26 Mei, 2015

Proses Empat Kapal Nelayan Indonesia di Tangkap Oleh Aparat Malaysia

Perkembangan terakhir empat kapal nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Petugas Maritim Malaysia APMM DM 2 di Perairan Pulau Kedi Penang Malaysia dengan jumlah ABK 14 orang nelayan yang saat ini ditahan di Lokap Polis Bayan Baru masih dilakukan proses pemeriksaan untuk menunggu proses persidangan.

Kronologis penangkapan menurut informasi dari petugas APMM 2 Penang Malaysia yaitu pada tanggal 11 Mei 2015 pukul 14.52 waktu setempat, telah ditangkap 3 kapal berbendera Indonesia.  Pada kapal pertama ber ABK 5 orang  nelayan yaitu Harmanto, Andi, Fauzi, Rajudin dan Yusuf,  mereka berasal Dusun IV Pematang Pasir, Desa Pakam, Kuala Tanjung, Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.


Pada kapal kedua ber ABK 4 orang  nelayan yaitu Abdullah, Pujiono, Elias dan Syahrul,  mereka berasal Dusun II Pematang Pasir, Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu, Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.  Pada kapal ketiga ber ABK 5 orang  nelayan yaitu Kumar, Dayat, Syahril dan Rudi,  mereka berasal Desa Pakam, Kec. Medang Deras Kab. Batubara  Propinsi Sumatera Utara.

Perkembangan terakhir ini disampaikan oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP KKP Bapak Lapis Silalahi dengan berkoordinasi Konsulat Jenderal RI Penang Malaysia pada tanggal 13 Mei 2015 dan dilaporkan oleh Direktorat Penanagan Pelanggaran pada tanggal 22 Mei 2015.

Selain itu kapal keempat yaitu ber ABK  Enam nelayan asal Desa Kelantan, Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut dilaporkan ditahan aparat Malaysia sejak Sabtu tgl 9 Mei 2015.  Informasi penangkapan itu diperoleh Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Koordinator Sumut, Tajruddin Hasibuan setelah ditelepon Zailani. Zailani merupakan satu dari enam nelayan yang turut ditangkap aparat Malaysia.

"Aparat Malaysia cuma mengizinkan Zailani menghubungi keluarganya soal penangkapan ini. Menurut dia, mereka ditahan di Langkawi, "kata Tajruddin, Kamis (14/5).

Berdasarkan komunikasi singkat itu, penangkapan terjadi ketika kapal nelayan yang dinakhodai Abdul Rais bermaksud pulang setelah tiga hari melaut. Dalam perjalan itu mereka diadang kapal patroli kepolisian Malaysia. Namun tidak dijelaskan titik koordinat para nelayan itu ketika ditangkap.

"Mereka langsung ditahan karena dituduh melanggar batas wilayah mereka (Malaysia)," tutur Tajruddin.

Tajruddin mengaku sudah melaporkan kasus ini ke beberapa pihak, mulai Bupati Langkat hingga KNTI Pusat untuk diteruskan ke Presiden Jokowi. Menurutnya, keluarga para nelayan berharap pemerintah bergerak cepat memberikan bantuan hukum untuk keenam nelayan itu.(mad)
 Penulis  Mukhtar, A.Pi, M.Si

Tidak ada komentar: