09 April, 2024

Apabila seorang pengusaha mempekerjakan awak kapal tanpa dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut

 Oleh: Djoko TP (Pembina KPIP, Ketum KP2I, dan Ketum Inaker)

Dasar Hukum

Peraturan yang mengatur tentang kewajiban Perjanjijan Kerja Laut  dan sertifikat kecakapan Pelaut  di Indonesia adalah:*
Perjanjian Kerja Laut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja laut, hak dan kewajiban awak kapal, serta syarat-syarat kerja di kapal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai perjanjian kerja laut, termasuk isi perjanjian, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Program Keahlian dan Keterampilan Pelaut. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja laut.

 Sertifikat Kecakapan Pelaut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai sertifikasi dan kualifikasi awak kapal.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Program Keahlian dan Keterampilan Pelaut. Peraturan ini mengatur jenis-jenis sertifikat kecakapan pelaut dan persyaratan untuk memperolehnya.
3. Konvensi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Konvensi ini menjadi acuan internasional dalam sertifikasi dan kualifikasi pelaut.

Beberapa poin penting dari peraturan-peraturan tersebut adalah:

- Kapal dengan GT 7 atau lebih wajib dilengkapi dengan PKL sesuai peraturan.
- Nakhoda kapal dengan GT 7 atau lebih wajib memiliki sertifikat kompetensi pelaut.
- Nakhoda kapal dengan GT 35 atau lebih wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut (ATKPI atau setara).
- Nakhoda kapal dengan GT 500 atau lebih wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut (ATKN atau setara).

Maksud dan tujuan PKL ?

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, mempekerjakan awak kapal tanpa dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan suatu perjanjian kerja antara pengusaha/pemilik kapal dengan awak kapal yang mengatur syarat-syarat kerja dan penempatan awak kapal di atas kapal. PKL wajib dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2. Mempekerjakan awak kapal tanpa PKL dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pelayaran. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengusaha/pemilik kapal.

3. Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan antara lain denda administratif, pencabutan izin usaha, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengusaha/pemilik kapal yang melanggar ketentuan tersebut.

4. Selain itu, tanpa adanya PKL, hak-hak awak kapal terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, dan lain-lain tidak dapat terlindungi secara hukum.

Sanksi Hukum Apabila kapal tidak dilengkapi PKL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat beberapa pasal yang mengatur sanksi pidana terkait dengan mempekerjakan awak kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL), yaitu:

Pasal 277 ayat (1)
Setiap orang yang mempekerjakan anak buah kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pemutusan hubungan kerja sepihak bagi awak kapal

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa pertimbangan yang dapat digunakan oleh pengusaha/pemilik kapal untuk memberhentikan secara sepihak terhadap awak kapal, antara lain:

1. Pelanggaran berat oleh awak kapal
Pengusaha/pemilik kapal dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak jika awak kapal melakukan pelanggaran berat, seperti: Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, atau ancaman kekerasan di atas kapal, Mencuri atau menggelapkan barang milik perusahaan atau penumpang, Berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat bertugas, Melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual di atas kapal

2. Kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar
Jika awak kapal melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan, pengusaha/pemilik kapal dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

3. Tidak cakap melakukan pekerjaan
Pengusaha/pemilik kapal dapat memberhentikan awak kapal jika yang bersangkutan tidak cakap atau tidak mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan persyaratan.

4. Perubahan status, organisasi, atau status perusahaan
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan jika terjadi perubahan status, organisasi, atau status perusahaan yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja.

Namun, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pengusaha/pemilik kapal harus tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan hak-hak awak kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, sebagai pengusaha yang baik, sangat disarankan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal mempekerjakan awak kapal dengan dilengkapi Perjanjian Kerja Laut yang sah.

Semoga bermanfaat


Tidak ada komentar: