Tiga negara melakukan pertemuan Tri-Lateral Meeting antara Indonesia, Myanmar dan Thailand
dalam rangka Diskusi Perdagangan Orang pada Industri Perikanan pada tanggal 4-5
Juni 2015 di Pattaya Thailand,
Acara
Pembukaan Tri-Lateral Meeting
antara Indonesia, Myanmar dan Thailand dalam rangka Diskusi Perdagangan Orang
pada Industri Perikanan di Dusit Thani Hotel Pattaya Thailand dibuka oleh Mr.
Mark Taylor Team Leader Australia Asia Program to Combat Trafficking in Persons
(AAPIP) yang dihadiri oleh :
a)
Delegasi
Indonesia sebanyak 11 orang berasal dari Mabes Polri, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kedutaan Besar RI Bangkok, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan
Ham, dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Harry Prastowo.
b)
Delegasi
Myanmar sebanyak 7 orang berasal dari Anti-Trafficking in Person Division dan
Internasional & Affairs Departement, Union Attornet General’s Office
dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Win Naing Tun.
c)
Delegasi
Thailand sebanyak 14 orang yang berasal dari Royal Thai Police, Departement of Special Investigation, Office
of attorney General dan Anti-Money Laundering office dipimpin Jenderal Polisi
Saritchai Anekwiang.
d)
Panitia Australia Asia Program to Combat
Trafficking in Persons (AAPIP) sebanyak 10 orang.
Maksud
pertemuan ini yaitu untuk mendiskusikan kerjasama penegakan hukum dalam
penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor perikanan khususnya
kasus yang baru baru ini terjadi di
Benjina Kepulaun Aru Provinsi Maluku.
Tujuannya adalah untuk mendiskusikan investigasi TPPO dan kerjasama
penegakan hukum diantara tiga Negara ASEAN dalam khusus perdagangan orang di
sektor perikanan.
Paparan
disampaikan oleh tiga delegasi yaitu :
a)
Indonesia
oleh Mabes Polri dengan judul The Development of Criminal Cases of Trafficking
in Persons Benjina Maluku Indonesia.
Pada paparan tersebut dijelaskan bahwa pihak Kepolisian Indonesia sudah
melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara perdagangan orang terhadap 8 orang tersangka yang terdiri dari 5
orang Thailand dan 3 orang Indonesia.
b)
Myanmar
oleh Anti-Trafficking in Person Division dengan judul Investigation Trafficking in Persons in
The Fishing Industry. Pada
paparan tersebut dijelaskan bahwa pihak aparat penegak hukum Myanmar sudah melakukan penyidikan dan
pemberkasan perkara perdagangan orang terhadap 21 orang tersangka
dari Thailand dan Myanmar.
c)
Thailand
oleh Royal Thai Police
dengan judul Human Traffiking on Fishing Vessel in Thailand. Pada paparan tersebut dijelaskan
bahwa pihak Royal Thai Police
sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara perdagangan orang 4 kasus terhadap 32 orang tersangka
dari Thailand dan Myanmar.
Dalam
pertemuan ini disepakati kerja sama untuk menuntaskan penyidikan TPPO pada masing-masing
negara dengan tuntas dan saling membantu memberikan informasi dan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan.
1) Indonesia mengutamanakan sisi kemanusiaan terhadap korban-korban
TPPO. Dalam hal ini pemerintah
Indonesia mengharapkan negara terkait memperlakukan korban-korban negara
Indonesia yang terkait TPPO di negara-negara tetangga dapat
di perlakukan sama dengan mengutamakan sisi kemanusiaan.
2) Pemerintah
Indonesia memiliki semangat untuk menyelesaikan kasus TPPO, diharapkan negara lain memiliki semangat yang sama juga dalam menyelesaikan kasus
TPPO dimana warga negara terkait dengan kasus TPPO
di Indonesia.
3) Indonesia
berkomitmen untuk membatu negara-negara
yang memerlukan bantuan dalam rangka penyidikan dan penuntutan TPPO di yuridsiksinya, baik secara informal maupun formal.
4) Pemerintah
Indonesia menyadari bahwa penanganan korban dan proses pengadilan
yang melibatkan transnational crime membutuhkan biaya yang sangat besar oleh sebab itu pemerintah Indonesia mengharapkan agar negara terkait dimana
warga negara terlibat sebagai korban atau pelaku turut ambil bagian dalam masalah pendanaan.
5) Pemerintah
Indonesia mengharapkan agar negara-negara terkait dapat melakukan pencegahan terhadap TPPO di bidang perikanan dengan melakukan edukasi kepada nahkoda atau awak kapal atau pihak terkait dalam sektor
perikanan tentang hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai
TPPO.
Pada akhir
acara disepakati akan bertemu lagi pada bulan September 2015 di Indonesia dengan
mengikutkan delegasi dari Kamboja dan Laos serta menambahkan peserta dari
Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi masing-masing negara serta seluruh biaya
pertemuan dibiayai oleh Australia Asia Program to Combat Trafficking in Persons
(AAPIP).
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar