Oleh : Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA)
memutuskan merampas kapal pencuri ikan di zona eksklusif Indonesia.
Selain merampas kapal laut, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 2
miliar kepada nakhoda kapal subsider 8 bulan kurungan.
Kasus bermula saat KM BV 8109 TS yang dinakhodai Mr Voung Van Tuan (31) pada 8 Maret 2011 memasuki zona ekonomi ekslusif Indonesia di perairan Laut Cina Selatan. Di perairan itu, mereka mencuri ikan dengan Pair Trawl. Van Tuan juga mengubah nama kapal menjadi KM Tiara 37 untuk mengelabui petugas.
Aksi jahat mereka kepergok petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan dan diperiksa surat-suratnya. Namun mereka tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan petugas pun menggiring ke Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
Pada 17 Juni 2011 Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar. Selain itu, kapal yang dibuat mencuri ikan juga dirampas untuk negara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 4 Oktober 2011.
Hukuman ini lalu diperbaiki di tingkat kasasi. Sebab aneh, terdakwa dijatuhi denda tetapi tidak diancam dengan sanksi kurungan.
"Menjatuhkan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti kurungan 8 bulan," putus majelis MA seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/12/2013).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Dalam pertimbangannya, MA menilai perbuatan terdakwa sangat berbahaya dan merugikan kepentingan hukum nasional Indonesia sehingga perlu dijatuhkan hukuman pidana kurungan apabila tidak mau membayar pidana denda.
"MA berpendapat untuk mencegah negara tetangga tidak memanfaatkan kelemahan UU Perikanan Indonesia dan ke depan akan dijadikan preseden bagi kepentingan di wilayah Zona Ekslusif Indonesia," putus MA pada 12 September 2013.
Kasus bermula saat KM BV 8109 TS yang dinakhodai Mr Voung Van Tuan (31) pada 8 Maret 2011 memasuki zona ekonomi ekslusif Indonesia di perairan Laut Cina Selatan. Di perairan itu, mereka mencuri ikan dengan Pair Trawl. Van Tuan juga mengubah nama kapal menjadi KM Tiara 37 untuk mengelabui petugas.
Aksi jahat mereka kepergok petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan dan diperiksa surat-suratnya. Namun mereka tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan petugas pun menggiring ke Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
Pada 17 Juni 2011 Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar. Selain itu, kapal yang dibuat mencuri ikan juga dirampas untuk negara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 4 Oktober 2011.
Hukuman ini lalu diperbaiki di tingkat kasasi. Sebab aneh, terdakwa dijatuhi denda tetapi tidak diancam dengan sanksi kurungan.
"Menjatuhkan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti kurungan 8 bulan," putus majelis MA seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/12/2013).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Dalam pertimbangannya, MA menilai perbuatan terdakwa sangat berbahaya dan merugikan kepentingan hukum nasional Indonesia sehingga perlu dijatuhkan hukuman pidana kurungan apabila tidak mau membayar pidana denda.
"MA berpendapat untuk mencegah negara tetangga tidak memanfaatkan kelemahan UU Perikanan Indonesia dan ke depan akan dijadikan preseden bagi kepentingan di wilayah Zona Ekslusif Indonesia," putus MA pada 12 September 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar