06 Mei, 2015

KKP TANGKAP KAPAL ASING ASAL VIETNAM DAN THAILAND

KKPNews-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan telah menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA), dua berbendera Vietnam dan satunya berbendera Thailand. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Jakarta, Selasa (5/5).
Asep menjelaskan, kapal berbendera Vietnam ditangkap pada tanggal 30 April 2015 sekitar pukul 19.35 WIB oleh KP Hiu Macan Tutul 002 dan dinakhodai Samuel Sandi Rundupadang. Kapal ilegal itu yakni KM. BV 92443 TS berukuran 100 GT dengan 11 orang ABK WNA Vietnam dan KM. BV 92442 TS berukuran sekitar 80 GT dengan 3 orang ABK WNA Vietnam.
Lokasi penangkapannya di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sekitar Laut Tiongkok Selatan tepatnya pada koordinat 060 09 631” LU-1060 11’ 004” BT. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui telah menangkap sebanyak  5.000 kg ikan campuran”, ungkap Asep.
Sementara itu, pada tanggal 2 Mei 2015 KP Hiu Macan 001 dengan nakhoda Samson juga berhasil menangkap 1 (satu) KIA berbendera Thailand KM Laut Natuna 12. Kapal dengan bobot mati 63 GT dan 12 orang ABK WNA Thailand ditangkap di perairan ZEEI, sekitar Kepulauan Natuna.
Ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarangtrawl.
Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo.  Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo.  Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No.  45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No.  31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.  20 milyar.
Selanjutnya, kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.
Ketiga kapal yang ditangkap tersebut menambah capaian kinerja KKP selama tahun 2015. Pada tahun 2015 sampai dengan tanggal 6 Mei 2015 ini, KKP telah memproses sebanyak 65 pelakuillegal fishing.Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 37 kapal perikanan asing (KIA). Dari sejumlah 37 KIA tersebut didominasi oleh KIA Vietnam sebanyak 21 kapal, kemudian Filipina 7 kapal, Thailand 5 kapal, dan Malaysia 4 kapal. (DS).  

Tidak ada komentar: