12 Maret, 2014

Reklamasi Teluk Palu Melanggar Undang-Undang

SIAGA – PALU Pasca diadakannya Musayawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kota Palu yang bertema “Palu untuk semua” pada 03-04 Maret 2013, seharusnya menjadi satu tolak ukur arah pembangunan yang lebih pro terhadap Masyarakat Kota Palu. Hal ini diungkapkan oleh Aries Bira selaku Staff Advokasi Walhi Sulawesi Tengah, belum lama ini. 

Aris menjelaskan, saat ini pemerintah cenderung memaksakan kehendak dalam merancang satu pembangunan, dengan dalih mengejar dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi atau untuk dapat membuka lapangan pekerjaan yang melimpah.

“Pembangunan dengan perspektif seperti ini justru mempertaruhkan hajat hidup orang banyak, karena pembangunan dengan mengacu pada pertumbuhan hanya akan meguntungkan sebagian orang yang berinvestai. Hal itu terbukti dengan beberapa pembangunan di Kota Palu seperti Mall, Hotel dan Pusat perbelanjaan lainnya yang tentunya menguntungkan para investor saja” jelas Aris seperti diterima siaga.co, Selasa (11/3/14). 

Dari semua projek pembangunan ini, lanjut Aris, pemerintah harus kembali meninjau apakah semua pembangunan tersebut berhasil membuat masyarakat kota Palu lebih sejahtera.Yang paling baru terkait dengan reklamasi Teluk Palu yang saat ini terus berjalan dengan mulus meskipun menuai banyak protes. Bahkan ketika dimintai kelengkapan dokumen terkait reklamasi. Terbukti hingga saat ini Walikota Palu H. Rusdy Mastura tidak membuktikan kelengkapan dokumen terkait dengan reklamasi teluk palu.

“Prasyarat untuk melaksanakan reklamasi pesisir berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil No 27 tahun 2007 pasal 7 ayat 1 sampai 3,  pada ayat 1 poin A, menyebutkan. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut (RZWP-3-K ) dan pada ayat 3 menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana  zonasi tersebut, sebagaimana dimaksud pada ayat di atas menjelaskan bahwa reklamasi harus terlebih dahulu diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih rinci menjelaskan tentang  Zonasi wilayah pesisir”, urainya.
Bahkan lebih lanjut ia menjelaskan rencana besar pemerintah kota Palu untuk menjadikan teluk palu sebagai taman bawah laut, dengan warna -  warni terumbukarang terbilang mimpi yang tidak terencana oleh pemerintah, karena pengelolaan di wilayah pesisir tidak di muat dalam RTRW kota Palu.

Selain UU proyek reklamsi ini juga melanggar Peraturan Mentri kelautan dan perikanan tentang perizinan reklamasi  di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil  No 8/PERMEN – KP/ 2013 pada pasal 8 ayat 1 berbunyi, Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
“Saat ini kami menduga rekomendasi ini juga belum di keluarkan dari mentri kelautan dan perikanan bahkan apa yang dikatakan oleh H.Rusdi Mastura bahwa reklamsi teluk palu mendapatkan rekomendasi dari tiga mentri juga tidak ada,” ungkapnya. 
Untuk itu Walhi Sulawesi Tengah meminta pemerintah harus meninjau kembali semua projek pembangunan yang saat ini terus dilakukan, setidaknya reklamasi tersebut harus dihentikan karena banyak hal yang perluh di pertimbangkan, selain dari sisi aturan reklamasi Teluk Palu terbukti melanggar Undang – Undang No. 27 tahun 2007 dan Permen KP No 8 tahun 2013.AB

http://www.siaga.co/news/2014/03/11/reklamasi-teluk-palu-melanggar-undang-undang/

Tidak ada komentar: