Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sejumlah fakta bahwa masih banyak kapal nelayan Indonesia yang belum memiliki izin. Ia mengungkapkan, hanya ada sekitar ⅓ kapal nelayan yang sudah memiliki izin untuk menangkap ikan, sementara sisanya masih dinyatakan ilegal, karena belum mengantongi izin. "Kita punya catatan, dari lebih kurang 23 ribuan kapal nelayan, yang memiliki izin dari (pemerintah) pusat hanya 6 ribu kapal. Jadi artinya, selebihnya adalah yang kita sebut ilegal, karena mereka tidak memiliki izin," kata Trenggono usai membuka Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Tidak hanya itu, Trenggono juga mengungkapkan, banyak kapal nelayan asal Indonesia yang bergerak menangkap dan melintasi batas teritorial Australia. "Jika dilihat di command center, di baratnya Perth (Australia) itu banyak sekali kapal-kapal Indonesia," ungkapnya. Sebelumnya, Trenggono juga menyampaikan bahwa kapal-kapal Indonesia yang melakukan illegal fishing mencari ikan di berbagai negara. Tidak hanya Australia tetapi juga sampai Malaysia, Thailand, bahkan hingga Madagaskar. |
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah saat ini tengah mencoba menyelesaikan hal tersebut. Salah satunya dengan merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Adapun regulasi ini untuk mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur.
Ingin Pakai Batik Motif Ikan
Batik Motif Ikan Berminat Hub 081342791003
Mau Sehat dan Dikejar-Kejar Uang Tidak Henti-Hentinya dan dapat diwariskan Lihat Vidionnya
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Kos Putri Salsabilla Kendari Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003 |
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar