Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) dalam memberantas illegal fishing di jalur perbatasan mendapat
dukungan dari pemerintah daerah setempat. Dukungan tersebut salah
satunya diperkuat melalui penandatanganan kerjasama dengan pemerintah
daerah, diantaranya KKP melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(Dirjen PSDKP) dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
telah sepakat memperluas kerjasama tentang Pengawasan Pemanfaatan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas. “Melalui
penandatangan kerjasama tersebut diharapkan perairan di Kabupaten
Kepulauan Anambas bebas pencurian ikan”. Demikian disampaikan Menteri
Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, di Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut
Sharif kerjasama tersebut merupakan kelanjutan dari kerjasama yang
telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, tentang operasional kapal
pengawas dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. Kerjasama
tersebut telah memberikan dampak positif bagi mata pencaharian nelayan
di Anambas, sehingga kedua belah pihak sepakat kembali melanjutkan
kerjasama yang diperluas. Ruang lingkup kerjasama akan meliputi, pertama
operasi pengawasan pemanfaatan sumber daya perikanan. Kedua, operasi
pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan, selanjutnya pengembangan
infrastruktur pengawasan dan ketiga operasi/patroli kapal pengawas KKP,
serta terakhir penyelesaian tindak pidana di bidang kelautan dan
perikanan. “Dengan kelanjutan kerjasama ini, maka kami optimis bahwa
perairan Anambas akan terawasi dari kegiatan illegal fishing dan
pemanfaatan yang tidak bertanggungjawab, sehingga nelayan kami bisa
memperoleh hasil tangkapan yang optimal”, ungkap Sharif.
Sharif juga mengungkapkan bahwa illegal fishing
secara nyata mengancam kesejahteraan masyarakat nelayan. “Kami
memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang
menaruh perhatian besar terhadap upaya pemberantasan illegal fishing, dan hal ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin meningkatkan pemberantasan illegal fishing”,
jelas Sharif. “Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik
pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian
terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, tutup Sharif.
Tangkap 2 Kapal Vietnam
Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman menambahkan, selain menggandeng Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan illegal fishing,
Direktorat Jenderal PSDKP juga terus melakukan patroli dengan Kapal
Pengawas yang dimiliki. Upaya tersebut memberikan hasil yang positif,
dengan tertangkapnya kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan
ikan ilegal di perairan Indonesia. “Hal ini terbukti, pada tanggal 27
Februari 2014, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap 2 kapal ikan Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna Kepulauan Riau”, jelas Syahrin.
Dua
kapal ikan Vietnam yang ditangkap tersebut memiliki kode lambung kapal
BV. 4849 TS dan BV. 5176 TS dengan bobot kapal 60-120 gros ton, dan
menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang oleh Pemerintah
Indonesia, serta tidak dilengkapi dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)
dari Pemerintah Indonesia. Atas kejadian tersebut, kedua kapal diduga
melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 2
milyar. “Selanjutnya, kedua kapal tersebut dilakukan proses penyidikan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Satuan Kerja PSDKP Natuna Kepulauan”, tutup Syahrin.
Jakarta, 6 Maret 2014 Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Pelaksana Tugas Anang Noegroho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar