Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan Penengelaman
2 kapal Illegal Fishing di Idi Aceh dan Belawan Medan pada tanggal 20 Mei 2015
bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Acara di awali sambutan dari
pejabat setempat dengan sambutan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh dan Sambutan Direktur
Jenderal Pengawasan SDKP yang diwakili oleh Syafrizal Kasubdit Pengawasan
Penangkapan Ikan Wilayah Barat bertempat di Pelabuhan Perikanan Pantai Idi.
Pelaksanaan
penengelaman kapal illegal fishing berupa
2 (dua) unit kapal motor (KM) 026, GT. 80, terbuat dari kayu bendera Thailan dilaksanakan pada pukul 12.30
WIB tanggal 20 Mei 2015 di perairan Idi Kaupaten Aceh Timur pada posisi 05°05’207” LU - 097°50’111” BT dengan
kedalaman ± 60 meter dan berjarak 8 mil dari Pelabuhan Perikanan Pantai Idi dan
kapal motor (KM) FKFB 677, GT. 60 terbuat dari kayu bendera Malaysia dilaksanakan pada pukul 10.00
WIB tanggal 20 Mei 2015 di perairan Idi Kaupaten Aceh Timur pada posisi 05°05’207” LU - 097°50’111” BT dengan
kedalaman ± 50 meter dan berjarak 18 mil dari Pelabuhan Perikanan Samudera
Belawan
Dukungan kapal pengawas pada acara penengelaman
kapal illegal fishing sebanyak
3 (tiga) kapal pengawas yaitu KP. Hiu 008 di Idi Ace dan KP. Hiu 003
serta KP. Hiu 010 di Belawan Medan.
Pada Hari Kebangkitan
Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2015, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menenggelamkan 19 kapal asing di beberapa daerah yakni di
Perairan Pontianak, Kalimantan Barat (6 kapal); perairan Bitung, Sulawesi Utara
(11 kapal); perairan Belawan, Sumatera Utara (1 kapal) dan di Perairan Idi,
Aceh (1 kapal).
Pada hari yang sama TNI
AL juga menenggelamkan 22 kapal yang pelaksanaannya di pusatkan di Rinai,
Kepulauan Riau. Kapal-kapal ilegal tersebut berasal dari Vietnam, Thailand,
Filipina, dan Tiongkok.
Kepala Stasiun Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Ipunk Nugroho menyebut 15 kapal yang
diledakkan itu hasil operasi sejak Januari hingga April 2015. Tipe kapal
penangkap ikan asing yang diledakkan adalah 10 jenis pamboatberukuran
6 GT dan kapal penangkap ikan berukuran12-28 GT yang terbuat dari kayu.
Di perairan Bitung,
Sulawesi Utara, penenggelaman dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak
rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon
di lokasi penenggelaman.
Penangkapan kapal ikan
asing itu diikuti pengamanan sebanyak 142 anak buah kapal (ABK), tiga di
antaranya diproses oleh Pengadilan Negeri Bitung dan dijatuhi hukuman pidana
selama tiga tahun. Menurut Ipunk, para ABK asing dalam proses penyelidikan
hukum; jika tidak bersalah, mereka akan dikembalikan ke negara asalnya.
Sementara itu di
Kalimantan Barat, aparat meledakkan enam kapal asing asal Thailand, Vietnam dan
Tiongkok di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Keenam
kapal itu merupakan kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia pada 2009 dan
2015.
Kepala Balai Karantina
Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP Narmoko Prasmadji yang hadir menyaksikan
langsung proses penenggelaman menyatakan bahwa pemusnahan kapal ini membuktikan
ada kedaulatan hukum Indonesia dalam pengelolaan laut. “Pemerintah konsisten
memberantas penangkapan ikan ilegal dan kami berharap sektor perikanan
Indonesia bisa semakin maju,” ujar Narmoko.
Sementara itu di
Pangkalan TNI AL Ranai di Natuna, Kepulauan Riau, semua kapal diledakkan di
utara Natuna. “Kapal diledakkan satu per satu oleh anggota Komando Pasukan
Katak TNI AL,” ungkap Komandan Gugus Kemanan Laut Komando Armada RI Kawasan
Barat Laksamana Pertama Abdul Rasyid.
“Diharapkan kapal-kapal
yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut,
sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,
yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelaayan,” tutur Dirjen PSDKP
Asep Burhanuddin. (RH/DS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar