Bisnis.com, JAKARTA - Revisi 29 aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah memasuki tahap finalisasi.
Menteri
Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan semua aturan yang
menjadi polemik, baik di era Susi Pudjiastuti maupun sebelumnya, sudah
diakomodasi dan telah dikaji secara internal.
Nantinya,
29 aturan itu tinggal dikomunikasikan ke publik melalui komisi pemangku
kepentingan yang dibentuk Edhy beberapa waktu lalu. "Ini sudah jadi
finalisasi. Kami akan ambil langkah selanjutnya, kami akan lakukan uji
publik melalui komisi pemangku kepentingan. Ini semua akan diundang,"
ujarnya saat ditemui Bisnis, Rabu (22/1/2020).
Masukan
dari publik itu akan dimatangkan kembali secara internal. Hasilnya akan
dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut B. Pandjaitan untuk diteruskan kepada presiden.
Edhy
menjelaskan rangkaian penyusunan tersebut tampak cukup panjang, namun
sebenarnya tergantung pada kecepatannya dalam mengambil kebijakan.
"Secepatnya, selesai kami verifikasi, tinggal kami komunikasi ke publik,
tinggal kami matangkan, kami akan terbitkan," tegasnya.
Adapun
sejumlah aturan yang akan direvisi, antara lain Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan
Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia. Permen tersebut mengatur beberapa hal, salah
satunya mengenai alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak.
Dalam
Permen KP tersebut dijelaskan, API yang mengganggu dan merusak adalah
API yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota,
kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna. Salah satu
alat tangkap yang dilarang melalui beleid ini adalah cantrang yang biasa
dipakai nelayan di Jawa Tengah.
Edhy
menyebut KKP tidak akan meninggalkan nelayan tradisional, begitu pula
nelayan modern. Menurutnya, semua harus berjalan beriringan.
"Tentang permen alat tangkap dan semuanya sedang kami matangkan. Ada banyak permen, termasuk Permen 56 soal lobster dan crustacea lainnya," tuturnya.
Revisi
Permen Nomor 56/2016 belakangan menjadi salah satu hal yang paling
hangat dibicarakan. Di dalam aturan tersebut ada larangan untuk
menangkap benih untuk dijual hingga dibudidayakan. Susi bahkan bersuara
lantang ketika mendengar aturan yang dikeluarkannya itu akan direvisi.
Aturan
lainnya yang akan direvisi, yakni moratorium kapal eks asing yang
dikeluarkan Susi melalui Permen Nomor 10/2015 tentang Perubahan Atas
Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha
Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
Edhy
berpendapat banyak kapal eks asing yang notabene sudah dibeli dan
menjadi milik orang Indonesia, tidak bisa beroperasi akibat aturan
tersebut. "Ini mau diapakan? Apakah mau dibunuh usaha ini?" imbuhnya.
Masih
berhubungan dengan kapal, Edhy menyebut banyak kapal yang mangkrak
akibat adanya pembatasan ukuran. Hal ini diatur dalam Surat Edaran
Dirjen Perikanan Tangkap Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang
Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan
(SIUP)/ SIPI / SIKPI.
"Kemarin
juga ada kapal-kapal yang mangkrak belum jelas statusnya, ini juga mau
diapakan? Kami sudah jalan pelan-pelan mengambil, mengumpulkan siapa
pemilik ini, kami mau cari jalan keluar," bebernya.
Kemudian, kata Edhy, aturan mengenai alih muatan di tengah laut atau transhipment
yang dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No
57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No
30/Permen-KP/2012.
Dia
berpendapat KKP dapat mengontrol aktivitas di tengah laut karena
memiliki seluruh data pengusaha ikan. Menurut Edhy tinggal pengawasan
yang akan ditingkatkan.
Berikut daftar beleid yang akan direvisi Edhy:
- PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Permen KP Nomor 2/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan
- Permen KP Nomor 17/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Permen KP Nomor 30/2010 tentang Rencana Pengelolaan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
- Permen KP Nomor 57/2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Permen KP Nomor 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
- Permen KP Nomor 5/2019 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan
- Permen KP Nomor 21/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup, dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah NRI ke Luar Wilayah NRI
- Permen KP Nomor 26/2014 tentang Rumpon
- Permen KP Nomor 41/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Wilayah NRI
- Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI
- Permen KP Nomor 57/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan
- Permen KP Nomor 58/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing
- Permen KP Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
- Permen KP Nomor 4/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di WPP 714
- Permen KP Nomor 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan
- Permen KP Nomor 36/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, Skala Besar Dalam Pungutan Hasil Perikanan
- Permen KP Nomor 38/2015 tentang Tata Cara Pungutan PNBP pada KKP yang Berasal dari Pungutan Perikanan
- Permen KP Nomor 32/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup
- Permen KP Nomor 71/2016 tentang Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
- Permen KP Nomor 2/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan
- Permen KP Nomor 8/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
- Permen KP Nomor 24/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
- Permen KP Nomor 25/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklame di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Keputusan Menteri KP Nomor 86/2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
- Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor 9/2019 tentang SOP Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Tangkap Ikan
- Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor 51/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap
- Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor 62/2019 tentang Persetujuan Pengadaan Kapal
- Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ SIPI / SIKPI.
Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu
Berminat Hub 081342791003
Pegawai Pelabuhan Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
Lihat Vidio Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub 081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar