Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penjelasan detil atas tuntutan denda Rp 100 juta/kapal yang diberikan hakim Pengadilan Perikanan Ambon atas 5 kapal asal China. Kelima kapal tersebut diketahui dimiliki oleh PT Sino Indonesia Shunlida Fishing.
Susi bercerita menurut rencana, harusnya kelima kapal tersebut hari ini ditenggelamkan bersamaan dengan 41 kapal lainnya. Namun hakim Pengadilan Perikanan Ambon justru memberikan tuntutan ringan kepada nakhoda dan fishing master kapal.
"Kita minta izin ditenggelamkan ternyata tidak dikabulkan. Harusnya diizinkan untuk ditenggelamkan hari ini," kata Susi saat diskusi di kediaman pribadinya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (20/05/2015).
Susi mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Perikanan Ambon. Dengan tuntutan denda hanya Rp 100 juta/kapal maka tidak ada efek jera bagi pelaku illegal fishing.
"Pak Kasal (Kepala Staf TNI AL) bilang sudah P21 tetapi akhirnya diputus (tuntutan Rp 100 juta) sehari sebelumnya," tambahnya.
Susi menjelaskan kelima kapal Sino yang masing-masing memiliki identitas 15, 26, 27, 35 dan 36 ditangkap pada 8 Desember 2014 lalu oleh KRI Abdul Halim Perdanakusuma 355. Kapal tersebut ditangkap karena diketahui melakukan penangkapan ikan di laut teritorial serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI.
Sementara itu bila dilihat, eksentrik Sino 15, 26 dan 27 telah dicabut sejak tanggal 30 Oktober 2014. Sesuai Undang-undang Perikanan pasal 93 (1) ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sedangkan Sino 35 dan 36 terindentifikasi menggunakan mata jaring ganda (pukat) yang tidak sesuai eksentrik. Sesuai Undang-undang Perikanan pasal 85 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Akan tetapi putusan Pengadilan Perikanan Ambon hanya memberikan pelanggaran pada pasal 100 jo pasal 7 (2a) dengan denda Rp 100 juta atau subsider 4 bulan penjara," kata Susi yang ditemani Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa.
Satgas Illegal Fishing: Lucu, 5 Kapal China Cuma Didenda Rp 100 Juta
Jakarta -Lima kapal Sino asal China yang dimiliki PT Sino Indonesia Shunlida Fishing dikenakan tuntutan denda administrasi sebesar Rp 100 juta/kapal oleh Pengadilan Perikanan Ambon. Kelima kapal Sino tersebut adalah Sino 15, 26, 27, 35 dan 36.
Tuntutan ini dinilai Ketua Tim Satgas Anti Illegal FishingMas Achmad Sentosa hal yang lucu, karena hukumannya ringan. Pria yang akrab disapa Ota itu menjelaskan, awalnya penyidik AL Lantamal IX Ambon memberikan tuntutan cukup berat bagi kelima kapal tersebut.
Ota mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Sino 15, 26 dan 27 telah dicabut sejak tanggal 30 Oktober 2014. Sesuai Undang-undang Perikanan pasal 93 (1), ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sedangkan Sino 35 dan 36 terindentifikasi menggunakan mata jaring ganda (pukat) yang tidak sesuai eksentrik. Sesuai Undang-undang Perikanan pasal 85, ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Tuntutan lainnya yang dilayangkan adalah karena kelima kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut teritorial Indonesia yaitu sekitar Arafura. Sesuai Undang-undang Perikanan Pasal 100 jo Pasal 7 (2a), pelanggaran ini terancam pidana paling banyak Rp 250 juta.
"Namun hakim Pengadilan Perikanan Ambon menyatakan tidak kuat bukti untuk pasal 93 dan 85. Padahal ada 3 modus tidak ada SIPI. Ini lucu kalau tidak terbukti, lalu menggunakan alat tangkap yang dilarang. (yang) Menarik adalah hakim justru menyatakan bukti dakwaan alternatif dan ancaman hukumannya sangat ringan," tutur Ota saat ditemui di Kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kompleks Widya Chandra Jakarta, Rabu (20/05/2015).
Dengan tuntutan yang cukup ringan ini, KKP mengajukan banding melalui Kejaksaan Tinggi Ambon. Ota berharap pihak Kejaksaan Tinggi Ambon mau melakukan banding agar kasus ini bisa dilanjutkan
"Ibu (Susi) mendorong Kejaksaan untuk naik banding. Mudah-mudahan di tingkat Pengadilan Tinggi hasilnya berbeda," katanya.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan hasil tuntutan Pengadilan Perikanan Ambon atas 5 kapal Sino China di luar dugaan. Susi awalnya berkeinginan kelima kapal ini ditenggelamkan pada hari ini, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
"Memang Pengadilan Perikanan Ambon sudah kedua kali memberikan putusan (yang) mengecewakan kedaulatan maritim di negara kita. Ini adalah yang kedua (setelah kasus MV Hai Fa) dan di luar dugaan kita," sebut Susi.
http://finance.detik.com/read/2015/05/20/205646/2920455/4/satgas-illegal-fishing-lucu-5-kapal-china-cuma-didenda-rp-100-juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar