Pengawasan
pemanfaatan sumber daya perikanan merupakan bagian integral dari
pengelolaan sumber daya perikanan, untuk memastikan ketaatan terhadap
instrumen atau ketentuan/perijinan yang ditetapkan. Untuk mendukung
pelaksanaan pengawasan sumber daya perikanan, sesuai ketentuan Pasal 66B
ayat (2) Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Menteri Kelautan
dan Perikanan pada tanggal 14 April 2014 telah menetapkan instrumen
hukum bagi Pengawas Perikanan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas
Perikanan.
Peraturan
Menteri KP yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal
24 April 2014, memiliki ruang lingkup pengaturan yang meliputi Pengawas
Perikanan, tata cara pelaksanaan tugas, tindak lanjut hasil pengawasan,
pelaporan, dan pembi- naan Pengawas Perikanan.
Peraturan
Menteri ini menjadi payung hukum bagi Pengawas Perikanan dalam
pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan
dalam bertindak, ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, di
Jakarta (9/6).
Sesuai
dengan Permen tersebut, pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan
dilaksanakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(WPP-NRI), kapal perikanan, pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan
lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkahan, sentra kegiatan perikanan,
area pembenihan ikan, area pembudidayaan ikan, Unit Pengolahan Ikan
(UPI), dan/atau kawasan konservasi perairan. Apabila dalam pelaksanaan
pengawasan perikanan ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana
perikanan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan dan adanya
bukti permulaan yang cukup, Pengawas Perikanan wajib menindaklanjuti
dengan menyerahkan kepada Penyidik di bidang perikanan untuk diproses
lebih lanjut.
Selanjutnya
Peraturan Menteri tersebut juga mengatur kewenangan Menteri Kelautan
dan Perikanan mengangkat dan memberhentikan Pengawas Perikanan, yang
pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal PSDKP. Adapun
syarat seseorang dapat diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi PNS
yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat dan sehat
jasmani dan rohani. PNS yang dapat diangkat sebagai Pengawas Perikanan
berasal dari PNS pada KKP, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Sedangkan, pemberhentian Pengawas Perikanan dilakukan apabila Pengawas
Perikanan telah dialihtugaskan dari bidang pe- ngawasan perikanan,
mengundurkan diri sebagai Pengawas Perikanan, tidak cakap dalam
menjalankan tugasnya, menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas
dan fungsinya, telah ditetapkan menjadi terdakwa, berhalangan tetap,
atau diberhentikan dari PNS.
Sementara
itu, untuk meningkatkan kemampuan Pengawas Perikanan, juga diatur dalam
Permen tentang perlu- nya kurikulum diklat disusun bersama oleh
Direktorat Jenderal PSDKP dan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan
Perikanan (BPSDMKP). (humas)
Unduh Lampiran : 1-pelaksanaan-tugas-pengawas-perikanan-17-permen-kp-2014.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar