Jakarta,
Kompas - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan importir garam menyerap
garam rakyat dengan harga patokan pemerintah. Penyerapan garam rakyat
itu wajib dilakukan selama masa panen, Juni-Oktober 2012.
Direktur
Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan
dan Perikanan Sudirman Saad di Jakarta, Rabu (8/8), mengemukakan,
keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta
perusahaan importir.
Penyerapan
garam rakyat oleh importir pada 2012 ditargetkan sebanyak 530.000 ton.
Hingga Juli, realisasi impor garam dari empat perusahaan importir
sekitar 30.399 ton. Keempat perusahaan itu adalah PT Garam, PT Garindo
Sejahtera Abadi, PT Sumatraco Langgeng Makmur, dan PT Susanti Megah.
Sudirman
mengemukakan, stok garam impor masih menumpuk di gudang importir. Saat
ini, total stok garam di gudang importir mencapai 226.224 ton. Dari
jumlah itu, stok garam impor sebanyak 100.825 ton. Stok garam rakyat
sebanyak 95.399 ton, sedangkan hasil produksi PT Garam sekitar 30.000
ton.
Pemerintah
telah menetapkan harga patokan garam rakyat, yakni garam kualitas I Rp
750 per kilogram (kg). Untuk garam kualitas II, harga patokan pemerintah
Rp 550 per kg.
Menurut
Sudirman, masih menumpuknya stok garam impor mengindikasikan kuota
impor garam yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada importir
terlampau tinggi. Hingga kini, realisasi impor mencapai 470.000 ton dan
masih ada stok.
”Stok garam yang masih banyak memengaruhi rendahnya penyerapan garam rakyat,” ujar Sudirman.
Penyerapan
garam rakyat, Sudirman melanjutkan, diwajibkan selama masa panen tanpa
menunggu stok garam impor habis. Untuk mendorong keseriusan penyerapan
garam rakyat, perusahaan importir diminta untuk melaporkan bukti
penyerapan garam ke dinas perdagangan, serta dinas kelautan dan
perikanan.
Secara
terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Riza Damanik menilai, polemik garam menunjukkan pemerintah belum serius
menangani garam. (LKT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar