09 Juni, 2015

Polisi Tangkap 2 Kapal Malaysia Pencuri Ikan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Pekanbaru - Dua unit kapal nelayan asal Malaysia ditangkap saat mencuri ikan di wilayah Riau. Kini 6 orang WN Malaysia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (3/5/2015). Dia menjelaskan, illegal fishing ini dilakukan kapal Malaysia di perairan Indonesia di kawasan Selat Malaka.

"Kemarin dua kapal tersebut ditangkap, dan sekarang kedua kapal tersebut lagi proses untuk dibawa ke Polres Bengkalis," kata Guntur.

Kedua kapal tersebut, lanjut Guntur, adalah KM NoJHF.7039 B. Di kapal ini ada tiga orang terdiri nakhoda dan 2 ABK. Mereka adalah Abdul Rahmin (37), Bakar Bin Yakup (40) dan M Safari bin Buntal (40).

Selanjutnya kapal kedua yakni KM No JHF 6489 B. Di kapal ini juga diamankan 3 orang yakni Tan Yong Hua (54) nakhoda, Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47) sebagai nakohda. "Mereka berasal dari Parit Jawa Muar, Malaysia," kata Guntur.

Dari hasil pemeriksaan, kata Guntur, kedua kapal ini baru ditemukan 65 kg ikan jenis campuran. Sedangkan jaring menangkap ikan yang digunakan jenis gilnet

"Ikan rencananya akan dijual di pasar parit Jawa Malaysia," kata Guntur.

Dari pemeriksaan awal, lanjut Guntur, mereka mengaku mengambil ikan karena susahnya mendapat ikan di laut Malaysia. Sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 93 ayat (2) UU RI No 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

 "Pengakuannya, baru sekali masuk wilayah Indonesia. Mereka semua kita tetapkan tersangka," tutup Guntur.

http://news.detik.com/read/2015/06/03/170254/2932428/10/polisi-tangkap-2-kapal-malaysia-pencuri-ikan-6-orang-jadi-tersangka?nd771104bcj

Tidak ada komentar: