KKPNews, Jakarta – Rapat Koordinasi tentang
Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan,
memutuskan Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade
in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk Jenis Ikan secara
resmi dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ke depan, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola (Management
Authority/MA) CITES yaitu sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan
Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya
Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan salah satu
tujuan pemisahan MA jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses
perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks
CITES.
“Saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar
Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha
perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKP, sehingga proses perizinan
menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan,” jelas Menteri
Edhy dalam Rapat Koordinasi MA CITES yang diselenggarakan secara
telekonferensi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
Proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari
hulu sampai ke hilir, dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap,
pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan,
pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan
standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/ pembinaan dan pengawasan
kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh
KKP.
“Proses pemisahan MA CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa
sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya
adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan
CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh
KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP,” pungkas
Menteri Edhy.
Ketentuan Konvensi CITES memperbolehkan setiap negara untuk
menetapkan 1 (satu) atau lebih MA dan 1 (satu) atau lebih Scientific
Authority/SA, sehingga pemisahan MA ini sejalan dengan ketentuan
Konvensi CITES.
Melanjutkan keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menerangkan
bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan, KKP
telah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis
Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.
“Dengan diputuskannya Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan ke
KKP maka KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, dan
karantina termasuk penguatan aspek budidaya khususnya untuk Ikan Arwana
juga Ikan Napoleon,” ungkap Aryo.
“Kita (Ditjen PRL) tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini,
kita berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek
karantina, budidaya, pengawasan, tangkap akan menjadi satu kesatuan
dalam pelaksanaannya ke depan,” tutup Aryo.
Kesiapan KKP sebagai MA telah ditunjukkan melalui pelayanan perizinan
yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan bahwa jenis-jenis
ikan yang akan diperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang konservasi jenis ikan.
https://news.kkp.go.id/index.php/kkp-resmi-jadi-otoritas-pengelola-cites-untuk-jenis-ikan/
KKP resmi ambil alih otoritas pengelola CITES ikan dari KLHK
Jumat, 1 Mei 2020 14:40 WIB
Saat ini untuk mengekspor jenis-jenis ikan...
pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitkan oleh
KLHK dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang...
Jakarta
(ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah
mengambil alih peran otoritas pengelola CITES (Konvensi Perdagangan
Internasional Flora Fauna Langka) untuk jenis ikan dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyatakan hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk jenis ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan pada 30 April 2020.
Dengan demikian, Indonesia ke depannya akan memiliki dua Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES yaitu sesuai PP Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan salah satu tujuan pemisahan Otoritas Pengelola jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
"Saat ini untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitkan oleh KLHK dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan," ungkapnya.
Ia memaparkan proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh KKP.
"Proses pemisahan Otoritas Pengelola CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP," ucap Menteri Edhy.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Aryo Hanggono menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan, KKP telah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyatakan hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk jenis ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan pada 30 April 2020.
Dengan demikian, Indonesia ke depannya akan memiliki dua Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES yaitu sesuai PP Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan salah satu tujuan pemisahan Otoritas Pengelola jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
"Saat ini untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitkan oleh KLHK dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan," ungkapnya.
Ia memaparkan proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh KKP.
"Proses pemisahan Otoritas Pengelola CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP," ucap Menteri Edhy.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Aryo Hanggono menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan, KKP telah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.
https://www.antaranews.com/berita/1457235/kkp-resmi-ambil-alih-otoritas-pengelola-cites-ikan-dari-klhk
Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu
Berminat Hub 081342791003
Pegawai Pelabuhan Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
Lihat Vidio Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub 081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar