Jakarta, Energi Today -- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral No.06 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.18 Tahun 2013
Tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna
Tertentu, dengan dikeluarkannya peraturan Menteri ESDM No. 06 tahun 2014
tersebut maka nelayan dapat kembali menikmati BBM Bersubsidi dan
Instruksi Ka BPH Migas 29/07/Ka.BPH/2014 tertanggal 15 Januari 2014,
gugur dengan sendirinya, demikian diutarakan Kepala Pusat Komunikasi
Publik, Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman seperti yang dilansir dari
situs resmi esdm.
Saleh menegaskan, dengan terbitnya Permen ESDM
No. 06 tahun 2014 tersebut, maka nelayan dengan kapal dibawah atau
diatas 30 Gross ton (GT) dapat membeli BBM Bersubsidi dengan volume
sebanyak 25 kiloliter per bulan.
“Permen ESDM No.06 tahun 2014
secara eksplisit menyebutkan, kapal nelayan berbendera Indonesia dibawah
atau diatas 30 gross ton (GT) yang terdaftar di Kementerian Kelautan
dan Perikanan, SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota, dapat membeli BBM
Bersubsidi dengan pemakaian paling banyak 25 kiloliter per bulan dengan
verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala
SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai bidangnya
masing-masing,” ujarnya.
Besaran volume BBM yang dibatasi hanya
25 kiloliter tersebut menurut Saleh, sudah diperhitungkan secara matang.
“25 kiloliter itu sudah dihitung, per hari nelayan melaut sampai berapa
kilometer, kemudian untuk demand solarnya berapa?, itu sudah the best
calculation,” jelasnya.
Saleh mengungkapkan, pertimbangan
dikeluarkannya Permen yang sudah mulai berlaku sejak tanggal 20 Februari
2014 tersebut, antara lain, pemerintah masih memandang nelayan dengan
bobot kapal 30 GT masih memerlukan BBM Bersubsidi sebagai bahan bakar
dan kapal-kapal tersebut umumnya masih dimiliki kelompok nelayan yang
memiliki penghasilan menengah kebawah. (us)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar