08 Juni, 2010

Ikan Impor Akan Kena Wajib Uji Mutu

JAKARTA--MI: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menerbitkan regulasi yang memperketat syarat impor ikan beku, segar, dan hidup.

Penerbitan regulasi itu dinilai sangat mendesak lantaran kembali maraknya produk-produk ikan impor yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau kandungan logam berat.

Direktur Pemasaran Luar Negeri KKP Saut Hutagalung, ketika dihubungi, Senin (7/6), mengatakan, pengetatan impor ikan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perikanan tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Peraturan itu merupakan turunan UU No 45/2009 tentang Perikanan.

"Aturan ini siap terbit Juni ini dan akan membuat sistem jaminan mutu dan keamanan bahan konsumsi berbasis perikanan," ujar Saut.

Hingga kini, Indonesia baru mewajibkan uji jaminan mutu dan keamanan pangan untuk ekspor hasil perikanan. Nantinya akan ada kewajiban pemenuhan syarat produk dan uji mutu di pelabuhan pintu masuk bagi seluruh produk ikan impor.
Regulasi baru itu juga akan memperketat pihak-pihak yang boleh menjadi importir ikan, persyaratan produk, serta pengendalian volume impor agar tidak sampai mengganggu pasar lokal. Nantinya, untuk menjamin kualitas produk, hanya importir tertentu yang mendapat izin mengimpor.

Persyaratannya, ujar Saut, antara lain harus memiliki Unit Pengolahan Ikan, Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta menerapkan Sistem Jaminan Mutu. Untuk produk, ikan impor harus dilengkapi sertifikat kesehatan aman dikonsumsi, bebas penyakit, pemenuhan standar maksimal kadar air, serta pelabelan yang sesuai (proper labelling). Standar mutu yang digunakan akan mengacu standar mutu internasional (codex allimentarius)

Bersamaan dengan peraturan menteri itu, saat ini juga telah disiapkan Keputusan Presiden yang mengatur mengenai pembentukan Badan Karantina dan Pengawasan Mutu hasil perikanan. "Akan ada unit-unit khusus tersendiri lengkap dengan fasilitas laboratorium uji mutu yang akan ditempatkan di pintu-pintu masuk pelabuhan," ujarnya.

Menurut Saut, dengan ketentuan itu, ikan impor wajib diuji pada laboratorium-laboratorium milik Pemprov setempat di pintu masuk. Selain itu, pemerintah juga berhak melakukan analisis kebutuhan impor dan pengendalian volume produk yang masuk sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Selama ini, ujar Saut, pintu masuk impor perikanan dilakukan melalui lima pelabuhan utama Indonesia, yakni Jakarta, Makassar, Semarang, Belawan, dan Surabaya. Dari kelimanya, Jakarta menjadi pintu masuk terbesar, yakni mencapai 40% dari total nasional.

Menurut dia, belakangan masuk banyak laporan dari masyarakat trntang masuknya produk ikan impor yang mengandung bahan pengawet terlarang seperti formalin ataupun kandungan logam berbahaya seperti timbal dan kadmium.

Ikan-ikan impor yang mayoritas asal Thailand dan Vietnam itu diduga mengandung zat berbahaya dan masuk Indonesia melalui pelabuhan perikanan di Lampung, Belawan, dan Batam.

Di Batam, produk ikan nila (tilapia) asal Malaysia ditemukan mengandung formalin. Temuan itu juga telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Batam dengan menghentikan impor tilapia mulai bulan ini. "Pemerintah daerah memang dapat melakukan pengujian produk dan pelarangan produk impor yang terbukti berbahaya bagi konsumen," ujarnya. (*/OL-7)

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/07/147556/4/2/Ikan-Impor-Akan-Kena-Wajib-Uji-Mutu


Tidak ada komentar: