Perkembangan terakhir empat kapal nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Petugas Maritim Malaysia APMM DM 2 di Perairan Pulau Kedi Penang Malaysia dengan jumlah ABK 14 orang nelayan yang saat ini ditahan di Lokap Polis Bayan Baru masih dilakukan proses pemeriksaan untuk menunggu proses persidangan.
Kronologis penangkapan menurut informasi dari petugas APMM 2 Penang
Malaysia yaitu pada tanggal 11 Mei 2015 pukul 14.52 waktu setempat, telah
ditangkap 3 kapal berbendera Indonesia. Pada
kapal pertama ber ABK 5 orang nelayan yaitu
Harmanto, Andi, Fauzi, Rajudin dan Yusuf, mereka berasal Dusun IV Pematang Pasir, Desa
Pakam, Kuala Tanjung, Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
Pada kapal kedua ber ABK 4 orang nelayan
yaitu Abdullah, Pujiono, Elias dan Syahrul, mereka berasal Dusun II Pematang Pasir, Desa Paluh
Sibaji, Kec. Pantai Labu, Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara. Pada kapal ketiga ber ABK 5 orang nelayan yaitu Kumar, Dayat, Syahril dan Rudi, mereka berasal Desa Pakam, Kec. Medang Deras
Kab. Batubara Propinsi Sumatera Utara.
Perkembangan terakhir ini disampaikan oleh Direktur Penanganan Pelanggaran
Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP KKP Bapak Lapis Silalahi dengan
berkoordinasi Konsulat Jenderal RI Penang Malaysia pada tanggal 13 Mei 2015 dan
dilaporkan oleh Direktorat Penanagan Pelanggaran pada tanggal 22 Mei 2015.
Selain itu kapal keempat yaitu ber ABK Enam nelayan asal Desa Kelantan, Brandan
Barat, Kabupaten Langkat, Sumut dilaporkan ditahan aparat Malaysia sejak Sabtu tgl
9 Mei 2015. Informasi penangkapan itu diperoleh
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Koordinator Sumut,
Tajruddin Hasibuan setelah ditelepon Zailani. Zailani merupakan satu dari enam
nelayan yang turut ditangkap aparat Malaysia.
"Aparat Malaysia cuma mengizinkan
Zailani menghubungi keluarganya soal penangkapan ini. Menurut dia, mereka
ditahan di Langkawi, "kata Tajruddin, Kamis (14/5).
Berdasarkan komunikasi singkat itu,
penangkapan terjadi ketika kapal nelayan yang dinakhodai Abdul Rais bermaksud pulang
setelah tiga hari melaut. Dalam perjalan itu mereka diadang kapal patroli
kepolisian Malaysia. Namun tidak dijelaskan titik koordinat para nelayan itu
ketika ditangkap.
"Mereka langsung ditahan karena
dituduh melanggar batas wilayah mereka (Malaysia)," tutur Tajruddin.
Tajruddin mengaku sudah melaporkan kasus
ini ke beberapa pihak, mulai Bupati Langkat hingga KNTI Pusat untuk diteruskan
ke Presiden Jokowi. Menurutnya, keluarga para nelayan berharap pemerintah
bergerak cepat memberikan bantuan hukum untuk keenam nelayan itu.(mad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar