SIAGA – PALU Pasca diadakannya Musayawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kota Palu yang bertema “Palu untuk
semua” pada 03-04 Maret 2013, seharusnya menjadi satu tolak ukur arah
pembangunan yang lebih pro terhadap Masyarakat Kota Palu. Hal ini
diungkapkan oleh Aries Bira selaku Staff Advokasi Walhi Sulawesi Tengah,
belum lama ini.
Aris menjelaskan, saat ini pemerintah cenderung memaksakan kehendak
dalam merancang satu pembangunan, dengan dalih mengejar dan
mempertahankan pertumbuhan ekonomi atau untuk dapat membuka lapangan
pekerjaan yang melimpah.
“Pembangunan dengan perspektif seperti ini justru mempertaruhkan
hajat hidup orang banyak, karena pembangunan dengan mengacu pada
pertumbuhan hanya akan meguntungkan sebagian orang yang berinvestai. Hal
itu terbukti dengan beberapa pembangunan di Kota Palu seperti Mall,
Hotel dan Pusat perbelanjaan lainnya yang tentunya menguntungkan para
investor saja” jelas Aris seperti diterima siaga.co, Selasa (11/3/14).
Dari semua projek pembangunan ini, lanjut Aris, pemerintah harus
kembali meninjau apakah semua pembangunan tersebut berhasil membuat
masyarakat kota Palu lebih sejahtera.Yang paling baru terkait dengan reklamasi Teluk Palu yang saat ini
terus berjalan dengan mulus meskipun menuai banyak protes. Bahkan ketika
dimintai kelengkapan dokumen terkait reklamasi. Terbukti hingga saat
ini Walikota Palu H. Rusdy Mastura tidak membuktikan kelengkapan dokumen
terkait dengan reklamasi teluk palu.
“Prasyarat untuk melaksanakan reklamasi pesisir berdasarkan
Undang-undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil No 27 tahun 2007
pasal 7 ayat 1 sampai 3, pada ayat 1 poin A, menyebutkan. Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut
(RZWP-3-K ) dan pada ayat 3 menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyusun
semua rencana zonasi tersebut, sebagaimana dimaksud pada ayat di atas
menjelaskan bahwa reklamasi harus terlebih dahulu diatur dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih rinci menjelaskan tentang Zonasi
wilayah pesisir”, urainya.
Bahkan lebih lanjut ia menjelaskan rencana besar pemerintah kota Palu
untuk menjadikan teluk palu sebagai taman bawah laut, dengan warna -
warni terumbukarang terbilang mimpi yang tidak terencana oleh
pemerintah, karena pengelolaan di wilayah pesisir tidak di muat dalam
RTRW kota Palu.
Selain UU proyek reklamsi ini juga melanggar Peraturan Mentri kelautan dan perikanan tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil No 8/PERMEN – KP/ 2013 pada pasal 8 ayat 1 berbunyi, Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Selain UU proyek reklamsi ini juga melanggar Peraturan Mentri kelautan dan perikanan tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil No 8/PERMEN – KP/ 2013 pada pasal 8 ayat 1 berbunyi, Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
“Saat ini kami menduga rekomendasi ini juga belum di keluarkan dari
mentri kelautan dan perikanan bahkan apa yang dikatakan oleh H.Rusdi
Mastura bahwa reklamsi teluk palu mendapatkan rekomendasi dari tiga
mentri juga tidak ada,” ungkapnya.
Untuk itu Walhi Sulawesi Tengah meminta pemerintah harus meninjau
kembali semua projek pembangunan yang saat ini terus dilakukan,
setidaknya reklamasi tersebut harus dihentikan karena banyak hal yang
perluh di pertimbangkan, selain dari sisi aturan reklamasi Teluk Palu
terbukti melanggar Undang – Undang No. 27 tahun 2007 dan Permen KP No 8
tahun 2013.AB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar