PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PERMEN-KP/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 56/PERMEN-KP/2014 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 56/PERMEN-KP/2014 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1762) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015. G3 Pasal II … - 3 - Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 2 April 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI
Unduh Lampiran : permen-10-th-2015.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar