18 Juli, 2014

Ka Stasiun PSDKP Tual Berkunjung ke Satker PSDKP Ambon

UPT Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tual adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 

Demi efektifnya pengawasan pengelolaaan sumberdaya kelautan dan perikanan dan sesuai dengan PER.04/MEN/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan maka dibentuk beberapa satuan kerja salah satunya adalah Satuan Kerja Pengawasan SDKP Ambon, Provinsi Maluku.

           

Untuk itu Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si melakukan Kegiatan Koordinasi dalam bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2014  di kantor Satker Pengawasan SDKP Ambon, Provinsi Maluku berdasarkan Surat Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tual Nomor 652/Sta.3/TU.076/VII/2014 tanggal 6 Juli 2014 perihal Surat Perintah Tugas melaksanakan Koordinasi Mengenai  pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ke Satker Pengawasan SDKP Ambon, Provinsi Maluku.

 

Tujuan :

·         Melakukan koordinasi tentang pelaksanaan Kegiatan Pengawasan SDKP di Satker Pengawasan SDKP Ambon terutama pengawasan ABK Asing yang bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia.

·         Mendorong percepatan kegiatan Operasional Pengawasan Satuan Kerja Pengawasan SDKP Ambon.

·         Mendorong agar setiap PNS mempunyai etika dan sikap, tingkah laku dan perbuatan yang professional karena kedepan SKP dan Jurnal Harian harus dilaksanakan.



Hasil Kegiatan Koordinasi  pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu :

Kegiatan Koordinasi  Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan agar memperlancar kegiatan-kegiatan operasional yg berada di wilayah kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Serta meningkatkan peran pengawasan SDKP, khususnya yang terkait dengan masih tingginya illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.


Polemik penggunaan ABK asing di kapal perikanan berbendera Indonesia di Ambon yang  selama ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kini sedikit demi sedikt mulai terjawab. Berdasarkan laporan dari pengawas perikanan Satker PSDKP Ambon mengenai penggunaan ABK asing di kapal perikanan berbendera Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi administratif berupa pembekuan SIPI. Melalui surat tertanggal 12 Juni 2014, Direktorat Perikanan Tangkap membekukan SIPI sebanyak 88 kapal perikanan berbendera Indonesia yang menggunakan ABK asing.



Adapun perusahaan pemilik/agen kapal yang dikenai sanksi pembekuan SIPI yakni:

NO
NAMA PERUSAHAAN
JUMLAH
1
PT. JARING MAS
7 KAPAL
2
PT. HADIDGO
9 KAPAL
3
PT. BERSAMA MITRA SEJAHTERA
3 KAPAL
4
PT. MAJU JAYA BERSAMA
3 KAPAL
5
PT. SUMBER LAUT UTAMA
13 KAPAL
6
PT. THALINDO ARUMINA JAYA
2 KAPAL
7
PT. MAKMUR RIZKI BERSAMA
1 KAPAL
8
PT. BIOTA INDO PERSADA
3 KAPAL
9
PT. ERA SISTEM INFORMASINDO
3 KAPAL
10
PT. S & T MITRA MINA INDUSTRI
10 KAPAL
11
PT. TANGGUL MINA NUSANTARA
34 KAPAL
JUMLAH

88 KAPAL

Tidak ada komentar: