Polemik penggunaan ABK asing di kapal perikanan berbendera Indonesia
di Ambon yang selama ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kini
sedikit demi sedikt mulai terjawab. Berdasarkan laporan dari pengawas
perikanan Satker PSDKP Ambon mengenai penggunaan ABK asing di kapal
perikanan berbendera Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi administratif berupa
pembekuan SIPI. Melalui surat tertanggal 12 Juni 2014, Direktorat
Perikanan Tangkap membekukan SIPI sebanyak 88 kapal perikanan berbendera Indonesia yang menggunakan ABK asing.
Seperti diketahui bahwa sejak UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan
direvisi menjadi UU No.45 Tahun 2009, dengan memasukkan tambahan Pasal
35A yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia menggunakan nakhoda dan
ABK Indonesia, namun hingga tahun 2014 ini belumlah nampak jelas
implementasinya di lapangan. Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (1) huruf g
butir 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30
Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Dengan dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas,
sebagaimana tugas pengawas perikanan yang diamanatkan UU No.45 Tahun
2009 untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan. Oleh karena itu Kepala Satker
PSDKP Ambon L. Mulyadi Marto, S.St.Pi perlu menyampaikan laporkan hasil
pengawasan di Satker PSDKP Ambon perihal penggunaan ABK asing di
kapal-kapal berbendera Indonesia di Ambon kepada Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Laporan yang disampaikan
pengawas perikanan PSDKP Ambon berdasarkan kondisi di lapangan. Laporan
pengawas tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Dirjen Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan melalui nota dinas kepada Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap yang merupakan pihak berwenang untuk menerbitkan SIPI
dan membekukan atau mencabut SIPI kapal-kapal perikanan.
Pasal 19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.26 Tahun 2013
sebenarnya sudah sangat jelas mengatur bahwa sebelum diterbitkan SIPI,
perusahaan atau agen kapal perikanan harus membuat pernyataan bahwa
sanggup menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia. Namun
dalam pelaksanannya, para pelaku usaha perikanan tetap menggunakan ABK
dan nakhoda asing di kapal-kapal eks asing yang telah berubah bendera
menjadi bendera kebangsaan Indonesia. Berbagai alasan diberikan oleh
para pelaku usaha perikanan untuk tetap menggunakan ABK asing. Bahkan
berusaha “mengelabui” peraturan dengan menggunakan orang Indonesia
sebagai nakhoda, akan tetapi kuasa nakhoda Indonesia di atas kapal tetap
dikendalikan oleh Fishing Master yang berkewarganegaraan asing. Penggunaan nakhoda Indonesia hanya sebagai pelengkap.
Kapal-kapal eks asing yang masih mempekerjakan ABK asing umumnya
membongkar hasil tangkapan di dermaga ke mobil bak terbuka untuk
diangkut dan dinaikkan ke kapal ekspor berbendera Thailand untuk dibawah
langsung ke Thailand tanpa pengolahan terlebih dahulu sebagaimana
ketentuan yang seharusnya. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan
karena dapat menyebabkan kerugian pendapatan negara dari sektor
perikanan, karena apabila hasil tangkapan kapal perikanan kapal eks
asing tesebut diolah dalam negeri, maka akan memberikan hasil yang
berkali lipat bila dibandingkan jika diekspor secara gelondongan tanpa
pengolahan terlebih dahulu. Demikian juga dengan penggunaan ABK asing di
kapal-kapal perikanan tidak mampu membuka lapangan kerja bagi
masyarakat secara signifikan, bahkan potensi sumber daya perikanan yang
melimpah yang dimiliki tidak dapat meningkatkan kesejahteraan kepada
masyarakat khususnya kepada masyarakat Maluku.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan bahwa dalam hal kapal penangkap ikan yang telah memiliki SIPI
dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau pencabutan
SIPI. Adapun kapal-kapal yang SIPI nya dibekukan umumnya menggunakan
ABK warga negara Thailand.
Adapun perusahaan pemilik/agen kapal yang dikenai sanksi pembekuan SIPI yakni:
NO | NAMA PERUSAHAAN | JUMLAH |
1 | PT. JARING MAS | 7 KAPAL |
2 | PT. HADIDGO | 9 KAPAL |
3 | PT. BERSAMA MITRA SEJAHTERA | 3 KAPAL |
4 | PT. MAJU JAYA BERSAMA | 3 KAPAL |
5 | PT. SUMBER LAUT UTAMA | 13 KAPAL |
6 | PT. THALINDO ARUMINA JAYA | 2 KAPAL |
7 | PT. MAKMUR RIZKI BERSAMA | 1 KAPAL |
8 | PT. BIOTA INDO PERSADA | 3 KAPAL |
9 | PT. ERA SISTEM INFORMASINDO | 3 KAPAL |
10 | PT. S & T MITRA MINA INDUSTRI | 10 KAPAL |
11 | PT. TANGGUL MINA NUSANTARA | 34 KAPAL |
JUMLAH | 88 KAPAL |
Kapal-kapal tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan tetap menggunakan sebagian besar ABK asing dan fishing master
asing. SIPI kapal yang dibekukan wajib menyampaikan
klarifikasi/penjelasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ke-88 kapal
serta mengembalikan SIPI. Klarifikasi yang disampaikan oleh pihak
perusahaan akan menjadi pertimbangan untuk pengaktifan kembali SIPI
kapal-kapal tersebut.
Saat ini, dermaga PPN Ambon hanya disibukkan oleh aktifitas
kapal-kapal yang membongkar hasil tangkapannya. Sedangkan kapal yang
telah selesai membongkar hasil tangkapannya, umumnya menambatkan
jangkar di sekitar dermaga PPN Ambon, karena belum diperbolehkan
melakukan operasi penangkapan ikan sebelum mendapatkan Surat Laik
Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar
dari Syahbandar sebagai syarat untuk melakukan penangkapan ikan di fishing ground.
Hingga saat ini belum diketahui kapan kapal-kapal eks asing yang
menggunakan ABK asing diperbolehkan menangkap ikan di WPP NRI. Semua
masih menunggu keputusan pengaktifan kembali dari pusat dalam hal ini
Direktorat Perikanan Tangkap sebagai otoritas yang berwenang
menerbitkan, membekukan atau mencabut SIPI kapal perikanan. Selama dalam
pembekuan SIPI kapal-kapal yang menggunakan ABK asing tersebut, para
pelaku usaha/agen terus melakukan upaya pendekatan ke berbagai pihak
seperti Kepala PPN Ambon, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Maluku, agar dapat mengaktifkan kembali SIPI kapal-kapalnya
(Penulis:
Roy Salinding/Staf Satker PSDKP Ambon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar