07 Juni, 2023

Trenggono: Kalau Pintar tak Akan Menolak Soal Ekspor Pasir Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

 REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ajak organisasi penggiat lingkungan bergabung dalam tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Kalau dia pintar tidak akan menolak, masuk saja. Masuk, kemudian dia kaji. Kalau menurut dia (eksplorasi dan pengerukan hasil sedimentasi laut) ini merusak lingkungan, dia hentikan, tidak bisa, selesai," kata Trenggono saat ditemui di tambak udang budidaya berbasis kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (6/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Trenggono menanggapi beberapa organisasi penggiat lingkungan hidup yang menolak bergabung dalam tim kajian yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi serta praktisi. Trenggono menekankan bahwa hasil sedimentasi laut hanya bisa dilakukan dan diambil serta digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri jika tim kajian menyetujui permintaan itu.

"Hati-hati ya, sedimentasi hanya bisa dilakukan, diambil, digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri, hanya kalau tim kajian mengatakan itu bisa dilakukan. Kalau tidak, tidak bisa," ujarnya.

Trenggono menambahkan, organisasi penggiat lingkungan tidak bisa hanya melarang saja, perlu solusi bersama terkait masalah ekonomi yang menyangkut banyak orang. Dengan demikian, Trenggono melanjutkan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan sebuah langkah tepat pemerintah untuk mengatur adanya pengerukan pasir laut ilegal di Indonesia menjadi sebuah langkah strategis yang lebih baik.

Diberitakan sebelumnya, Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

"Ini peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tujuannya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, bahwa ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan," ujarnya.

 

 https://ekonomi.republika.co.id/berita/rvubgm457/soal-ekspor-pasir-laut-trenggono-kalau-pintar-tak-akan-menolak

 

 


 

 

Lihat Berita Pesisir dan Pula Pulau Kecil Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
 
 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

 

 

 

 

Tidak ada komentar: