03 April, 2014

Dua Kapal Ikan Di Perairan Aru di Tangkap KP. Hiu Macan 006

Kapal  Pengawas   Direktorat   Jenderal   PSDKP   KP.   HIU  MACAN    006  yang dinahkodai EKO PRIYONO, S.St.Pi  menangkap dua kapal ikan berbendera Indonesia  yaitu  KM.  ANTASENA 139 dan KM. ANTASENA 838 milik PT. Pusaka Benjina Resources yang  diduga   melakukan penangkapan   ikan  di  laut Teritorial  Laut  Aru dengan  menggunakan    alat  tangkap  pukat ikan yang seharusnnya menangkap di perairan ZEEI Arafuru.



Proses penangkapan ketika KP. HIU MACAN 006 mengadakan gelar operasi Pengawasan SDKP di Laut Aru,  dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal perikanan yang sedang yang diduga melakukan penangkapan ikan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Kapal KM. Antasena - 139 dengan Nahkoda Narongsak Kunskul  berkewarganegaran Thailand sedang  melakukan kegiatan Penangkapan ikan berada di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru   pada  Hari Rabu tanggal 26 Maret  2014 Jam 13.15 WIT Posisi 060 04. 550’ LS – 1350 02. 100’ BT



Kapal berikutnya adalah KM. Antasena – 838 dengan nahkoda Yongyut Nitiwongcharoen berkewarganegaran Thailand sedang  melakukan kegiatan Penangkapan ikan di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru   pada  Hari Rabu tanggal 26 Maret  2014 Jam 13.15 WIT Posisi 06o 04.500′ LS - 1350 02.150′ BT.  Kedua kapal ini ditangkap  karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang  seharusnnya diizinkan yakni ZEEI Laut Arafuru dan daerah larangan di perairan Teritorial sesuai Surat Penangkapan Ikan.



 Serah terima Kapal, BB dan tersangka




ABK masing–masing kapal yaitu KM. ANTASENA 139 dengan GT. 143 memiliki Jumlah ABK sebanyak  25 (dua puluh lima) orang termasuk nakhodanya yang terdiri dari WNI 3 (tiga) orang dan WNA 22 (dua puluh dua) orang dari Negara Thailand dengan Hasil Tangkapan Ikan Ikan dasar  ± 90 ton sedangkan KM. ANTASENA 838 dengan ukuran  GT. 143 diawaki ABK sebanyak  24 (dua puluh empat) orang termasuk nakhodanya yang terdiri dari WNI 4 (empat) orang dan WNA 20 (dua puluh dua) orang dari Negara Thailand dengan Hasil Tangkapan Ikan Ikan dasar ± 120 ton.



Pada hari jum’at tanggal  28 Maret 2014 pukul 05.40 WIT KM. Antasena 139 dan KM. Antasena 838 yang di adhock tiba di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Tual dan diserah  terimakan tersangka dan barang bukti kapal perikanan berbendera Indonesia yaitu KM.Antasena 139  dan KM. Antasena 838, alat tangkap pukat ikan, hasil tangkapan ikan, alat komunikasi dan Navigasi oleh Eko Priyono, S.St.Pi Nahkoda KP. Hiu Macan 006 ke Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual  diatas KP. Hiu Macan pada hari Selasa Tanggal 01 April 2014 pukul 10.30 WIT untuk proses lebih lanjut.


Menurut Kepala Stasiun PSDKP Tual  setelah serah terima bahwa Nakhoda KM. Antasena 139 dan KM. Antasena 838 patut diduga bersalah yakni melakukan penangkapan ikan di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru dengan  menggunakan alat tangkap pukat ikan, seharusnya melakukan penangkapan ikan di luar batas 12 mil dari garis pantai pulau terluar. Hal ini melanggar Pasal 100 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35 (A) ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana denda 250 juta.



Pemeriksaan Ikan Tangkapan


Lebih lanjut bahwa penangkapan kapal perikanan yang menyalahi aturan Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di wilayah Perairan Laut Aru dan Laut Arafuru ini merupakan yang pertama kali setelah lima tahun. Sebelum berlayar untuk operasi pengawasan rutin di perairan Laut Aru Kepala Stasiun PSDKP Tual sempat bertemu dengan Nahkoda KP. Hiu Macan 006 di Ambon pada tanggal 21 Maret 2014 dan berbincang bincang tentang didaerah mana terdapat kapal perikanan melakukan illegal fishing. Pihak Stasiun Pengawasan SDKP Tual mengapresiasi pada teman-teman Crew KP. Hiu Macan 006 atas keberhasilan penangkapan dua kapal berasal dari Thailand dan berbendera Indonesia.

Pemeriksaan Kapal dan Alat Tangkap

  Suasana Gelar Perkara

Proses Pemeriksaan Saksi dan Tersangka

Tidak ada komentar: