08 Juni, 2015

Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia dan Filipina

Hasil gambar untuk penanda tanganan Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia dan Filipina 
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Filipina telah menyetujui Batas Zona Ekonomi Ekslusif pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila yang ditanda tangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia DR. R,M. Marty M. Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Filipina Albert F. Del Rosario.

 Hasil gambar untuk Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia dan Filipina
Dasar penetapan untuk meningkatkan dan mempererat hubungan persahabatan antara kedua negara, berkeinginan lebih lanjut untuk menetapkan garis batas ZEE yang saling tumpang tindih anatara dua negara.

Selain itu memperhatikan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut yang ditanda tangani di Montego Bay pada tanggal 10 Desember 1982 (UNCLOS 1982) dimana Republik Indonesia dan Republik Filipina merupakan negara pihak, serta prinsip-prinsip hukum internasional yang diterapkan di dalam perundingan-perundingan demi tercapainnya penyelesainya yang adil.
 Hasil gambar untuk Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia dan Filipina
Batas ZEE yang dimaksud dalam koordinat-koordinat geografis berdasarkan World Geodetic System of 1984 (WGS84) Datum, sebagai berikut :


1.    3o 06’ 41” U - 119o 55’ 34” T
2.    3o 26’ 36” U - 121o 21’ 31” T
3.    3o 48’ 58” U - 122o 56’ 03” T
4.    4o 57’ 42” U - 124o 51’ 17” T
5.    5o 02’ 48” U - 125o 28’ 20” T
6.    6o 25’ 21” U - 127o 11’ 42” T
7.    6o 24’ 25” U - 128o 39’ 02” T
8.    6o 24’ 20” U - 129o 31’ 31” T



Otoritas yang berwenang mengeluarkan peta yaitu dari Indonesia adalah  Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sedangkan dari Filipina adalah National Mapping and Resource Informasi Authority of Departement of Environment and Natural Resources.


Kepala Seksi Operasional Kapal Pengawas Wilayah Barat



Tidak ada komentar: