UPT
Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tual adalah Unit Pelaksana
Teknis dibidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Demi
efektifnya pengawasan pengelolaaan sumberdaya kelautan dan perikanan dan sesuai
dengan PER.04/MEN/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan maka dibentuk beberapa satuan kerja salah satunya adalah Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Ambon, Provinsi Maluku.
Untuk itu Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si melakukan Kegiatan Koordinasi
dalam bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2014 di kantor Satker Pengawasan SDKP Ambon,
Provinsi Maluku berdasarkan Surat Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tual
Nomor 652/Sta.3/TU.076/VII/2014 tanggal 6 Juli 2014 perihal Surat Perintah
Tugas melaksanakan Koordinasi Mengenai pelaksanaan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ke Satker Pengawasan SDKP Ambon,
Provinsi Maluku.
Tujuan :
·
Melakukan koordinasi tentang
pelaksanaan Kegiatan Pengawasan SDKP di Satker Pengawasan SDKP Ambon terutama
pengawasan ABK Asing yang bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia.
·
Mendorong percepatan kegiatan Operasional
Pengawasan Satuan Kerja Pengawasan SDKP Ambon.
·
Mendorong agar setiap PNS
mempunyai etika dan sikap, tingkah laku dan perbuatan yang professional karena
kedepan SKP dan Jurnal Harian harus dilaksanakan.
Hasil Kegiatan Koordinasi pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan yaitu :
Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan agar memperlancar kegiatan-kegiatan operasional yg
berada di wilayah kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Serta meningkatkan peran
pengawasan SDKP, khususnya yang terkait dengan masih tingginya illegal fishing di Wilayah Pengelolaan
Perikanan RI.
Polemik
penggunaan ABK asing di kapal perikanan berbendera Indonesia di Ambon yang
selama ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kini sedikit demi
sedikt mulai terjawab. Berdasarkan laporan dari pengawas perikanan Satker PSDKP
Ambon mengenai penggunaan ABK asing di kapal perikanan berbendera Indonesia,
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap mengambil langkah tegas dalam memberikan
sanksi administratif berupa pembekuan SIPI. Melalui surat tertanggal 12 Juni
2014, Direktorat Perikanan Tangkap membekukan SIPI sebanyak 88 kapal
perikanan berbendera Indonesia yang menggunakan ABK asing.
Adapun
perusahaan pemilik/agen kapal yang dikenai sanksi pembekuan SIPI yakni:
NO
|
NAMA PERUSAHAAN
|
JUMLAH
|
1
|
PT. JARING MAS
|
7 KAPAL
|
2
|
PT. HADIDGO
|
9 KAPAL
|
3
|
PT. BERSAMA MITRA SEJAHTERA
|
3 KAPAL
|
4
|
PT. MAJU JAYA BERSAMA
|
3 KAPAL
|
5
|
PT. SUMBER LAUT UTAMA
|
13 KAPAL
|
6
|
PT. THALINDO ARUMINA JAYA
|
2 KAPAL
|
7
|
PT. MAKMUR RIZKI BERSAMA
|
1 KAPAL
|
8
|
PT. BIOTA INDO PERSADA
|
3 KAPAL
|
9
|
PT. ERA SISTEM INFORMASINDO
|
3 KAPAL
|
10
|
PT. S & T MITRA MINA INDUSTRI
|
10 KAPAL
|
11
|
PT. TANGGUL MINA NUSANTARA
|
34 KAPAL
|
JUMLAH
|
88 KAPAL
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar