Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2014 tanggal
28-30 Januari 2014 di Jakarta, telah dilaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen. PSDKP) Tahun 2014
pada tanggal 4 s/d 7 Maret 2014 di
Hotel
GH Universal, Bandung, Jawa Barat.
Tema Rakernis
Ditjen. PSDKP Tahun 2014 yaitu: “Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
dalam Rangka
Mewujudkan Industrialisasi Dengan Pendekatan Blue Economy, sebagai Basis Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2015-2019”.
Rakernis dibuka oleh Direktur Jenderal PSDKP dan dihadiri oleh sekitar 180 peserta, terdiri atas para Pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Ditjen. PSDKP, para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi atau yang mewakili, para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota terpilih atau yang mewakili, para Kepala
UPT Pengawasan SDKP dan para Kepala Satker Pengawasan
SDKP,
dengan menghadirkan para narasumber yang terdiri atas
para
Pejabat Eselon I lingkup
KKP, Penasihat Menteri
Kelautan
dan
Perikanan, Bappenas,
Kementerian
Keuangan, para perwakilan lintas instansi penegak
hukum di laut, dan Akademisi.
Memperhatikan :
1. Arahan Menteri Kelautan dan Perikanan pada pembukaan Rakernis Terpadu
Eselon
I lingkup KKP;
2. Arahan Direktur Jenderal PSDKP tentang Rancangan Kebijakan Pengawasan
SDKP Tahun 2015-2019;
3. Materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber,
yaitu:
a. Sekretaris Jenderal tentang arah kebijakan pembangunan kelautan dan
perikanan Tahun 2015-2019.
b. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap tentang isu perikanan tangkap yang
memerlukan pengawasan SDKP dan rancangan kebijakan tahun 2015-
2019.
c. Direktur Jenderal
Perikanan Budidaya tentang
isu
perikanan budidaya yang memerlukan pengawasan SDKP dan rancangan kebijakan tahun
2015-2019;
d. Direktur Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan tentang isu pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang memerlukan
pengawasan SDKP, kebijakan SLIN dan rancangan kebijakan tahun 2015-
2019;
e. Direktur Jenderal
Kelautan, Pesisir
dan Pulau-pulau
Kecil
tentang isu
kelautan pesisir dan
pulau-pulau kecil
yang
memerlukan pengawasan SDKP dan rancangan kebijakan tahun 2015-2019;
f. Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan
tentang sinergi BKIPM dengan Ditjen. PSDKP;
g. Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan tentang urgensi pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan dalam pengelolaan SDKP
berkelanjutan;
h. Prof. Dr Ari Purbayanto, M.Sc Akademisi IPB tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan;
i. Prof. Dr Akhmad Fauzi, M.Sc Akademisi IPB tentang tantangan
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ke
depan;
j. Direktur Kelautan dan Perikanan, Bappenas tentang pengawasan sumber
daya kelautan dan perikanan dalam
RKP/RPJMN 2015-2019
k. Asisten
Operasi Kepala Staf Angkatan
Laut
[ASOP
KASAL] tentang kebijakan TNI AL dalam mendukung KKP menanggulangi Illegal Fishing;
l. Sekretaris BAKORKAMLA tentang kebijakan BAKORKAMLA dalam
mendukung KKP menanggulangi Illegal Fishing;
m. Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana
Khusus [JAMPIDSUS]
Kejaksaan
Agung RI tentang penanganan barang bukti
tindak pidana perikanan;
n. Kepala Badan Pemeliharaan Kemanan, MABES POLRI tentang Kebijakan
POLRI dalam mendukung KKP menanggulangi illegal
fishing;
o. Inspektur II,
Inspektorat Jenderal
KKP
Tentang
pelayanan publik
dan
penerapan manajemen risiko;
p. Direktur Anggaran I, Direktorat Jenderal Anggaran tentang arah kebijakan fiskal tahun 2014 dan base line tahun 2015-2019.
q. Para
Pejabat Eselon II
lingkup Direktorat Jenderal
PSDKP; serta
4. Butir-butir rumusan RAKORNAS Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun
2014,
serta diskusi yang berkembang, dirumuskan hal-hal sebagai
berikut :
I. UMUM
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal PSDKP berkontribusi nyata pada
pencapaian setiap target/sasaran strategis Kementerian Kelautan dan
Perikanan, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas dan pengawasan sumber
daya kelautan dan perikanan.
b. Kompleksitas tugas
dan fungsi Direktorat Jenderal
PSDKP
di dalam mengawal pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan,
memerlukan dukungan alokasi anggaran yang memadai;
c. Koordinasi
dan
sinergi
pengawasan
dengan
sektor terkait telah dapat
dirasakan hasilnya dan perlu terus ditingkatkan secara konsisten;
d. Perlu diusulkan
insentif
bagi PNS Direktorat Jenderal PSDKP
yang
melaksanakan tugas
dengan tingkat risiko tinggi, di daerah terpencil,
perbatasan, pulau-pulau kecil terluar,
dan/atau di
daerah dengan
tingkat kemahalan tertentu;
e. Kempok Masyarakat Pengawas [POKMASWAS] yang selama ini dibina oleh Direktorat Jenderal PSDKP, diusulkan untuk dipertimbangkan sebagai kelompok
masyarakat yang diprioritaskan dalam menerima paket- paket bantuan dalam kerangka Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan [PNPM-KKP] .
II. EVALUASI
PELAKSANAAN
PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN
TAHUN 2013
Selama tahun 2013,
Ditjen. PSDKP telah melaksanakan program dan
kegiatan pengawasan SDKP yang menjadi salah satu prioritas
Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama [IKU]
sebagai berikut:
NO INDIKATOR
KINERJA UTAMA
(IKU)
TARGET REALISASI %
1. Jumlah kebijakan publik bidang
pengawasan SDKP yang diselesaikan
2. Jumlah draft peraturan
perundangan yang diselesaikan
10
dokumen
5 dokumen
10
dokumen
7 dokumen
100%
120%
3. Persentase ketaatan kemitraan
UPI dan unit
usaha penangkapan ikan yang sesuai ketentuan
4. Persentase ketaatan distribusi
impor ikan yang sesuai
ketentuan
5. Wilayah perairan bebas IUU fishing dan kegiatan yang
merusak SDKP
6. Ketaatan unit
usaha perikanan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Persentase jumlah nelayan
Indonesia yang diadvokasi
8. Persentase pemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat
dipantau
9. Persentase pemanfaatan sumber daya kelautan yang dapat dipantau
30% 33,28% 110,93%
87,30% 88,78% 101,7%
41% 47,27% 115,3%
87,13% 94,17% 108,07%
80% 86,89% 109,86%
65% 75,63% 116,53%
75% 75% 100%
IKU Ditjen. PSDKP yang didelegasikan
ke Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi, berupa 1.119 POKMASWAS yang aktif membantu kegiatan pengawasan SDKP, dengan rincian sebagaimana lampiran 1.
III. PEMANTAPAN PELAKSANAAN
KEGIATAN
DAN
ANGGARAN TAHUN
2014
A. Kegiatan dan anggaran tahun 2014 akan dilaksanakan
untuk mewujudkan pencapaian Indikator Kinerja Utama [IKU] Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2014, di Pusat dan Daerah, dengan target sasaran sebagai berikut:
NO INDIKATOR
KINERJA UTAMA (IKU) TARGET
1. Jumlah kebijakan publik bidang
pengawasan SDKP
yang diselesaikan
2. Jumlah draft peraturan perundangan yang diselesaikan
3. Persentase ketaatan kemitraan UPI dan unit usaha penangkapan ikan yang sesuai ketentuan
4. Persentase ketaatan distribusi impor
ikan yang sesuai ketentuan
5. Wilayah perairan bebas IUU fishing dan kegiatan
yang merusak
SDKP
6. Ketaatan unit
usaha perikanan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Persentase jumlah nelayan Indonesia yang diadvokasi
8. Persentase pemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat dipantau
9. Persentase pemanfaatan sumber daya kelautan yang
dapat dipantau
14
dokumen
2 dokumen
80%
90%
39%
90%
80%
70%
100%
IKU Ditjen. PSDKP yang didelegasikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi, berupa 1.452 POKMASWAS yang aktif membantu kegiatan pengawasan SDKP, dengan rincian sebagaimana lampiran 2.
B. Pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan akan dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan
seluruh Unit Eselon I lingkup KKP maupun instansi penegak hukum terkait
: BAKORKAMLA, TNI-AL, POLRI,
KEMENKUMHAM, Mahkamah
Agung, Kejaksaan Agung, dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota);
C. Kegiatan
dan
anggaran
pengawasan
SDKP
akan dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK), Petunjuk Teknis (JUKNIS) dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah ditetapkan, dengan
menerapkan ketentuan-ketentuan Sistem Pengendalian Instansi
Pemerintah [SPIP];
D. Target realisasi anggaran pada Satuan Kerja lingkup Ditjen. PSDKP Pusat
dan
Daerah di atas 95%;
E. Pelaporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran akan
dilaksanakan secara
akuntabel dan
tepat waktu, serta mewujudkan tertib pengelolaan barang milik negara
[BMN];
F. Pemantapan kegiatan Direktorat Jenderal PSDKP tahun 2014 yaitu :
1. Pelaksanaan agenda-agenda Reformasi Birokrasi: SPIP; PIAK,
PMPRB.
2. Percepatan proses pengembangan kelembagaan UPT, Satker, dan
Pos
PSDKP;
3. Pembinaan SDM pengawasan SDKP: Rekruitmen dan peningkatan kompetensi Pengawas Perikanan, PPNS,
POLSUS, Awak Kapal
Pengawas [AKP] dan percepatan
pembentukan Jabatan Fungsional tertentu pengawas perikanan;
4. Penyelesaian sisa temuan BPK-RI, BPKP dan Inspektorat Jenderal;
5. Penyelesaian program
legislasi lingkup DJ PSDKP;
6. Pengembangan infrastruktur pengawasan SDKP [pembangunan kapal
pengawas, pembangunan speedboat Pengawasan 3unit, pembangunan fasilitas perkantoran di UPT, Satker,
dan
Pos PSDKP, pengembangan Regional Monitoring Centre (RMC) di
5 UPT];
7. Peningkatan operasional pemantauan kapal perikanan dan kualitas hasil pemantauan untuk
ditindaklanjuti;
8. Fasilitasi implementasi sistem pengawasan terpadu (Integrated
Surveillance System/ISS)
dan
Pertukaran Data;
9. Penerapan monitoring, control
and
surveillance
secara
konsisten dalam operasional
pengawasan SDKP;
10. Operasional kapal pengawas : mandiri dan operasi bersama instansi lain: [BAKORKAMLA, TNI-AL, POLAIR, MALAYSIA, AUSTRALIA, dan
SINGAPURA]
11. Pembinaan
dan
Pemberdayaan
Kelompok Masyarakat
Pengawas
(POKMASWAS)
di 33 Provinsi.
12. Penyelesaian tindak pidana perikanan [TPP] meliputi : penyidikan & pemberkasan perkara, penanganan awak kapal dan barang
bukti dan koordinasi penanganan TPP;
13. Advokasi pemulangan nelayan Indonesia yang melakukan pelanggaran di bidang perikanan di luar negeri;
14. Penguatan kerjasama pengawasan SDKP di
tingkat nasional, regional dan internasional.
|
1. Rancangan Visi, Misi dan Tujuan
Visi Pemanfaatan sumber daya kelautan
dan Perikanan yang
terawasi, lestari, dan bermanfaat bagi
masyarakat kelautan
dan perikanan
Misi 1)
Meningkatkan kapasitas
dan
kapabilitas pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan SDKP;
2) Mengoptimalkan
pengawasan terhadap pengelolaan dan
pemanfaatan SDKP;
3) Meningkatkan efektifitas penanganan pelanggaran terhadap
pengelolaan dan pemanfaatan SDKP;
4) Memastikan pengelolaan dan pemanfaatan SDKP yang
bertanggung jawab dan berkelanjutan;
5) Memastikan
kemanfaatan SDKP bagi masyarakat KP. Tujuan 1) Terwujudnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan pengelolaan dan pemanfaatan SDKP;
2) Terlindunginya SDKP dari kegiatan yang illegal dan
merusak;
3) Memastikan kegiatan usaha di
bidang kelautan dan
perikanan yang kondusif.
2. Rancangan Kebijakan dan
Strategi
a. Kebijakan
Meningkatkan kemampuan pengawasan SDKP guna menegakkan
undang-undang bidang kelautan dan perikanan dalam rangka mewujudkan kepatuhan pemanfaatan dan pelestarian SDKP.
b. Strategi
1) Pengembangan
kelembagaan
pengawasan
SDKP
di daerah
sesuai
rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi;
2) Pengembangan
sarana dan prasarana pengawasan
SDKP
hingga dipenuhinya kebutuhan minimal;
3) Pengembangan dan pembinaan
SDM
pengawasan SDKP
hingga terpenuhinya jumlah minimal
SDM yang kompeten;
4) Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pertukaran data
dan
informasi
hasil
pemantauan sebagai
dasar
untuk mengefektifkan operasi pengawasan SDKP;
5) Peningkatan
efektivitas operasi
pengawasan SDKP
dalam menegakkan tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) Optimalisasi penanganan pelanggaran dalam pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
7) Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
Pengawasan SDKP yang terintegrasi.
3. Indikator
Kinerja Utama (IKU) Tahun 2015-2019
Indikator Kinerja Utama [IKU]
Direktorat
Jenderal pengawasan SDKP
tahun 2015-2019, yaitu:
a. Persentase ketaatan
kapal perikanan
terhadap ketentuan
Sistem
Pemantauan Kapal
Perikanan;
b. Persentase Ketaatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Persentase Cakupan WPP NRI yang diawasi dari Illegal fishing;
d. Persentase Penyelesaian
tindak
pidana kelautan dan
perikanan secara akuntabel
dan tepat waktu;
e. Persentase jumlah nelayan Indonesia yang diadvokasi.
IKU pengawasan SDKP di tingkat Provinsi periode tahun
2015-2019, akan dirumuskan lebih lanjut pada saat Rapat Teknis Perencanaan
Pengawasan SDKP Tahun 2015;
4. Prioritas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun
2015
Prioritas kegiatan dan anggaran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tahun 2015 sebagai
berikut :
a. Penguatan kelembagaan pengawasan SDKP di daerah dan pembinaan, pengembangan Sumber Daya Manusia [SDM] Pengawasan SDKP;
b. Penyelesaian program legislasi dan pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Internal dan
peningkatan
kualitas laporan keuangan;
c. Menyusun dan
memantapkan peta jalan
[road map] pelaksanaan
monitoring, control, dan surveillance secara konsisten untuk meningkatkan ketaatan kapal perikanan mulai di darat sebelum
operasi, di laut saat kegiatan
penangkapan ikan,
saat
pendaratan
hasil tangkapan, dan di
darat paska pendaratan hasil tangkapan.
d. Peningkatan frekuensi pengawasan di laut dalam rangka
penanggulangan illegal
fishing dan kegiatan yang merusak SDKP;
e. Pengawasan ketataan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pengawasan
kawasan konservasi;
f. Pengawasan ketaatan pelaku
usaha bidang
penangkapan ikan,
budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan;
g. Penyediaan sarana dan prasarana pengawasan SDKP berdasarkan prioritas kebutuhan;
h. Penyelesaian penanganan pelanggaran bidang kelautan dan
perikanan dan fasilitasi pemulangan nelayan yang diduga melanggar
batas dan melakukan tindak pidana perikanan di negara lain;
i. Pertukaran data dan informasi antar instansi dalam kerangka implementasi sistem
pengawasan terpadu [integrated
surveillance system];
j. Pemberdayaan
Kelompok
Masyarakat Pengawas [POKMASWAS]
untuk aktif berpartisipasi
dalam
membantu pengawasan SDKP;
k. Penyelesaian Standar Operasional Prosedur [SOP],
Petunjuk/Pedoman Teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan
pengawasan SDKP;
Pengembangan sistem komunikasi dan informasi [Information
and
Communications Technology/ICT] dalam
pengawasan SDKP yang
terintegrasi.
V.
SINERGI PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN
INSTANSI TERKAIT
DI PUSAT DAN DAERAH
A. Sinergi dengan Instansi Terkait
1. BAKORKAMLA, TNI-AL dan POLRI, dalam hal :
a. Pengembangan dan implementasi Integrated Surveillance System (ISS) guna mengoptimalkan moda pengawasan SDKP yang dimiliki
masing-masing instansi
dalam rangka pengawasan di
laut;
b. Peningkatan operasi pengawasan bersama (joint operation);
c. Pertukaran data dan informasi hasil pemantauan untuk
mengoptimalkan pengawasan di
laut; dan
d. Peningkatan kapasitas (capacity building) SDM pengawasan melalui pendidikan dan pelatihan.
2. Kejaksaan Agung dalam rangka penyelesaian tindak pidana perikanan secara akuntabel
dan tepat waktu;
B. Sinergi dengan Pemerintah
Daerah (PEMDA)
Koordinasi dan sinergi
dengan PEMDA, provinsi
maupun kabupaten/kota,
untuk
meningkatkan kinerja pengawasan SDKP akan diwujudkan melalui
kerjasama dalam hal :
1. Penyelenggaraan operasional pengawasan SDKP;
2. Pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas
(POKMASWAS);
3. Penanganan
tindak pidana
perikanan, khususnya
penyelenggaraan
Forum
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan;
4. Sharing data dan informasi pengawasan SDKP;
5. Pengembangan SDM dan infrastruktur
pengawasan SDKP.
C.
Sinergi dengan Lintas Eselon
I
Koordinasi dan sinergi dengan Eselon I
lingkup KKP diwujudkan dengan
memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi pengawasan
SDKP, sebagai berikut:
1. Pengawasan SDKP mendukung kegiatan Ditjen. Perikanan
Tangkap:
a. Pengawasan dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap;
b. Pengawasan pendaratan ikan
dalam rangka
verifikasi
sertifikasi
hasil tangkapan ikan (SHTI);
c. Membangun sistem pengawasan SDKP terintegrasi dengan mengoptimalkan MCS secara konsisten mulai dari tahap perencanaan, perizinan dan kuota alokasi penangkapan; dan
d. Sharing data pemantauan kapal perikanan sebagai Implementasi
data sharing system (DSS) untuk
pengelolaan perikanan tangkap.
2. Pengawasan SDKP mendukung kegiatan Ditjen. Perikanan
Budidaya:
a. Pengawasan penggunaan
dan
peredaran
bahan kimia, bahan biologis, pakan dan obat ikan
sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. Pengawasan ekspor
benih ikan yang dilarang;
c. Pengawasan kapal
pengangkut ikan hasil budidaya
laut yang
beroperasi di WPP NRI;
d. Pengawasan pemanfaatan sumber daya perairan di lokasi/kawasan
perikanan budidaya;
e. Pengawasan pembuangan limbah dari kegiatan budidaya perikanan yang berpotensi
mencemari perairan;
f. Sharing data dan informasi pengawasan SDKP yang terkait dengan
perikanan budidaya.
3. Pengawasan SDKP mendukung kegiatan Ditjen.
P2HP
:
a. Pengawasan terhadap pengangkutan dan distribusi keluar-masuk ikan
di WPP-NRI;
b. Pengawasan
terhadap
kemitraan
UPI
dengan
kapal
penangkap
ikan untuk menjamin dilaksanakannya kemitraan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di
dalamnya pengawasan terhadap pembongkaran/pemuatan hasil tangkapan ikan di pelabuhan perikanan
dan
pengangkutannya
ke Unit Pengolahan Ikan (UPI);
c. Pengawasan implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).
d. Pengawasan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil
perikanan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan;
e.
Sharing data dan informasi
pengawasan SDKP yang terkait dengan
pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
4. Pengawasan SDKP mendukung kegiatan Ditjen.
KP3K :
a. Pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau
Kecil, termasuk pulau-pulau kecil terluar;
b. Pengawasan importasi dan distribusi
garam impor;
c. Pengawasan terhadap survey dan pengangkatan BMKT illegal;
5. Pengawasan SDKP mendukung kegiatan BKIPMHP :
Pengawasan peredaran ikan impor setelah melalui pintu-pintu masuk importasi ikan, termasuk jenis,
jumlah dan peruntukannya.
Rumusan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal PSDKP Tahun
2014 akan
digunakan
sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan dan anggaran Tahun
2015 di
Pusat dan Daerah.
Bandung, 7 Maret 2014
Tim Perumus
LAMPIRAN 01.
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA [IKU] DEKONSENTRASI TAHUN 2013
|
1
|
Aceh
|
56
|
62
|
2
|
Sumatera Utara
|
34
|
30
|
3
|
Sumatera Barat
|
87
|
88
|
4
|
Riau
|
10
|
10
|
5
|
Kep. Riau
|
56
|
22
|
6
|
Jambi
|
10
|
30
|
7
|
Bengkulu
|
10
|
10
|
8
|
Sumatera Selatan
|
150
|
156
|
9
|
Bangka Belitung
|
12
|
33
|
10
|
Lampung
|
60
|
60
|
11
|
DKI Jakarta
|
10
|
17
|
12
|
Jawa
Barat
|
43
|
60
|
13
|
Banten
|
30
|
30
|
14
|
Jawa
Tengah
|
20
|
86
|
15
|
Yogyakarta
|
8
|
8
|
16
|
Jawa
Timur
|
14
|
38
|
17
|
Bali
|
22
|
22
|
18
|
NTB
|
25
|
25
|
19
|
NTT
|
50
|
144
|
20
|
Kalimantan
Barat
|
15
|
15
|
21
|
Kalimantan
Timur
|
8
|
13
|
22
|
Kalimantan
Tengah
|
28
|
70
|
23
|
Kalimantan
Selatan
|
89
|
89
|
24
|
Sulawesi Utara
|
7
|
123
|
25
|
Gorontalo
|
35
|
31
|
26
|
Sulawesi Tengah
|
21
|
21
|
27
|
Sulawesi Tenggara
|
40
|
126
|
28
|
Sulawesi Selatan
|
90
|
118
|
29
|
Sulawesi Barat
|
6
|
12
|
30
|
Maluku
|
23
|
23
|
31
|
Maluku
Utara
|
45
|
35
|
32
|
Papua
|
2
|
8
|
33
|
Papua Barat
|
3
|
9
|
|
TOTAL
|
1.119
|
1.591
|
LAMPIRAN 02.
TARGET INDIKATOR KINERJA UTAMA [IKU] DEKONSENTRASI TAHUN 2014
|
1
|
Aceh
|
65
|
2
|
Sumatera Utara
|
44
|
3
|
Sumatera Barat
|
90
|
4
|
Riau
|
23
|
5
|
Kep. Riau
|
44
|
6
|
Jambi
|
20
|
7
|
Bengkulu
|
20
|
8
|
Sumatera Selatan
|
65
|
9
|
Bangka Belitung
|
15
|
10
|
Lampung
|
62
|
11
|
DKI Jakarta
|
17
|
12
|
Jawa
Barat
|
77
|
13
|
Banten
|
44
|
14
|
Jawa
Tengah
|
28
|
15
|
Yogyakarta
|
15
|
16
|
Jawa
Timur
|
145
|
17
|
Bali
|
35
|
18
|
NTB
|
35
|
19
|
NTT
|
60
|
20
|
Kalimantan
Barat
|
20
|
21
|
Kalimantan
Timur
|
16
|
22
|
Kalimantan
Tengah
|
35
|
23
|
Kalimantan
Selatan
|
130
|
24
|
Sulawesi Utara
|
14
|
25
|
Gorontalo
|
26
|
26
|
Sulawesi Tengah
|
32
|
27
|
Sulawesi Tenggara
|
58
|
28
|
Sulawesi Selatan
|
120
|
29
|
Sulawesi Barat
|
16
|
30
|
Maluku
|
25
|
31
|
Maluku
Utara
|
50
|
32
|
Papua
|
1
|
33
|
Papua Barat
|
5
|
|
TOTAL
|
1.452
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar