JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Indonesia didesak bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok
untuk menelusuri indikasi pelanggaran kapal MV Hai Fa asal Tiongkok.
Kerja sama itu diperlukan jika pemerintah serius ingin memberantas
praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan membangun
sektor kelautan dan perikanan.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
(KNTI) Riza Damanik di Jakarta, Minggu (7/6/2014). Riza mengatakan,
pelepasan MV Hai Fa menjadi indikasi kuat bahwa ada persoalan serius di
tingkat kementerian/lembaga dalam upaya penegakan hukum di laut.
Kewibawaan dan ketegasan Pemerintah Indonesia sedang diuji untuk
menelusuri dan menuntaskan kasus itu hingga menyentuh korporasi, baik
perusahaan asal MV Hai Fa maupun perusahaan mitra di Indonesia.
Seperti diberitakan, MV Hai Fa dengan bobot mati 3.830 gros ton
merupakan kapal pengangkut ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat
keamanan Indonesia. Penangkapan kapal itu dilakukan di Pelabuhan Umum
Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, 26 Desember 2014. Tanggal 1 Juni 2015,
kapal berbendera Panama itu dilepaskan dan kembali ke negara asal,
Tiongkok.
"Yang bisa dilakukan pemerintah tinggal bekerja sama dengan
pemerintah asal kapal Hai Fa untuk menginvestigasi menyeluruh terkait
kasus pelanggaran itu," ujar Riza.
Perusahaan MV Hai Fa selama ini bermitra dengan beberapa perusahaan penangkapan ikan di Indonesia untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Pemerintah diminta tegas mengumumkan bahwa perusahaan asal kapal itu diduga melakukan pencurian ikan(illegal fishing) sehingga pasar melakukan disinsentif terhadap produk perikanan yang diangkut Hai Fa dan perusahaan mitranya.
Perusahaan MV Hai Fa selama ini bermitra dengan beberapa perusahaan penangkapan ikan di Indonesia untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Pemerintah diminta tegas mengumumkan bahwa perusahaan asal kapal itu diduga melakukan pencurian ikan(illegal fishing) sehingga pasar melakukan disinsentif terhadap produk perikanan yang diangkut Hai Fa dan perusahaan mitranya.
Kerja sama Interpol
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, akhir pekan lalu, mengemukakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengajukan perkara baru MV Hai Fa. "Jika diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk menelusuri," katanya.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, akhir pekan lalu, mengemukakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengajukan perkara baru MV Hai Fa. "Jika diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk menelusuri," katanya.
Perkara baru itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum di bidang
perikanan (mutu dan kesehatan ikan), pelayaran, dan kepabeanan.
Pelanggaran lain terkait pelepasan MV Hai Fa kembali ke negara asal
tanpa disertai dokumen pelayaran yang sah. Selain itu, alat navigasi
berupa sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS)
dan sistem monitor kapal (VMS) tidak diaktifkan. AIS MV Hai Fa
dimatikan terhitung sejak 17 April 2015 dan VMS dimatikan sejak 30 April
2015.
Mas Achmad menambahkan, konsolidasi dilakukan agar perkara baru MV
Hai Fa mendapat dukungan semua pihak. Penanganan kasus itu membutuhkan
penyamaan persepsi antar-penyidik (KKP, TNI AL, Polri), jaksa penuntut
umum (kejaksaan) dan hakim. "Yang penting saat ini kami bekerja keras
agar mampu menghadirkan kewibawaan hukum di mata pelaku illegal fishing,"
katanya. Ketiadaan MV Hai Fa secara fisik dinilai tak akan
menghilangkan barang bukti dan menyurutkan pemerintah memproses dugaan
pelanggaran hukum yang ada. (LKT)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/06/08/154500526/Hai.Fa.Dilepas.RI-Tiongkok.Harus.Kerja.Sama
Perkara Baru Hai Fa Segera Diajukan
JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perikanan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU Fishing) sedang mempersiapkan berkas perkara baru kapal MV Hai Fa. Perkara baru itu terkait sejumlah pelanggaran hukum di bidang perikanan, yakni mutu dan kesehatan ikan serta pelayaran dan kepabeanan sebagai potensi tindak pidana.
Ketua Satuan Tugas IUU Fishing Mas Achmad Santosa di Jakarta, Jumat (5/6/2015), mengemukakan, pihaknya bersama tim gabungan penanganan perkara Hai Fa sedang mempersiapkan pengajuan perkara baru MV Hai Fa. Tim gabungan yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan itu terdiri dari Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satgas Anti IUU Fishing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Kami dalam proses konsolidasi bukti. Pengajuan perkara baru Hai Fa akan dilakukan secepatnya," kata Mas Achmad.
Seperti diberitakan, MV Hai Fa dengan bobot 4.306 gros ton merupakan kapal pengangkut ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Penangkapan kapal dilakukan di Pelabuhan Umum Wanam, Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014. Kapal berbendera Panama itu dilepaskan pada Senin lalu untuk kembali ke negara asalnya, Tiongkok.
Putusan Pengadilan Tinggi Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Mas Achmad, perkara baru Hai Fa akan terkait sejumlah pelanggaran hukum di bidang perikanan (mutu dan kesehatan ikan) serta pelayaran dan kepabeanan sebagai potensi tindak pidana. Selain itu, pelanggaran terkait pelepasan Hai Fa untuk berlayar kembali ke negaranya tanpa disertai dokumen pelayaran yang sah. Selain itu, alat navigasi berupa sistem pelacakan otomatis (AIS) dan sistem monitor kapal (VMS) tidak diaktifkan. AIS kapal Hai Fa dimatikan terhitung sejak 17 April 2015 dan VMS dimatikan sejak 30 April 2015.
Ketiadaan MV Hai Fa secara fisik tidak menyurutkan pemerintah untuk memproses pelanggaran hukum. "Apabila diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk penelusuran Hai Fa," ujarnya. (BM Lukita Grahadyarini)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/06/05/224600826/Perkara.Baru.Hai.Fa.Segera.Diajukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar