Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang perikanan
menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan
perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan,
sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan untuk masa
depan anak cucu kita.
Oleh Karena itu kepastian hukum mutlat diperlukan. UU No.
45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perikanan
mengamanatkan pengawasan perikanan dilaksanakan oleh pengawas perikanan. Pengawas perikanan dalam rangka pelaksanaan
tugasnnya yaitu memberantas praktek illegal fishing terus meningkat harus dibekali dan diperkuat dengan pemenuhan infrastruktur
pengawasan dan memperkuat
armada kapal pengawas perikanan.
Dalam Siaran Pers KKP No. 180/PDSI/HM.310/XII/2013 mengatakan Komitmen Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas praktek illegal fishing
terus ditingkatkan. Armada KKP dibawah komando Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali memperkuat
armada kapal pengawas perikanan dengan penambahan 2 kapal pengawas perikanan
Hiu Macan Tutul 002 dan kapal Hiu 011 dan Pebangunan Kantor Satker PSDKP Batam.
Menurut Sjarief Widjaja, seusai meresmikan beroperasionalnya kapal pengawas
perikanan Hiu Macan Tutul 002 dan Hiu 011 serta Kantor Satker PSDK, di
Batam, Senin (23/12) dukungan pengembangan kelembagaan pengawasan sangat
diperlukan. Terutama pada daerah-daerah dengan tingkat illegal fishing
yang tinggi. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur pengawasan berupa kantor
dan fasilitas lainnya mutlak diperlukan. Pembangunan infrastruktur pengawasan
tersebut dengan tujuan utama untuk memerangi illegal fishing serta
kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam pemenuhan
infrastruktur pengawasan dilakukan sesuai kebutuhan dan prioritas serta
dilaksanakan secara optimal serta untuk mendukung pengembangan kelembagaan
pengawasan. “Ditjen PSDKP akan memiliki basis pengawasan SDKP yang kuat dan
tentunya diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang menjadi sentra atau pendukung
industrialisasi kelautan dan perikanan,” tambahnya.
Salah satu upaya KKP dalam menanggulangi illegal fishing adalah
dengan penyediaan kapal pengawas perikanan. Selama ini
kapal pengawas yang dimiliki KKP masih terbatas dalam jumlah dan kemampuan
operasinya, sehingga pelaku illegal fishing masih menjarah kekayaan laut
Indonesia. “Kapal pengawas perikanan Hiu Macan Tutul 002 rencananya akan
dioperasionalkan di Laut Cina Selatan, sedangkan Kapal Pengawas Perikanan Hiu
011 akan dioperasional di perairan Sorong. Demikian sambutan Menteri Kelautan
dan Perikanan RI yang dibacakan Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja;
Lebih lanjut Beliau mengatakan untuk memperkuat
armada kapal pengawas perikanan, pembangunan kapal pengawas perikanan harus
terus dilakukan. Selain untuk memperkuat armada kapal pengawas, juga mengganti kapal pengawas perikanan KKP
yang telah berumur lebih dari 10 tahun. Untuk mengganti kapal pengawas tua, KKP
mengambil kebijakan terus meningkatkan kapasitas kapal pengawas perikanan.
Diantaranya, pada November 2013, juga telah dilakukan keel laying tanda
dimulainya pembangunan kapal pengawas ukuran besar atau type A dengan ukuran
panjang 60 meter sejumlah 4 unit. “Peningkatan jumlah armada kapal pengawas
perikanan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sjarief menandaskan, untuk memaksimalkan upaya pemberantasan IUU Fishing,
KKP telah melakukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta instansi
terkait, seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kerjasama
yang telah dilaksanakan Ditjen PSDKP secara rutin adalah pelaksanaan patroli
bersama TNI-AL, Polri dan Bakorkamla. Kerjasama juga dilakukan dengan Kejaksaan
Agung RI, untuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana perikanan.
Sedangkan kerjasama dengan Mahkamah Agung RI untuk pembentukan Pengadilan
Perikanan sekaligus menyiapkan Hakim Ad Hoc yang bertugas mengadili para
pelaku Illegal fishing dan destructive fishing. “Untuk
mengamankan seluruh perairan Indonesia dari praktik pencurian ikan, memang
idealnya KKP membutuhkan 80 kapal patroli jarak jauh.
Menurut Dirjen PSDKP Bapak Syahrin Abdurahman, SE pada
sambutannya bahwa kapal perikanan
Hiu Macan Tutul 002 merupakan kapal pengawas perikanan Kelas A yang rencananya
akan dioperasionalkan di Laut Cina Selatan, sedangkan Kapal Pengawas Perikanan
Hiu 011 merupakan kapal pengawas perikanan Kelas B yang akan dioperasional di
perairan Sorong. Adapun data kapal tersebut Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul
002 Panjang : +
42,00 m, Lebar : + 7,50 m , Tinggi 4,00 m, Kecepatan > 20 Knot,
Daya Jelajah 2.160 mil laut, ABK : 20 orang sedangkan Kapal Pengawas
Hiu 011, Panjang : +
30,00 m, Lebar : + 6,0 m, Tinggi : + 4,0 m, Kecepatan : 28 knot , Daya
Jelajah : minimal 3 hari, ABK : 15 orang.
Kemudian Kantor Satker PSDKP Batam yang rencana kedepan
merupakan UPT Pangkalan PSDKP mempunyai luas tanah + 2 Hektar, Bangunan Kantor keseluruhan 330 M2,
dermaga tambat labuh panjang 110 meter, mes ABK lantai 2 360 M2,
ruang penampungan ABK (detention center) 3.480 M2, gudang barang
bukti 216 M2, kendaran operasional roda 4 sebanyak 2 unit dan roda 2
sebanyak 3 unit serta speed boat pengawasan (KP. Napoleon 015) 1 unit dan
dilengkapi jalan komplek 150 M2.
Penulis
: Mukhtar, A.Pi, M.Si (020114)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar