roof Sam.
Kemudian menurutnya, yang terbaru 12
kapal kembali ditenggelamkan, Senin (19/10). Kapal-kapal tersebut
ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah.
Menurut Abdur Rouf lokasi yang paling
rawan terjadinya tindak illegal fishing, di antaranya Laut China
Selatan, Laut Arafura, dan Utara Sulawesi. Di mana ketiga kawasan
tersebut kerap dijadikan sasaran untuk aktivitas pencurian ikan oleh
negara lain.
Disinggung soal berapa jumlah uang
negara yang berhasil dikembalikan selama tahun 2015 ini, Abdur Rouf
mengatakan, setiap pelaku illegal fishing akan didenda dengan denda
maksimal. Seperti halnya empat kapal ikan asing yang baru saja
ditenggelamkan di Pontianak.
Keempat kapal tersebut didenda dengan
Rp 4 miliar. Namun, sejauh ini berapa akumulasi selama tahun 2015, Abdur
Rouf mengaku tidak mengetahui secara detail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar