Kapal Pengawas Hiu Macan 003 milik Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di
Nahkodai Agung Tri Wibowo,S. ST. Pi menangkap 4 (empat) kapal ikan Indonesia diantaranya
KM. Mickey 201 GT 29 Alat Tangkap Light Boat, KM. Mickey 202 GT 28 Alat Tangkap
Light Boat, KM. Mickey 206 GT 21 Alat Tangkap Light Boat, KM. Mickey 207 GT 98
Alat Tangkap Purse Seine, 4 Kapal tersebut di tangkap di Wilayah Perairan Laut
Halmahera pada titik koordinat KM. Mickey 201
pada koordinat 01° 11’ 250” N - 129° 27’ 750” E, KM. Mickey 202 pada koordinat
01° 12’ 550” N - 129° 25’ 250”E, KM. Mickey 206 pada koordinat 01° 09’ 90” N -
129° 30’ 100”E, dan KM. Mickey 207 pada koordinat 01° 09’ 900” N - 129° 30’
199”E.
Dari hasil
pemeriksaan didapati keempat kapal nihil tanpa hasil tangkapan dan hasil
pemeriksaan pada catatan kegiatan kapal, tangkapan telah dipindah ke kapal
pengangkut. Ditemukan juga alat tangkap Purse Seine pada KM. Mickey 207,
perangkat penerangan pada KM. Mickey 201, KM. Mickey 202 dan KM. Mickey 206, Fotocopy
Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk KM. Mickey 201, KM. Mickey 202 dan KM. Mickey 206, Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk KM. Mickey 207.
Temuan di lapangan bahwa
KM. Mickey 207 mempunyai ijin Purse Seine tunggal tetapi pada keadaan di
lapangan ketiga kapal lainnya berfungsi sebagai armada bantu (Kapal Lampu) dari
KM Mickey 207. Selain itu daerah operasi KM. Mickey 207 pada ijin adalah di
Samudera Pasifik sedangkan ketiga kapal lainnya memiliki ijin penangkapan di
Laut Maluku dan Laut Sulawesi tetapi pada kenyataannya mereka beroperasi di
Laut Halmahera. Dalam pemeriksaan juga didapati adanya ABK Asing yang tidak
sesuai ijin.
KM. Mickey 201, KM. Mickey 202, KM. Mickey 206 dan KM. Mickey 207 yang
masing-masing kapal di Nahkodai oleh Abdul Latief Rolobessy, Rudiyanto,
Ambrosius Lebu, dan Jusak Sasauw memiliki awak kapal antara lain :
·
Jumlah Awak kapal KM. Mickey 201 sebanyak
4 Orang, dengan keterangan 3 Orang Warga Negara Indonesia dan 1 Orang Warga
Negara Asing.
·
Jumlah Awak kapal KM. Mickey 202 sebanyak
4 Orang, dengan keterangan 3 Orang Warga Negara Indonesia dan 1 Orang Warga
Negara Asing.
·
Jumlah Awak kapal KM. Mickey 206 sebanyak
4 Orang, dengan keterangan 3 Orang Warga Negara Indonesia dan 1 Orang Warga
Negara Asing.
·
Jumlah Awak kapal KM. Mickey 207 sebanyak
22 Orang, dengan keterangan 11 Orang Warga Negara Indonesia dan 11 Orang Warga
Negara Asing.
Sesuai dengan fakta yang ada bahwa keempat kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran
tindak pidana dibidang perikanan
berupa melakukan penangkapan ikan bukan di daerah fishing ground atau tidak sesuai fishing ground yang tercantum di SIPI.
KP. Hiu Macan 003
Fishing Ground yang tercantum di SIPI KM. Mickey
209 adalah di Samudera Pasifik. Sedangkan Fishing Ground yang tercantum di SIPI
KM. Mickey 201, KM. Mickey 202 dan KM. Mickey 206 adalah di Laut Maluku dan
Laut Sulawesi. Pada kenyataan saat dilakukan henrik keempatnya beroperasi di
Laut Halmahera. Hasil temuan awal dan hasil pemeriksaan, keempat kapal tersebut
beroperasi secara grup. Padahal KM. Mickey 207 memiliki ijin SIPI OT yang
merupakan jenis Surat Ijin Penangkapan Ikan operasi tunggal. Pemeriksaan yang
dilakukan pada crew list Awak Kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar Perikanan
Bitung untuk KM. Mickey 201, KM. Mickey 202 dan KM. Mickey 206 tidak didapat
adanya ABK Asing. Tetapi saat proses henrik pada ketiga kapal tersebut didapat
adanya ABK Asing.
Empat Orang Tersangka
Kronologis penangkapan sesuai laporan kejadian Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 sekira pukul 18.05 WIT saat Kapal Pengawas Hiu Macan 003 sedang melakukan patroli di wilayah Perairan
Laut Halmahera, mendeteksi adanya empat kapal
perikanan yaitu KM. Mickey 201, KM.
Mickey 202, KM. Mickey 206 dan KM. Mickey 207 yang sedang mengapung pada
koordinat 01° 11’ 250” N - 129° 27’ 750” E, 01° 12’ 550” N
- 129° 25’ 250”E, 01° 09’ 90” N - 129° 30’ 100”E, dan 01° 09’ 900” N - 129° 30’
199”E.
Kepala Stasiun PSDKP Tual melakukan Pemeriksaan Awal
Selanjutnya Kapal Pengawas Hiu Macan 003 melakukan pemeriksaan. Dari hasil temuan
awal dan pemeriksaan berdasarkan pengakuan Nakhoda/ABK, kapal tersebut telah
melakukan penangkapan ikan di perairan Laut Halmahera (seperti dalam koordinat tersebut diatas) dan
di duga melanggar Fishing Ground (wilayah tangkap) tidak sesuai dengan SIPI.
Selain itu berdasar kenyataan saat henrik, keempat kapal beroperasi secara
bersama sebagai sebuah grup. Padahal KM. Mickey 207 sebagai kapal penangkap
hanya memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) OT yang menandakan kapal
beroperasi sendiri bukan dalam grup. Hasil pemeriksaan juga didapat adanya ABK
asing tidak sesuai ijin di atas kapal.
Gelar Perkara
Kapal tersebut di Ad hock menuju pelabuhan
Perikanan Pantai Sorong dan tiba pada
tanggal 24 Maret 2014 jam 10.00 wit. Penyerahan berkas di lakukan di kantor
Satker PSDKP Sorong pada tanggal 26 Maret 2014 jam 09.00 wit dari Nahkoda KP.
Hiu Macan 003 ke Plh. Kasatker PSDKP Sorong Syukri Hidayat, A. Md guna proses lebih lanjut karena diduga
melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 ayat 2 huruf (c) dengan ancaman pidana dan huruf
(d),Pasal 35 (A) Ayat (1) Undang-undang No.45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas
UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Peraturan Menteri KP Nomor
26/Permen-KP/2013 Pasal 19 Ayat (1)
huruf (g) poin (4) dengan ancaman pidana denda 250 juta rupiah.
Tim Penyidik dan Peserta Gelar Perkara
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A. Pi, M. Si selaku Penanggung jawab penyidikan Penyidik
PNS Perikanan memerintahkan kepada Staf Satker PSDKP Sorong untuk memberkas
awal mereka Rudy Salinding, A. Md (
Anggota Satker PSDKP Sorong ) dan Syukri Hidayat, A. Md ( Anggota Satker PSDKP
Sorong ) sebelum penyidik dari Satker PSDKP Fak-Fak dan Stasiun PSDKP Tual datang.
Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Tual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar