09 Juni, 2015

Kapal Hai Fa Dilepas dari Ambon Tanpa Dokumen dan VMS Mati

 Disayangkan, Kapal Hai Fa Dilepas dari Ambon Tanpa Dokumen dan VMS Mati
Jakarta - Kapal MV Hai Fa, kapal terbesar yang pernah ditangkap terkait dugaan pencurian ikan dilepas Kejaksaan Tinggi Ambon, Maluku, setelah mendapat kekuatan hukum tetap. Tim Satgas Anti Illegal Fishing memastikan, kapal itu berlayar kembali ke negaranya tanpa dokumen sah dan sistem pelacakan yang dimatikan.

Ketua Satgas Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, dilepasnya MV Hai Fa sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kajati Ambon sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dasar mereka adalah eksekusi putusan pengadilan tinggi Ambon yang memutuskan Hai fa dikembalikan pada pemilik .

"Putusan PT Ambon ini tidak diajukan kasasi oleh Kejaksaan sehingga putusan PT menjadi berkekuatan tetap. Bunyi amar putusan pengadilan Ambon yang dikuatkan dengan putusan PT: "menetapkan barang bukti berupa kapal Hai Fa dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Hai Yi melalui terdakwa"," demikian penjelasan Ota dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (4/6/2015).

Satgas sudah memeriksa melalui Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Ambon bahwa memang benar Hai Fa keluar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar pelabuhan umum Ambon. Kemudian, pengawas perikanan Ambon juga tidak mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) perikanan, dan syahbandar pelabuhan perikanan Ambon juga tidak menerbitkan SPB.

"Saya sendiri tanggal 3 Juni kemarin telah berbicara dengan Komandan Lantamal IX, Laksamana Pertama AL, Nurkholis dan mengkonfirmasi kepergian MV Haifa yang selama ini di tahan atau disandarkan di wilayah pangkalan Lantamal IX di Teluk Ambon," jelas Ota.

Ada tiga poin yang ingin ditegaskan Ota terkait pelepasan Hai Fa, yakni:

1. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Satgas sangat menyayangkan bahwa Kejaksaan tidak mengajukan kasasi atas putusan PT Ambon yang menguatkan putusan PN Ambon. Sebagaimana diketahui bahwa putusan PN Perikanan Ambon sangat tidak mecerminkan keadilan dan semangat negara dalam memberantas IUUF

Secara logika apabila telah diajukan banding dan banding tersebut tidak diterima, maka selayaknyalah upaya hukum berikutnya yaitu kasasi juga ditempuh. Hai Fa bisa lepas salah satunya dikarenakan negara tidak mengajukan kasasi sehingga putusan PT Ambon menjadi final.

2. Perkara baru Hai Fa sedang diproses oleh tim gabungan penanganan perkara Hai Fa yang dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari Mabes Polri, KKP, Satgas anti IUUF, Ditjen BC dan Ditjen Hubla Kementerian perhubungan. Pelanggaran hukum lainnya di bidang perikanan (mutu dan kesehatan ikan), pelayaran dan kepabeanan telah diidentifikasi oleh tim gabungan sebagai sebuah potensi tindak pidana yang perlu segera diproses secara hukum;

3. Pelepasan Hai Fa untuk berlayar kembali ke negaranya tidak disertai dokumen-dokumen pelayaran yang sah seperti SPB dan SLO. Satgas mengecek bahwa tracking terhadap alat navigasi AIS (automatic identification system) dan VMS (vessel monitoring system) yang diperiksa sejak Januari sampai tanggal 4 Juni, keduanya tidak aktif. AIS dimatikan sejak tanggal 17 April dan VMS dimatikan sejak 30 April.

"Berlayar tanpa surat-surat dan dokumen yang sah dan mematikan alat navigasi merupakan tindakan terlarang dan diancam hukuman. Kami sudah mencoba untuk menghentikan Hai Fa keluar Indonesia namun belum berhasil. Saya tegaskan ketidaaan MV Hai Fa secara fisik tidak menyurutkan pemerintah untuk memproses pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya secara hukum. Apabila diperlukan kami akan bekerjasama dengan pihak interpol untuk tracking Hai Fa," tegasnya.

Tidak ada komentar: