Dasar penetapan untuk meningkatkan
dan mempererat hubungan persahabatan antara kedua negara, berkeinginan lebih
lanjut untuk menetapkan garis batas ZEE yang saling tumpang tindih anatara dua
negara.
Selain itu memperhatikan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut yang ditanda tangani di Montego
Bay pada tanggal 10 Desember 1982 (UNCLOS 1982) dimana Republik Indonesia dan
Republik Filipina merupakan negara pihak, serta prinsip-prinsip hukum
internasional yang diterapkan di dalam perundingan-perundingan demi
tercapainnya penyelesainya yang adil.
Batas ZEE yang dimaksud dalam
koordinat-koordinat geografis berdasarkan World
Geodetic System of 1984 (WGS84) Datum, sebagai berikut :
1. 3o 06’ 41” U - 119o 55’ 34” T
2. 3o 26’ 36” U - 121o 21’ 31” T
3. 3o 48’ 58” U - 122o 56’ 03” T
4. 4o 57’ 42” U - 124o 51’ 17” T
5. 5o 02’ 48” U - 125o 28’ 20” T
6. 6o 25’ 21” U - 127o 11’ 42” T
7. 6o 24’ 25” U - 128o 39’ 02” T
8. 6o 24’ 20” U - 129o 31’ 31” T
Otoritas yang berwenang
mengeluarkan peta yaitu dari Indonesia adalah Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro Oseanografi
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sedangkan dari Filipina adalah National Mapping and Resource Informasi
Authority of Departement of Environment and Natural Resources.
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala
Seksi
Operasional Kapal Pengawas Wilayah Barat
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar