Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Setelah menangkap 3 (tiga) KIA asal Thailand dan Vietnam pada tanggal 7 dan 10 Maret 2015, kali ini KKP menangkap 4 (empat) KIA yang juga diduga berasal dari Vietnam. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta, (16/3).
Selanjutnya, Asep memaparkan penangkapan kapal-kapal yang menggunakan alat tangkappair trawltersebut terdiri atas kapal dengan nama lambungKG. 90512 TS( ± 95 GT, 5 orang ABK Vietnam), KG. 91395 TS (± 95 GT, 3 orang ABK Vietnam), yang merupakan kapal pendukung dalam operasi alat tangkappair trawl. Sedangkan kapal utama terdiri dariKG. 94152 TS( ± 120 GT, 29 orang ABK Vietnam, muatan ± 325 kg), dan KG. 91751 TS (± 120 GT, 18 orang ABK Vietnam, muatan ± 230 kg), yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 14 Maret 2015.
Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang pair trawl. Hal ini diduga melanggarPasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, kapal dan tersangka tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 16 Maret 2016, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.
Hasil operasi ini menambah jumlah tangkapan kapal ilegal yang dilakukan oleh armada Kapal Pengawas, KKP. Pada Tahun 2015 saja, sampai dengan bulan Maret 2015 KKP telah berhasil menangkap 31 (tiga puluh satu) kapal ikan pelaku yang terdiri dari 16 (enam belas) kapal perikanan asing (KIA) dan 15 (lima belas) kapal perikanan Indonesia (KII), pungkas Asep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar