Aparat Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan baru baru
ini menangkap tiga kapal illegal fishing asal Vietnam di perairan Natuna.
Penangkapan kapal ini merupakan operasi rutin awal
tahun 2014 yaitu pada tanggal 25 Februari 2014 sekitar jam 21.00 WIB oleh KP.
Hiu Macan Tutul 002 yang dinahkodai Samuel Sandi R, S.ST.Pi menangkap 2 (dua)
kapal illegal fishing asing berbendera Vietnam tertangkap tangan diperairan
Teritorial Natuna yaitu kapal
KM. BV 4894 TS GT. 104 dan KM. BV 5176 TS GT. 104
pada posisi 04º22’00’’ LU - 107º22’00’’ BT sedang mengunakan alat tangkap terlarang pair trawl tanpa
dilengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Penangkapan Ikan.
KM. BV 4894 TS GT. 104 dinahkoda oleh Mr. Nguyen Van Thanh kebangsaan Viatnam dengan 12 ABK berkebangsaan
Vietnam. Kapal kedua KM. BV 5176 TS GT. 104 dengan nahkoda Mr. Nguyen Van Cong berkebangsaan Vietnam dengan 3 ABK berkebangsaan Vietnam. Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 2
unit Kapal, 3 unit alat tangkap pair trawl, 3 unit alat komunikasi, 2 unit alat
navigasi dan 100 Kg ikan. Kedua kapal tersebut di ad hock ke Satker Pengawasan
SDKP Natuna untuk proses lebih lanjut karena melanggar pasal 5 ayat (1) huruf
b, pasal 8 ayat (2) jo pasal 85 ayat (2), pasal 26 ayat (1) jo pasal 92
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Pasal 9 ayat (1) jo
pasal 85, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun
2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 miliar dan Barang
Bukti Kapal dll dirampas untuk negara.
Kapal ketiga KM. Rung Thanh GT. 30 berbendera
Vietnam dengan Nahkoda Mr. Pham Van Hoan
Dan berkebangsaan Vietnam ABK 7 orang berkebangsaan Vietnam ditangkap pada
tanggal 1 Maret 2014 sekitar jam 08.55
WIB oleh KP. Hiu 004 yang dinahkodai Irzal Kadir diperairan Teritorial Natuna pada
posisi 00º15’76’’ LU - 108º40’97’’ BT sedang mengunakan alat tangkap terlarang alat selam
kompresor, tombak tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat
Penangkapan Ikan.
Adapun Barang Bukti yang diamankan
di KM. Rung
Thanh GT. 30 yaitu 1 unit
Kapal, 1 unit compresor, 3 batang tombak, 3 unit alat navigasi, 1 unit alat komunikasi,
kulit kerang 2 kg, akar bahar, 1 ekor penyu kering dan tripang. Kapal tersebut
di ad hock ke Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak untuk proses lebih lanjut
karena melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 8 ayat (2) jo pasal 85 ayat
(2), pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan dan Pasal 9 ayat (1) jo pasal 85, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat
(2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.
31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda
2 miliar dan Barang Bukti Kapal dll dirampas untuk negara.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar