03 April, 2014

Empat Kapal Ikan di Tangkap KP. Hiu Macan 003

Kapal Pengawas Hiu Macan 003 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di Nahkodai Agung Tri Wibowo,S. ST. Pi menangkap 4 (empat) kapal ikan Indonesia diantaranya KM. Mickey 201 GT 29 Alat Tangkap Light Boat, KM. Mickey 202 GT 28 Alat Tangkap Light Boat, KM. Mickey 206 GT 21 Alat Tangkap Light Boat, KM. Mickey 207 GT 98 Alat Tangkap Purse Seine, 4 Kapal tersebut di tangkap di Wilayah Perairan Laut Halmahera pada titik koordinat KM. Mickey 201 pada koordinat 01° 11’ 250” N - 129° 27’ 750” E, KM. Mickey 202 pada koordinat 01° 12’ 550” N - 129° 25’ 250”E, KM. Mickey 206 pada koordinat 01° 09’ 90” N - 129° 30’ 100”E, dan KM. Mickey 207 pada koordinat 01° 09’ 900” N - 129° 30’ 199”E.



 Dari hasil pemeriksaan didapati keempat kapal nihil tanpa hasil tangkapan dan hasil pemeriksaan pada catatan kegiatan kapal, tangkapan telah dipindah ke kapal pengangkut. Ditemukan juga alat tangkap Purse Seine pada KM. Mickey 207, perangkat penerangan pada KM. Mickey 201, KM. Mickey 202 dan KM. Mickey 206, Fotocopy Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk KM. Mickey 201, KM. Mickey 202 dan KM. Mickey 206, Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk KM. Mickey 207.


Temuan di lapangan bahwa KM. Mickey 207 mempunyai ijin Purse Seine tunggal tetapi pada keadaan di lapangan ketiga kapal lainnya berfungsi sebagai armada bantu (Kapal Lampu) dari KM Mickey 207. Selain itu daerah operasi KM. Mickey 207 pada ijin adalah di Samudera Pasifik sedangkan ketiga kapal lainnya memiliki ijin penangkapan di Laut Maluku dan Laut Sulawesi tetapi pada kenyataannya mereka beroperasi di Laut Halmahera. Dalam pemeriksaan juga didapati adanya ABK Asing yang tidak sesuai ijin.


KM. Mickey 201, KM. Mickey 202, KM. Mickey 206 dan KM. Mickey 207 yang masing-masing kapal di Nahkodai oleh Abdul Latief Rolobessy, Rudiyanto, Ambrosius Lebu, dan Jusak Sasauw memiliki awak kapal antara lain :

·         Jumlah Awak kapal KM. Mickey 201 sebanyak 4 Orang, dengan keterangan 3 Orang Warga Negara Indonesia dan 1 Orang Warga Negara Asing.
·         Jumlah Awak kapal KM. Mickey 202 sebanyak 4 Orang, dengan keterangan 3 Orang Warga Negara Indonesia dan 1 Orang Warga Negara Asing.
·         Jumlah Awak kapal KM. Mickey 206 sebanyak 4 Orang, dengan keterangan 3 Orang Warga Negara Indonesia dan 1 Orang Warga Negara Asing.
·         Jumlah Awak kapal KM. Mickey 207 sebanyak 22 Orang, dengan keterangan 11 Orang Warga Negara Indonesia dan 11 Orang Warga Negara Asing.
 

 Sesuai dengan fakta yang ada bahwa keempat kapal tersebut diduga telah  melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang perikanan berupa melakukan penangkapan ikan bukan di daerah fishing ground atau tidak sesuai fishing ground yang tercantum di SIPI.

                                                               KP. Hiu Macan 003

Fishing Ground yang tercantum di SIPI KM. Mickey 209 adalah di Samudera Pasifik. Sedangkan Fishing Ground yang tercantum di SIPI KM. Mickey 201, KM. Mickey 202 dan KM. Mickey 206 adalah di Laut Maluku dan Laut Sulawesi. Pada kenyataan saat dilakukan henrik keempatnya beroperasi di Laut Halmahera. Hasil temuan awal dan hasil pemeriksaan, keempat kapal tersebut beroperasi secara grup. Padahal KM. Mickey 207 memiliki ijin SIPI OT yang merupakan jenis Surat Ijin Penangkapan Ikan operasi tunggal. Pemeriksaan yang dilakukan pada crew list Awak Kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar Perikanan Bitung untuk KM. Mickey 201, KM. Mickey 202 dan KM. Mickey 206 tidak didapat adanya ABK Asing. Tetapi saat proses henrik pada ketiga kapal tersebut didapat adanya ABK Asing.

 Empat Orang Tersangka

Kronologis penangkapan sesuai laporan kejadian Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 sekira pukul 18.05 WIT saat Kapal Pengawas Hiu Macan 003 sedang melakukan patroli di wilayah Perairan Laut Halmahera, mendeteksi adanya empat kapal perikanan yaitu KM. Mickey 201, KM. Mickey 202, KM. Mickey 206 dan KM. Mickey 207 yang sedang mengapung pada koordinat 01° 11’ 250” N - 129° 27’ 750” E, 01° 12’ 550” N - 129° 25’ 250”E, 01° 09’ 90” N - 129° 30’ 100”E, dan 01° 09’ 900” N - 129° 30’ 199”E.

 Kepala Stasiun PSDKP Tual melakukan Pemeriksaan Awal
Selanjutnya Kapal Pengawas Hiu Macan 003 melakukan pemeriksaan. Dari hasil temuan awal dan pemeriksaan berdasarkan pengakuan Nakhoda/ABK, kapal tersebut telah melakukan penangkapan ikan di perairan Laut Halmahera  (seperti dalam koordinat tersebut diatas) dan di duga melanggar Fishing Ground (wilayah tangkap) tidak sesuai dengan SIPI. Selain itu berdasar kenyataan saat henrik, keempat kapal beroperasi secara bersama sebagai sebuah grup. Padahal KM. Mickey 207 sebagai kapal penangkap hanya memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) OT yang menandakan kapal beroperasi sendiri bukan dalam grup. Hasil pemeriksaan juga didapat adanya ABK asing tidak sesuai ijin di atas kapal.
 Gelar Perkara

Kapal tersebut di Ad hock menuju pelabuhan Perikanan Pantai  Sorong dan tiba pada tanggal 24 Maret 2014 jam 10.00 wit. Penyerahan berkas di lakukan di kantor Satker PSDKP Sorong pada tanggal 26 Maret 2014 jam 09.00 wit dari Nahkoda KP. Hiu Macan 003 ke Plh. Kasatker PSDKP Sorong Syukri Hidayat, A. Md  guna proses lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 ayat 2 huruf (c) dengan ancaman pidana dan huruf (d),Pasal 35 (A) Ayat (1) Undang-undang No.45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Peraturan Menteri KP Nomor 26/Permen-KP/2013 Pasal 19 Ayat (1) huruf (g) poin (4) dengan ancaman pidana denda 250 juta rupiah.

 Tim Penyidik dan Peserta Gelar Perkara

Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual  Mukhtar, A. Pi, M. Si  selaku Penanggung jawab penyidikan Penyidik PNS Perikanan memerintahkan kepada Staf Satker PSDKP Sorong untuk memberkas awal mereka  Rudy Salinding, A. Md ( Anggota Satker PSDKP Sorong ) dan Syukri Hidayat, A. Md ( Anggota Satker PSDKP Sorong ) sebelum penyidik dari Satker PSDKP Fak-Fak dan Stasiun PSDKP Tual datang.

Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Tual

Tidak ada komentar: