Menteri Kelautan dan
Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa saat ini masih banyak
kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ilegal alias illegal fishing. Ia
mengaku geleng-geleng kepala melihat fenomena tersebut.
"Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80 ribu kapal, yang izin hanya 6
ribu. Yang izin ke kementerian ini hanya 6 ribu, selebihnya izinnya daerah,
selebihnya tidak ada izin, jadi korupsi semua ini," ucap Sakti dalam
agenda Pemberian Award dan Bincang-bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk
Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor Kementerian dan Kelautan Perikanan, Merdeka
Timur, Senin (11/12/2023).
Sakti kemudian mengungkap, berbagai kapal Indonesia yang melakukan ilegal
fishing itu mencari ikan berbagai negara. Di antaranya, Australia, Malaysia,
Thailand, bahkan hingga Madagaskar. Menurutnya, berbagai negara seperti
Australia harusnya sudah komplen terhadap Indonesia soal hal tersebut.
Selain itu, Sakti
juga mengatakan berbagai pelaku penangkapan ilegal itu adalah 'pemain besar'
karena mempunyai kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
(PIT) dan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan
B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan
Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Ia menjelaskan pemerintah pun tidak memperbolehkan kapal di atas 30 GT untuk
melewati wilayah zona maritim, yakni di atas 12 mil laut yang merupakan zona
ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menjadi kewenangan KKP. Jika lebih maka
harus seizin pihaknya.
Namun ia melihat para pemancing ilegal masih melakukan hal tersebut karena tahu
bahwa KKP tidak mempunyai kapasitas sumber daya manusia untuk mengawasi seluruh
perairan Indonesia.
"30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa
mengawasi sejauh itu. Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di
Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya
disubsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5
GT," sindirnya.
Advertisements
Oleh sebab itu, Sakti pun mengatakan bahwa pemerintah saat ini mencoba
menyelesaikan hal tersebut. Salah satunya dengan merancang PP 11 Tahun 2023
tentang PIT. Regulasi itu bertujuan untuk mengatur hak dan membagi wilayah
tangkapan berdasarkan kemampuan para nelayan lokal dan para nelayan besar.
Sakti pun mengatakan bahwa Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi momentum bagi
semua pihak untuk berbenah. Menurutnya, rencana besar Ekonomi Biru tidak akan
bisa terwujud sepenuhnya jika sifat-sifat korupsi masih melekat di KKP dan
seluruh stakeholdernya.
"Korupsi bukan hanya penyelenggara negara, tetapi juga audiens kita atau
masyarakat yang kita kelola, yang kita tata kelola. Mudah-mudahan an semua kita
bisa perbaiki tata kelolanya sehingga tidak hanya kementerian saja seluruh
stakeholdernya baik, sehingga seperti disuarakan Pak Nurul Ghufron (Wakil
Pimpinan KPK) tadi. Kita wujudkan KKP berintegritas dan mewujudkan ekonomi biru
dalam sektor perikanan serta menyeimbangkan ekologi Indonesia," pungkasnya
Baca artikel detikfinance, "Trenggono Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah
di PIK Punya 80 Kapal" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7084082/trenggono-ungkap-maling-ikan-di-laut-ri-rumah-di-pik-punya-80-kapal.
Ingin Pakai Batik Motif Ikan
Batik Motif Ikan Berminat Hub 081342791003
Mau Sehat dan Dikejar-Kejar Uang Tidak Henti-Hentinya dan dapat diwariskan Lihat Vidionnya
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Kos Putri Salsabilla Kendari Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003 |
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003 |
Samuel Gading - detikFinance
Senin, 11 Des 2023 18:45 WIB
Wahyu Sakti Trenggono
Foto: dok. KKP
Jakarta -
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa saat ini masih banyak kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ilegal alias illegal fishing. Ia mengaku geleng-geleng kepala melihat fenomena tersebut.
"Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80 ribu kapal, yang izin hanya 6 ribu. Yang izin ke kementerian ini hanya 6 ribu, selebihnya izinnya daerah, selebihnya tidak ada izin, jadi korupsi semua ini," ucap Sakti dalam agenda Pemberian Award dan Bincang-bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor Kementerian dan Kelautan Perikanan, Merdeka Timur, Senin (11/12/2023).
Sakti kemudian mengungkap, berbagai kapal Indonesia yang melakukan ilegal fishing itu mencari ikan berbagai negara. Di antaranya, Australia, Malaysia, Thailand, bahkan hingga Madagaskar. Menurutnya, berbagai negara seperti Australia harusnya sudah komplen terhadap Indonesia soal hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
KKP Amankan 6 Kapal Maling Ikan di Selat Malaka dan Laut Sulawesi
Selain itu, Sakti juga mengatakan berbagai pelaku penangkapan ilegal itu adalah 'pemain besar' karena mempunyai kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Ia menjelaskan pemerintah pun tidak memperbolehkan kapal di atas 30 GT untuk melewati wilayah zona maritim, yakni di atas 12 mil laut yang merupakan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menjadi kewenangan KKP. Jika lebih maka harus seizin pihaknya.
Namun ia melihat para pemancing ilegal masih melakukan hal tersebut karena tahu bahwa KKP tidak mempunyai kapasitas sumber daya manusia untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia.
"30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT," sindirnya.
Advertisements
Oleh sebab itu, Sakti pun mengatakan bahwa pemerintah saat ini mencoba menyelesaikan hal tersebut. Salah satunya dengan merancang PP 11 Tahun 2023 tentang PIT. Regulasi itu bertujuan untuk mengatur hak dan membagi wilayah tangkapan berdasarkan kemampuan para nelayan lokal dan para nelayan besar.
Sakti pun mengatakan bahwa Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk berbenah. Menurutnya, rencana besar Ekonomi Biru tidak akan bisa terwujud sepenuhnya jika sifat-sifat korupsi masih melekat di KKP dan seluruh stakeholdernya.
"Korupsi bukan hanya penyelenggara negara, tetapi juga audiens kita atau masyarakat yang kita kelola, yang kita tata kelola. Mudah-mudahan an semua kita bisa perbaiki tata kelolanya sehingga tidak hanya kementerian saja seluruh stakeholdernya baik, sehingga seperti disuarakan Pak Nurul Ghufron (Wakil Pimpinan KPK) tadi. Kita wujudkan KKP berintegritas dan mewujudkan ekonomi biru dalam sektor perikanan serta menyeimbangkan ekologi Indonesia," pungkasnya
Baca artikel detikfinance, "Trenggono Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7084082/trenggono-ungkap-maling-ikan-di-laut-ri-rumah-di-pik-punya-80-kapal.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar