13 Maret, 2014

KKP Kembali Menangkap 3 Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam

Aparat Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan baru baru ini menangkap tiga kapal illegal fishing asal Vietnam di perairan Natuna.
 
Penangkapan kapal ini merupakan operasi rutin awal tahun 2014 yaitu pada tanggal 25 Februari 2014 sekitar jam 21.00 WIB oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinahkodai Samuel Sandi R, S.ST.Pi menangkap 2 (dua) kapal illegal fishing asing berbendera Vietnam tertangkap tangan diperairan Teritorial Natuna  yaitu  kapal  KM. BV 4894 TS GT. 104 dan KM. BV 5176 TS  GT. 104  pada posisi 04º2200’ LU - 107º2200’ BT sedang mengunakan alat tangkap terlarang pair trawl tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Penangkapan Ikan.
 
KM. BV 4894 TS GT. 104 dinahkoda oleh Mr. Nguyen Van Thanh kebangsaan Viatnam dengan 12 ABK berkebangsaan Vietnam. Kapal  kedua KM. BV 5176 TS  GT. 104 dengan nahkoda Mr. Nguyen Van Cong berkebangsaan  Vietnam dengan 3 ABK berkebangsaan Vietnam.  Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 2 unit Kapal, 3 unit alat tangkap pair trawl, 3 unit alat komunikasi, 2 unit alat navigasi dan 100 Kg ikan. Kedua kapal tersebut di ad hock ke Satker Pengawasan SDKP Natuna untuk proses lebih lanjut karena melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 8 ayat (2) jo pasal 85 ayat (2), pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Pasal 9 ayat (1) jo pasal 85, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 miliar dan Barang Bukti Kapal dll dirampas untuk negara.



Kapal ketiga KM. Rung Thanh GT. 30 berbendera Vietnam  dengan Nahkoda Mr. Pham Van Hoan Dan berkebangsaan Vietnam ABK 7 orang berkebangsaan Vietnam ditangkap pada tanggal 1 Maret  2014 sekitar jam 08.55 WIB oleh KP. Hiu 004 yang dinahkodai Irzal Kadir diperairan Teritorial Natuna pada posisi 00º1576’ LU - 108º4097’ BT sedang mengunakan alat tangkap terlarang alat selam kompresor, tombak tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Penangkapan Ikan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan di KM. Rung Thanh GT. 30  yaitu 1 unit Kapal, 1 unit compresor, 3 batang tombak, 3  unit alat navigasi, 1 unit alat komunikasi, kulit kerang 2 kg, akar bahar, 1 ekor penyu kering dan tripang. Kapal tersebut di ad hock ke Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak untuk proses lebih lanjut karena melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 8 ayat (2) jo pasal 85 ayat (2), pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Pasal 9 ayat (1) jo pasal 85, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 miliar dan Barang Bukti Kapal dll dirampas untuk negara.

Tidak ada komentar: