12 Maret, 2014

Rumusan Rakernis Ditjen PSDKP Tahun 2014



Sebagai   tindak   lanjut   Rapat              Koordinasi           Nasional       (Rakornas)           Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2014 tanggal 28-30 Januari 2014 di Jakarta, telah             dilaksanakan    Rapat    Kerja     Teknis    (Rakernis)    Direktorat     Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen. PSDKP) Tahun 2014 pada tanggal 4 s/d 7 Maret 2014 di Hotel GH Universal, Bandung, Jawa Barat.

Tema Rakernis Ditjen. PSDKP Tahun 2014 yaitu: “Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam Rangka Mewujudkan Industrialisasi Dengan Pendekatan Blue Economy, sebagai Basis Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2015-2019”.

Rakernis dibuka oleh Direktur Jenderal PSDKP dan dihadiri oleh sekitar 180 peserta, terdiri atas para Pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Ditjen. PSDKP, para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi atau yang mewakili, para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota terpilih atau yang mewakili, para Kepala UPT Pengawasan SDKP dan para Kepala Satker Pengawasan SDKP, dengan menghadirkan para narasumber yang terdiri atas para Pejabat Eselon I lingkup KKP,  Penasihat  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan,                                    Bappenas,  Kementerian Keuangan, para perwakilan lintas instansi penegak hukum di laut, dan Akademisi.

Memperhatikan :

1.    Arahan Menteri Kelautan dan Perikanan pada pembukaan Rakernis Terpadu
Eselon I lingkup KKP;

2.    Arahan Direktur Jenderal PSDKP tentang Rancangan Kebijakan Pengawasan
SDKP Tahun 2015-2019;

3.    Materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber, yaitu:

a.    Sekretaris Jenderal tentang arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan Tahun 2015-2019.

b.    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap tentang isu perikanan tangkap yang memerlukan pengawasan SDKP dan rancangan kebijakan tahun 2015-
2019.

c.    Direktur  Jenderal  Perikanan  Budidaya  tentang  isu  perikanan  budidaya yang memerlukan pengawasan  SDKP  dan rancangan  kebijakan tahun
2015-2019;

d.    Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan tentang isu pengolahan                         dan     pemasaran    hasil    perikanan    yang    memerlukan pengawasan SDKP, kebijakan SLIN dan rancangan kebijakan tahun 2015-
2019;

e.    Direktur  Jenderal  Kelautan,  Pesisir  dan  Pulau-pulau  Kecil  tentang  isu kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memerlukan pengawasan SDKP dan rancangan kebijakan tahun 2015-2019;

f.     Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan tentang sinergi BKIPM dengan Ditjen. PSDKP;

g.    Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan tentang urgensi pengawasan sumber  daya                 kelautan                dan   perikanan    dalam    pengelolaan   SDKP berkelanjutan;

h.    Prof. Dr Ari Purbayanto, M.Sc Akademisi IPB tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan;

i.     Prof.    Dr    Akhmad   Fauzi,   M.Sc    Akademisi   IPB    tentang    tantangan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ke depan;

j.     Direktur Kelautan dan Perikanan, Bappenas tentang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam RKP/RPJMN 2015-2019

k.    Asisten  Operasi  Kepala  Staf  Angkatan  Laut  [ASOP  KASAL]  tentang kebijakan TNI AL dalam mendukung KKP menanggulangi Illegal Fishing;

l.     Sekretaris    BAKORKAMLA   tentang   kebijakan    BAKORKAMLA   dalam mendukung KKP menanggulangi Illegal Fishing;

m.  Jaksa  Agung  Muda  Tindak  Pidana  Khusus  [JAMPIDSUS]  Kejaksaan
Agung RI tentang penanganan barang bukti tindak pidana perikanan;

n.    Kepala Badan Pemeliharaan Kemanan, MABES POLRI tentang Kebijakan
POLRI dalam mendukung KKP menanggulangi illegal fishing;

o.    Inspektur  II,  Inspektorat  Jenderal  KKP  Tentang  pelayanan  publik  dan penerapan manajemen risiko;

p.    Direktur Anggaran I, Direktorat Jenderal Anggaran tentang arah kebijakan fiskal tahun 2014 dan base line tahun 2015-2019.

q.    Para Pejabat Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PSDKP; serta

4.    Butir-butir rumusan RAKORNAS Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun
2014,

serta diskusi yang berkembang, dirumuskan hal-hal sebagai berikut :

I.     UMUM

a.    Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal PSDKP berkontribusi nyata pada pencapaian setiap target/sasaran strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

b.    Kompleksitas  tugas  dan  fungsi  Direktorat  Jenderal  PSDKP  di  dalam mengawal                       pengelolaan    sumber     daya     kelautan    dan     perikanan, memerlukan dukungan alokasi anggaran yang memadai;

c.    Koordinasi  dan  sinergi  pengawasan  dengan  sektor  terkait  telah  dapat dirasakan hasilnya dan perlu terus ditingkatkan secara konsisten;

d.    Perlu  diusulkan  insentif  bagi  PNS  Direktorat  Jenderal  PSDKP  yang melaksanakan tugas dengan tingkat risiko tinggi, di daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, dan/atau di daerah dengan tingkat kemahalan tertentu;

e.    Kempok Masyarakat Pengawas [POKMASWAS] yang selama ini dibina oleh          Direktorat           Jenderal     PSDKP,                    diusulkan  untuk      dipertimbangkan sebagai kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam menerima paket- paket         bantuan      dalam kerangka           Program      Nasional                  Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan [PNPM-KKP] .


II.    EVALUASI  PELAKSANAAN  PROGRAM,  KEGIATAN  DAN  ANGGARAN TAHUN 2013

Selama  tahun  2013,  Ditjen.  PSDKP  telah  melaksanakan  program  dan kegiatan pengawasan SDKP yang menjadi salah satu prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama [IKU]
sebagai berikut:


NO      INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

TARGET    REALISASI            %

1.     Jumlah kebijakan publik bidang pengawasan SDKP yang diselesaikan
2.     Jumlah draft peraturan perundangan yang diselesaikan

10 dokumen

5 dokumen

10 dokumen

7 dokumen

100%



120%

3.     Persentase ketaatan kemitraan UPI dan unit usaha penangkapan ikan yang sesuai ketentuan
4.     Persentase ketaatan distribusi impor ikan yang sesuai ketentuan
5.     Wilayah perairan bebas IUU fishing dan kegiatan yang merusak SDKP
6.     Ketaatan unit usaha perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7.     Persentase jumlah nelayan
Indonesia yang diadvokasi
8.     Persentase pemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat dipantau
9.     Persentase pemanfaatan sumber daya kelautan yang dapat dipantau

30%             33,28%         110,93%



87,30%          88,78%          101,7%

41%             47,27%          115,3%



87,13%          94,17%         108,07%




80%             86,89%         109,86%

65%             75,63%         116,53%



75%                75%              100%


IKU Ditjen. PSDKP yang didelegasikan  ke Dinas  Kelautan  dan Perikanan Provinsi, berupa                   1.119      POKMASWAS                 yang   aktif    membantu    kegiatan pengawasan SDKP, dengan rincian sebagaimana lampiran 1.


III.  PEMANTAPAN  PELAKSANAAN  KEGIATAN  DAN  ANGGARAN  TAHUN
2014


A.  Kegiatan dan anggaran tahun 2014 akan dilaksanakan untuk mewujudkan pencapaian                          Indikator     Kinerja     Utama     [IKU]     Direktorat     Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2014, di Pusat dan Daerah, dengan target sasaran sebagai berikut:


NO                  INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)                    TARGET

1.     Jumlah kebijakan publik bidang pengawasan SDKP
yang diselesaikan
2.     Jumlah draft peraturan perundangan yang diselesaikan
3.     Persentase ketaatan kemitraan UPI dan unit usaha penangkapan ikan yang sesuai ketentuan
4.     Persentase ketaatan distribusi impor ikan yang sesuai ketentuan
5.     Wilayah perairan bebas IUU fishing dan kegiatan yang merusak SDKP
6.     Ketaatan unit usaha perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7.     Persentase jumlah nelayan Indonesia yang diadvokasi
8.     Persentase pemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat dipantau
9.     Persentase pemanfaatan sumber daya kelautan yang dapat dipantau

14 dokumen
2 dokumen

80%

90%

39%


90%

80%

70%

100%



IKU Ditjen. PSDKP yang didelegasikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, berupa 1.452 POKMASWAS yang aktif membantu kegiatan pengawasan SDKP, dengan rincian sebagaimana lampiran 2.

B. Pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan akan dilaksanakan dengan                           meningkatkan                   koordinasi   dan   sinergi   dengan seluruh Unit Eselon I lingkup KKP maupun instansi penegak hukum terkait
: BAKORKAMLA, TNI-AL, POLRI, KEMENKUMHAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota);

C. Kegiatan dan anggaran pengawasan SDKP akan dilaksanakan sesuai Petunjuk                   Pelaksanaan   (JUKLAK),    Petunjuk   Teknis    (JUKNIS)    dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah ditetapkan, dengan menerapkan           ketentuan-ketentuan Sistem              Pengendalian                Instansi Pemerintah [SPIP];

D.  Target realisasi anggaran pada Satuan Kerja lingkup Ditjen. PSDKP Pusat dan Daerah di atas 95%;

E.  Pelaporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran akan dilaksanakan secara akuntabel dan tepat waktu, serta mewujudkan tertib pengelolaan barang milik negara [BMN];

F.   Pemantapan kegiatan Direktorat Jenderal PSDKP tahun 2014 yaitu :

1.    Pelaksanaan   agenda-agenda   Reformasi    Birokrasi:    SPIP;    PIAK, PMPRB.

2.    Percepatan proses pengembangan kelembagaan UPT, Satker, dan
Pos PSDKP;

3.    Pembinaan SDM pengawasan SDKP: Rekruitmen dan peningkatan kompetensi Pengawas Perikanan, PPNS, POLSUS, Awak Kapal Pengawas [AKP] dan percepatan pembentukan Jabatan Fungsional tertentu pengawas perikanan;

4.    Penyelesaian sisa temuan BPK-RI, BPKP dan Inspektorat Jenderal;

5.    Penyelesaian program legislasi lingkup DJ PSDKP;

6.    Pengembangan infrastruktur pengawasan SDKP [pembangunan kapal pengawas,                          pembangunan      speedboat       Pengawasan      3unit, pembangunan fasilitas perkantoran di UPT, Satker, dan Pos PSDKP, pengembangan Regional Monitoring Centre (RMC) di 5 UPT];

7.    Peningkatan operasional pemantauan kapal perikanan dan kualitas hasil pemantauan untuk ditindaklanjuti;

8.    Fasilitasi    implementasi   sistem    pengawasan   terpadu    (Integrated
Surveillance System/ISS) dan Pertukaran Data;

9.    Penerapan  monitoring,  control  and  surveillance  secara  konsisten dalam operasional pengawasan SDKP;

10. Operasional kapal pengawas : mandiri dan operasi bersama instansi lain: [BAKORKAMLA, TNI-AL, POLAIR, MALAYSIA, AUSTRALIA, dan SINGAPURA]

11. Pembinaan  dan  Pemberdayaan  Kelompok  Masyarakat  Pengawas
(POKMASWAS) di 33 Provinsi.

12. Penyelesaian tindak pidana perikanan [TPP] meliputi : penyidikan & pemberkasan perkara, penanganan awak kapal dan barang bukti dan koordinasi penanganan TPP;

13. Advokasi     pemulangan     nelayan     Indonesia     yang     melakukan pelanggaran di bidang perikanan di luar negeri;

14. Penguatan kerjasama pengawasan SDKP di tingkat nasional, regional dan internasional.


 
IV.  RANCANGAN KEBIJAKAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015-2019


1.      Rancangan Visi, Misi dan Tujuan


Visi           Pemanfaatan sumber daya kelautan dan Perikanan yang terawasi, lestari, dan bermanfaat bagi masyarakat kelautan dan perikanan
Misi          1)  Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan SDKP;
2)  Mengoptimalkan pengawasan terhadap pengelolaan dan
pemanfaatan SDKP;
3)  Meningkatkan efektifitas penanganan pelanggaran terhadap pengelolaan dan pemanfaatan SDKP;
4)  Memastikan pengelolaan dan pemanfaatan SDKP yang
bertanggung jawab dan berkelanjutan;
5)  Memastikan  kemanfaatan SDKP bagi masyarakat KP. Tujuan 1)  Terwujudnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan pengelolaan dan pemanfaatan SDKP;
2)  Terlindunginya SDKP dari kegiatan yang illegal dan merusak;
3)  Memastikan kegiatan usaha di bidang kelautan dan
perikanan yang kondusif.



2.  Rancangan Kebijakan dan Strategi


a.    Kebijakan

Meningkatkan kemampuan pengawasan SDKP guna menegakkan undang-undang                                bidang   kelautan   dan    perikanan  dalam    rangka mewujudkan kepatuhan pemanfaatan dan pelestarian SDKP.

b.    Strategi

1)      Pengembangan  kelembagaan  pengawasan  SDKP  di  daerah sesuai rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi;

2)      Pengembangan  sarana  dan  prasarana  pengawasan  SDKP
hingga dipenuhinya kebutuhan minimal;

3)      Pengembangan  dan  pembinaan  SDM  pengawasan  SDKP
hingga terpenuhinya jumlah minimal SDM yang kompeten;

4)      Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pertukaran data dan informasi hasil pemantauan sebagai dasar untuk mengefektifkan operasi pengawasan SDKP;

5)      Peningkatan  efektivitas  operasi  pengawasan  SDKP  dalam menegakkan                             tertib      pelaksanaan      ketentuan     peraturan perundang-undangan;

6)      Optimalisasi penanganan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;

7)      Pengembangan      teknologi      informasi      dan       komunikasi
Pengawasan SDKP yang terintegrasi.

3.  Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2015-2019

Indikator  Kinerja  Utama  [IKU]  Direktorat  Jenderal  pengawasan  SDKP
tahun 2015-2019, yaitu:

a.    Persentase  ketaatan  kapal  perikanan  terhadap  ketentuan  Sistem
Pemantauan Kapal Perikanan;

b.    Persentase Ketaatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    Persentase Cakupan WPP NRI yang diawasi dari Illegal fishing;

d.    Persentase  Penyelesaian  tindak  pidana  kelautan  dan  perikanan secara akuntabel dan tepat waktu;

e.    Persentase jumlah nelayan Indonesia yang diadvokasi.

IKU pengawasan SDKP di tingkat Provinsi periode tahun 2015-2019, akan dirumuskan                         lebih     lanjut    pada    saat     Rapat     Teknis     Perencanaan Pengawasan SDKP Tahun 2015;

4.  Prioritas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun
2015

Prioritas kegiatan dan anggaran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tahun 2015 sebagai berikut :

a.    Penguatan    kelembagaan    pengawasan    SDKP   di    daerah    dan pembinaan,                                   pengembangan       Sumber     Daya     Manusia     [SDM] Pengawasan SDKP;

b.    Penyelesaian program legislasi dan pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Internal dan peningkatan kualitas laporan keuangan;

c.    Menyusun  dan  memantapkan  peta  jalan  [road  map]  pelaksanaan monitoring,                        control,    dan    surveillance    secara     konsisten    untuk meningkatkan ketaatan kapal perikanan mulai di darat sebelum operasi,  di  laut  saat  kegiatan  penangkapan  ikan,  saat  pendaratan hasil tangkapan, dan di darat paska pendaratan hasil tangkapan.

d.    Peningkatan     frekuensi    pengawasan     di     laut     dalam     rangka penanggulangan illegal fishing dan kegiatan yang merusak SDKP;

e.    Pengawasan ketataan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pengawasan kawasan konservasi;

f.     Pengawasan  ketaatan  pelaku  usaha  bidang  penangkapan  ikan, budidaya perikanan dan pengolahan hasil perikanan;

g.    Penyediaan sarana dan prasarana pengawasan SDKP berdasarkan prioritas kebutuhan;

h.   Penyelesaian    penanganan    pelanggaran    bidang    kelautan    dan perikanan dan fasilitasi pemulangan nelayan yang diduga melanggar batas dan melakukan tindak pidana perikanan di negara lain;

i.     Pertukaran   data    dan   informasi   antar    instansi   dalam    kerangka implementasi sistem pengawasan terpadu [integrated surveillance system];

j.     Pemberdayaan  Kelompok  Masyarakat  Pengawas  [POKMASWAS]
untuk aktif berpartisipasi dalam membantu pengawasan SDKP;

k.    Penyelesaian         Standar         Operasional         Prosedur         [SOP], Petunjuk/Pedoman                                 Teknis         sebagai    acuan    dalam    pelaksanaan pengawasan SDKP;

Pengembangan sistem komunikasi dan informasi [Information and Communications Technology/ICT] dalam pengawasan SDKP yang terintegrasi.



V.   SINERGI PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN INSTANSI TERKAIT DI PUSAT DAN DAERAH


A. Sinergi dengan Instansi Terkait

1.  BAKORKAMLA, TNI-AL dan POLRI, dalam hal :

a.  Pengembangan dan implementasi Integrated Surveillance System (ISS) guna mengoptimalkan moda pengawasan SDKP yang dimiliki masing-masing instansi dalam rangka pengawasan di laut;

b.  Peningkatan operasi pengawasan bersama (joint operation);

c.  Pertukaran     data     dan     informasi    hasil     pemantauan    untuk mengoptimalkan pengawasan di laut; dan

d.  Peningkatan   kapasitas   (capacity    building)   SDM    pengawasan melalui pendidikan dan pelatihan.

2.  Kejaksaan Agung dalam rangka penyelesaian tindak pidana perikanan secara akuntabel dan tepat waktu;

B. Sinergi dengan Pemerintah Daerah (PEMDA)

Koordinasi dan sinergi dengan PEMDA, provinsi maupun kabupaten/kota, untuk meningkatkan kinerja pengawasan SDKP akan diwujudkan melalui kerjasama dalam hal :

1.  Penyelenggaraan operasional pengawasan SDKP;

2.  Pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas
(POKMASWAS);

3.  Penanganan  tindak  pidana  perikanan,  khususnya  penyelenggaraan
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan;

4.  Sharing data dan informasi pengawasan SDKP;

5.  Pengembangan SDM dan infrastruktur pengawasan SDKP.

C. Sinergi dengan Lintas Eselon I

Koordinasi dan sinergi dengan Eselon I lingkup KKP diwujudkan dengan memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi pengawasan SDKP, sebagai berikut:

1.  Pengawasan    SDKP    mendukung    kegiatan     Ditjen.     Perikanan
Tangkap:

a.    Pengawasan dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap;

b.    Pengawasan  pendaratan  ikan  dalam  rangka  verifikasi  sertifikasi hasil tangkapan ikan (SHTI);

c.    Membangun   sistem    pengawasan   SDKP   terintegrasi    dengan mengoptimalkan                          MCS       secara          konsisten    mulai    dari     tahap perencanaan, perizinan dan kuota alokasi penangkapan; dan

d.    Sharing data pemantauan kapal perikanan sebagai Implementasi
data sharing system (DSS) untuk pengelolaan perikanan tangkap.

2.  Pengawasan    SDKP    mendukung    kegiatan     Ditjen.     Perikanan
Budidaya:

a.    Pengawasan  penggunaan  dan  peredaran  bahan  kimia,  bahan biologis, pakan dan obat ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Pengawasan ekspor benih ikan yang dilarang;

c.    Pengawasan  kapal  pengangkut  ikan  hasil  budidaya  laut   yang beroperasi di WPP NRI;

d.    Pengawasan pemanfaatan sumber daya perairan di lokasi/kawasan perikanan budidaya;

e.    Pengawasan    pembuangan    limbah     dari     kegiatan     budidaya perikanan yang berpotensi mencemari perairan;

f.     Sharing data dan informasi pengawasan SDKP yang terkait dengan perikanan budidaya.

3.  Pengawasan SDKP mendukung kegiatan Ditjen. P2HP :

a.  Pengawasan terhadap pengangkutan dan distribusi keluar-masuk ikan di WPP-NRI;

b.  Pengawasan  terhadap  kemitraan  UPI  dengan  kapal  penangkap ikan untuk menjamin dilaksanakannya kemitraan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap           pembongkaran/pemuatan hasil    tangkapan                    ikan                                          di pelabuhan perikanan dan pengangkutannya ke Unit Pengolahan Ikan (UPI);

c.  Pengawasan implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).

d. Pengawasan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil perikanan        yang                      dapat   membahayakan                  kesehatan    manusia dan/atau lingkungan;

e.  Sharing data dan informasi pengawasan SDKP yang terkait dengan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

4.  Pengawasan SDKP mendukung kegiatan Ditjen. KP3K :

a.    Pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil, termasuk pulau-pulau kecil terluar;

b.    Pengawasan importasi dan distribusi garam impor;

c.    Pengawasan terhadap survey dan pengangkatan BMKT illegal;

5.  Pengawasan SDKP mendukung kegiatan BKIPMHP :

Pengawasan peredaran ikan impor setelah melalui pintu-pintu masuk importasi ikan, termasuk jenis, jumlah dan peruntukannya.


Rumusan  Rapat  Kerja  Teknis  Direktorat  Jenderal  PSDKP  Tahun  2014  akan digunakan  sebagai  acuan  dalam  perencanaan  kegiatan  dan  anggaran  Tahun
2015 di Pusat dan Daerah.




Bandung, 7 Maret 2014
Tim Perumus

LAMPIRAN 01.

CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA [IKU] DEKONSENTRASI TAHUN 2013



 
NO                        PROVINSI                       TARGET [KELOMPOK]   REALISASI [KELOMPOK]

1
Aceh
56
62
2
Sumatera Utara
34
30
3
Sumatera Barat
87
88
4
Riau
10
10
5
Kep. Riau
56
22
6
Jambi
10
30
7
Bengkulu
10
10
8
Sumatera Selatan
150
156
9
Bangka Belitung
12
33
10
Lampung
60
60
11
DKI Jakarta
10
17
12
Jawa Barat
43
60
13
Banten
30
30
14
Jawa Tengah
20
86
15
Yogyakarta
8
8
16
Jawa Timur
14
38
17
Bali
22
22
18
NTB
25
25
19
NTT
50
144
20
Kalimantan Barat
15
15
21
Kalimantan Timur
8
13
22
Kalimantan Tengah
28
70
23
Kalimantan Selatan
89
89
24
Sulawesi Utara
7
123
25
Gorontalo
35
31
26
Sulawesi Tengah
21
21
27
Sulawesi Tenggara
40
126
28
Sulawesi Selatan
90
118
29
Sulawesi Barat
6
12
30
Maluku
23
23
31
Maluku Utara
45
35
32
Papua
2
8
33
Papua Barat
3
9

TOTAL
1.119
1.591

LAMPIRAN 02.

TARGET INDIKATOR KINERJA UTAMA [IKU] DEKONSENTRASI TAHUN 2014


 
NO                                     PROVINSI                                            TARGET [KELOMPOK]

1
Aceh
65
2
Sumatera Utara
44
3
Sumatera Barat
90
4
Riau
23
5
Kep. Riau
44
6
Jambi
20
7
Bengkulu
20
8
Sumatera Selatan
65
9
Bangka Belitung
15
10
Lampung
62
11
DKI Jakarta
17
12
Jawa Barat
77
13
Banten
44
14
Jawa Tengah
28
15
Yogyakarta
15
16
Jawa Timur
145
17
Bali
35
18
NTB
35
19
NTT
60
20
Kalimantan Barat
20
21
Kalimantan Timur
16
22
Kalimantan Tengah
35
23
Kalimantan Selatan
130
24
Sulawesi Utara
14
25
Gorontalo
26
26
Sulawesi Tengah
32
27
Sulawesi Tenggara
58
28
Sulawesi Selatan
120
29
Sulawesi Barat
16
30
Maluku
25
31
Maluku Utara
50
32
Papua
1
33
Papua Barat
5

TOTAL
1.452

Tidak ada komentar: