KKPNews, Jakarta. Putusan Pengadilan Negeri Sabang dengan menolak
atau tidak dapat menerima praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV.
Silver Sea diapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ini kita patut syukuri dan bergembira bahwa paling tidak penegakan
hukum akan berjalan dan tuntutan hukum ini telah sesuai dengan yang
diamanatkan Undang-undang,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (6/10).
Sebagaimana diketahui pada tanggal 5 Oktober 2015, Pengadilan Negeri
Sabang telah menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Supachai
Singkalvanch. Ia merupakan kuasa hukum Mr. Venus Pomprarest selaku
Direktur Silver Sea Reefer Co. Ltd.
Permohonan praperadilan diajukan terhadap Pemerintah RI dalam hal ini
Mabes AL RI cq. Panglima Armabar cq. Danlanal Sabang dengan alasan
dianggap telah melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen
terhadap kapal MV Silver Sea 2 yang tidak sesuai koridor hukum.
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan tiga tuntutan. Pertama,
menyatakan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen kapal tidak sah.
Kedua, memerintahkan Termohon untuk melepas kapal MV. Silver Sea 2
beserta kapten dan stafnya, serta mengembalikan dokumen kapal yang
diisi. Ketiga, mengganti kerugian akibat tidak berjalan dan bersandar di
dermaga LANAL Sabang sebesar Rp. 4.755.000.000 (Empat milyar tujuh
ratus lima puluh lima juta rupiah).
Putusan praperadilan Silver Sea 2 dengan Termohon LANAL Sabang
merupakan tahap awal penegakan hukum terhadap Silver Sea 2. Masih ada
praperadilan terhadap KKP dan yang terpenting adalah peradilan pokok
perkara terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Silver Sea
2.
“Saya minta kepada seluruh pihak untuk turut mengikuti dan mengawasi
seluruh proses yang berjalan untuk memastikan proses hukum terhadap
Silver Sea 2 berintegritas,” ungkap Menteri Susi
Upaya penegakan hukum terhadap MV. Silver Sea 2 dilakukan secara
terpadu dan solid antar instansi penegak hukum dan instansi terkait
seperti KKP, TNI AL, Kepolisian, Bakamla, Kejaksaan Agung dan Komisi
Yudisial. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius berperang melawan
dan memberantas IUU Fishing.
“Kita juga ingin buktikan bahwa negara kita punya kedaulatan diwilayah laut kita. Itu yang sangat penting,” tutup Menteri Susi.
http://kkp.go.id/index.php/berita/kkp-apresiasi-putusan-praperadilan-silver-sea-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar