08 Juni, 2015

Tri-Lateral Meeting dalam rangka Diskusi Perdagangan Orang pada Industri Perikanan

 
Tiga negara melakukan pertemuan Tri-Lateral Meeting antara Indonesia, Myanmar dan Thailand dalam rangka Diskusi Perdagangan Orang pada Industri Perikanan pada tanggal 4-5 Juni 2015 di Pattaya Thailand,
 
Acara Pembukaan Tri-Lateral Meeting antara Indonesia, Myanmar dan Thailand dalam rangka Diskusi Perdagangan Orang pada Industri Perikanan di Dusit Thani Hotel Pattaya Thailand dibuka oleh Mr. Mark Taylor Team Leader Australia Asia Program to Combat Trafficking in Persons (AAPIP) yang dihadiri oleh :
a)    Delegasi Indonesia sebanyak 11 orang berasal dari Mabes Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kedutaan Besar RI Bangkok, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Ham, dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Harry Prastowo.
b)    Delegasi Myanmar sebanyak 7 orang berasal dari Anti-Trafficking in Person Division dan Internasional & Affairs Departement, Union Attornet General’s Office dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Win Naing Tun.
c)    Delegasi Thailand sebanyak 14 orang yang berasal dari Royal Thai Police,  Departement of Special Investigation, Office of attorney General dan Anti-Money Laundering office dipimpin Jenderal Polisi Saritchai Anekwiang.
d)     Panitia Australia Asia Program to Combat Trafficking in Persons (AAPIP) sebanyak 10 orang.
 
Maksud pertemuan ini yaitu untuk mendiskusikan kerjasama penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor perikanan khususnya kasus yang baru baru ini terjadi  di Benjina Kepulaun Aru Provinsi Maluku.  Tujuannya adalah untuk mendiskusikan investigasi TPPO dan kerjasama penegakan hukum diantara tiga Negara ASEAN dalam khusus perdagangan orang di sektor perikanan.
 
Paparan disampaikan oleh tiga delegasi yaitu :
a)    Indonesia oleh Mabes Polri dengan judul The Development of Criminal Cases of Trafficking in  Persons Benjina Maluku Indonesia. Pada paparan tersebut dijelaskan bahwa pihak Kepolisian Indonesia sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara perdagangan orang terhadap 8 orang tersangka yang terdiri dari 5 orang Thailand  dan 3 orang Indonesia.
b)    Myanmar oleh Anti-Trafficking in Person Division dengan judul Investigation Trafficking in Persons in The Fishing Industry. Pada paparan tersebut dijelaskan bahwa pihak aparat penegak hukum Myanmar sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara perdagangan orang terhadap 21 orang tersangka dari Thailand  dan Myanmar.
c)    Thailand oleh Royal Thai Police dengan judul Human Traffiking on Fishing Vessel in Thailand. Pada paparan tersebut dijelaskan bahwa pihak Royal Thai Police sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara perdagangan orang 4 kasus terhadap 32 orang tersangka dari Thailand  dan Myanmar.
 
Dalam pertemuan ini disepakati kerja sama untuk menuntaskan penyidikan TPPO pada masing-masing negara dengan tuntas dan saling membantu memberikan  informasi  dan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan.
1)    Indonesia  mengutamanakan sisi kemanusiaan terhadap korban-korban TPPO. Dalam hal ini pemerintah Indonesia mengharapkan negara terkait memperlakukan korban-korban negara Indonesia yang terkait TPPO di negara-negara tetangga dapat di perlakukan sama dengan mengutamakan sisi kemanusiaan.
2)    Pemerintah Indonesia memiliki semangat untuk menyelesaikan kasus TPPO, diharapkan negara lain memiliki semangat yang sama juga dalam menyelesaikan kasus TPPO dimana warga negara terkait dengan kasus TPPO di Indonesia.
3)    Indonesia berkomitmen untuk membatu negara-negara yang memerlukan bantuan dalam rangka penyidikan dan penuntutan TPPO di yuridsiksinya, baik secara informal maupun formal.
 
4)    Pemerintah Indonesia menyadari bahwa penanganan korban dan proses pengadilan yang melibatkan transnational crime membutuhkan biaya yang sangat besar oleh sebab itu pemerintah Indonesia mengharapkan agar negara terkait dimana warga negara terlibat sebagai korban atau pelaku turut ambil bagian dalam masalah pendanaan.
5)    Pemerintah Indonesia mengharapkan agar negara-negara terkait dapat melakukan pencegahan terhadap TPPO di bidang perikanan dengan melakukan edukasi kepada nahkoda atau awak kapal atau pihak terkait dalam sektor perikanan tentang hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai TPPO.
Pada akhir acara disepakati akan bertemu lagi pada bulan September 2015 di Indonesia dengan mengikutkan delegasi dari Kamboja dan Laos serta menambahkan peserta dari Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi masing-masing negara serta seluruh biaya pertemuan dibiayai oleh Australia Asia Program to Combat Trafficking in Persons (AAPIP).
 

Tidak ada komentar: