[LHOKSEUMAWE] Satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia
dengan Nomor KM. KHF 1780, ditenggelamkan dalam sebuah prosesi
pemusnahan dan peledakan dikawasan perairan Provinsi Aceh, setelah
melalui proses hukum.
Danlanal Lhokseumawe Kol Mar Nasruddin, kepada wartawan mengatakan
bahwa kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh kapal patroli Mabes Airud
Zaitun 3014 di perairan Langsa, pada kordinat 050 0420 65 Lintang
Utara- 0900 0310 073 Bujur Timur beberapa waktu lalu.
Setelah melalui proses hukum di kejaksaan negeri Langsa, kapal asing
tersebut dianggap melakukan pelanggaran. Antara lain, melaksanakan
pengambilan ikan diperairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang
lengkap. Serta tidak memiliki alat tangkap yang ramah lingkungan dan
juga dokumen Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak dilengkapi paspor, ujar
Danlanal Lhokseumawe.
Dalam prosesi pemusnahan kapal ikan asing ilegal tersebut, juga
dibacakan sambutan dari kementerian kelautan dan perikanan, yang
menyebutkan bahwa penenggelaman kapal ikan asing tersebut merupakan
gelombang ke empat dalam tahun 2015. Penenggelaman kapal ikan asing itu
juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada empat titik
pada 20 September 2015.
Danlanal Lhokseumawe juga menambahkan bahwa penandatanganan BAP
pemusnahan kapal ikan asing tersebut juga dilakukan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI, Kejaksaan Kota Langsa, Danlanal Lhokseumawe.
Sementara itu, proses pemusnahan kapal ikan asing itu sendiri
berhasil dilakukan pada pukul 11.30 WIB. Sedangkan alat utama yang
terlibat dalam acara tersebut, dari TNI AL Lanal Lhokseumawe antara
lain, KRI Silaiman 848, KAL Bireun II.I 63, Patkamla Peudawa II.1.32,
spead boad Posal Langsa. Sedangkan dari Dinas kelautan Perikanan, antara
lain, kapal patroli DKP HIU 2809, Kapal patroli DKP HIU 2804. [Ant/L-8]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar