13 Maret, 2014

Anambas Jadi Kabupaten Bebas Pencurian Ikan

Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing di jalur perbatasan mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat. Dukungan tersebut salah satunya diperkuat melalui penandatanganan kerjasama dengan pemerintah daerah, diantaranya KKP melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah sepakat memperluas kerjasama tentang Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas. “Melalui penandatangan kerjasama tersebut  diharapkan perairan di Kabupaten Kepulauan Anambas bebas pencurian ikan”. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, di Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut Sharif kerjasama tersebut merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, tentang operasional kapal pengawas dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. Kerjasama tersebut telah memberikan dampak positif bagi mata pencaharian nelayan di Anambas, sehingga kedua belah pihak sepakat kembali melanjutkan kerjasama yang diperluas. Ruang lingkup kerjasama akan meliputi, pertama operasi pengawasan pemanfaatan sumber daya perikanan. Kedua, operasi pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan, selanjutnya  pengembangan infrastruktur pengawasan dan ketiga operasi/patroli kapal pengawas KKP, serta terakhir penyelesaian tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. “Dengan kelanjutan kerjasama ini, maka kami optimis bahwa perairan Anambas akan terawasi dari kegiatan illegal fishing dan pemanfaatan yang tidak bertanggungjawab, sehingga nelayan kami bisa memperoleh hasil tangkapan yang optimal”, ungkap Sharif.

Sharif juga mengungkapkan bahwa illegal fishing secara nyata mengancam kesejahteraan masyarakat nelayan. “Kami  memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang menaruh perhatian besar terhadap upaya pemberantasan illegal fishing, dan hal ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin meningkatkan pemberantasan illegal fishing”, jelas Sharif. “Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, tutup Sharif.
 

Tangkap 2 Kapal Vietnam

Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman menambahkan, selain menggandeng Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan illegal fishing, Direktorat Jenderal PSDKP juga terus melakukan patroli dengan Kapal Pengawas yang dimiliki. Upaya tersebut memberikan hasil yang positif, dengan tertangkapnya kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. “Hal ini terbukti, pada tanggal 27 Februari 2014, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap 2 kapal ikan Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna Kepulauan Riau”, jelas Syahrin.

Dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap tersebut memiliki kode lambung kapal BV. 4849 TS dan BV. 5176 TS dengan bobot kapal 60-120 gros ton, dan menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia, serta tidak dilengkapi dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia. Atas kejadian tersebut, kedua kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 2 milyar. “Selanjutnya, kedua kapal tersebut dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Satuan Kerja PSDKP Natuna Kepulauan”, tutup Syahrin.

 Jakarta,  6 Maret 2014 Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
 Pelaksana Tugas   Anang Noegroho

Tidak ada komentar: