Kapal Pengawas Direktorat Jenderal PSDKP
KP.
HIU
MACAN 006 yang dinahkodai EKO PRIYONO, S.St.Pi menangkap
dua kapal ikan berbendera Indonesia yaitu KM. ANTASENA 139 dan KM. ANTASENA 838 milik PT. Pusaka Benjina
Resources yang diduga melakukan penangkapan ikan di
laut Teritorial Laut
Aru dengan
menggunakan alat tangkap pukat ikan yang seharusnnya
menangkap di perairan ZEEI Arafuru.
Proses
penangkapan ketika KP. HIU
MACAN 006 mengadakan gelar operasi Pengawasan SDKP di Laut
Aru,
dan melakukan
pemeriksaan terhadap sebuah kapal perikanan yang sedang yang diduga melakukan penangkapan
ikan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Kapal KM.
Antasena - 139 dengan Nahkoda Narongsak Kunskul berkewarganegaran Thailand sedang melakukan kegiatan Penangkapan ikan berada di Laut Teritorial
WPP-RI 718 Laut Aru pada Hari
Rabu tanggal 26 Maret 2014 Jam 13.15 WIT Posisi 060 04. 550’ LS – 1350 02. 100’ BT
Kapal
berikutnya adalah KM. Antasena – 838 dengan nahkoda Yongyut Nitiwongcharoen berkewarganegaran
Thailand sedang melakukan
kegiatan Penangkapan ikan di Laut
Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru
pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 Jam 13.15
WIT Posisi 06o 04.500′ LS - 1350 02.150′ BT. Kedua kapal ini ditangkap
karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang seharusnnya diizinkan yakni ZEEI Laut Arafuru
dan daerah larangan di perairan Teritorial sesuai Surat Penangkapan Ikan.
Serah terima Kapal, BB dan tersangka
ABK
masing–masing kapal yaitu KM. ANTASENA 139 dengan GT. 143 memiliki Jumlah ABK sebanyak 25 (dua puluh lima) orang termasuk
nakhodanya yang terdiri dari
WNI 3 (tiga) orang dan WNA 22 (dua puluh dua) orang dari Negara Thailand dengan
Hasil Tangkapan Ikan Ikan dasar ± 90 ton sedangkan KM. ANTASENA 838 dengan ukuran GT. 143 diawaki ABK sebanyak 24 (dua puluh empat) orang termasuk
nakhodanya yang terdiri dari
WNI 4 (empat) orang dan WNA 20 (dua puluh dua) orang dari Negara Thailand
dengan Hasil Tangkapan Ikan Ikan
dasar ± 120 ton.
Pada hari jum’at tanggal 28 Maret
2014 pukul 05.40 WIT KM. Antasena 139 dan KM. Antasena 838 yang di adhock tiba
di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Tual dan diserah terimakan tersangka dan barang bukti kapal perikanan berbendera
Indonesia yaitu KM.Antasena
139 dan KM. Antasena 838, alat tangkap
pukat ikan, hasil tangkapan ikan, alat komunikasi dan Navigasi oleh Eko Priyono, S.St.Pi Nahkoda
KP. Hiu Macan 006 ke Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual diatas KP. Hiu Macan pada hari Selasa
Tanggal 01 April 2014 pukul 10.30 WIT untuk proses lebih lanjut.
Menurut
Kepala Stasiun PSDKP Tual setelah serah
terima bahwa Nakhoda KM. Antasena 139 dan KM. Antasena 838 patut diduga
bersalah yakni melakukan penangkapan ikan di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut
Aru dengan menggunakan alat tangkap
pukat ikan, seharusnya melakukan penangkapan ikan di luar batas 12 mil dari
garis pantai pulau terluar. Hal ini melanggar Pasal 100 Undang – Undang RI
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35
(A) ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang – Undang 31 tahun 2004
dengan ancaman pidana denda 250 juta.
Pemeriksaan Ikan Tangkapan
Lebih
lanjut bahwa penangkapan kapal perikanan yang menyalahi aturan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di wilayah Perairan Laut Aru dan
Laut Arafuru ini merupakan yang pertama kali setelah lima tahun. Sebelum
berlayar untuk operasi pengawasan rutin di perairan Laut Aru Kepala Stasiun
PSDKP Tual sempat bertemu dengan Nahkoda KP. Hiu Macan 006 di Ambon pada
tanggal 21 Maret 2014 dan berbincang bincang tentang didaerah mana terdapat
kapal perikanan melakukan illegal fishing. Pihak Stasiun Pengawasan SDKP Tual
mengapresiasi pada teman-teman Crew KP. Hiu Macan 006 atas keberhasilan
penangkapan dua kapal berasal dari Thailand dan berbendera Indonesia.
Pemeriksaan Kapal dan Alat Tangkap
Suasana Gelar Perkara
Proses Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Baca berita ini di http://www.tribun-maluku.com/2014/04/psdkp-tangkap-dua-kapal-pencuri-ikan-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar