Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua
KPK, Laode M Syarif, meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan
RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan teknik Omnibus Law. Ia menyoroti
perubahan besar di sektor perikanan dan kelautan jika RUU tersebut
disahkan.
Dalam aspek penegakan hukum, terdapat penggantian beberapa pasal yang
sebelumnya mengatur sanksi pidana menjadi sanksi administrasi. Hal itu
menjadi kemunduran hukum dalam penegakan hukum di sektor kelautan dan
perikanan. Tentu itu bakal membuat praktik ilegal fishing dan destruktif
fishing semakin marak.
“Kalau dia ilegal dan destruktif maka sebenarnya selalu pidana,” kata
Laode. Pengurangan sanksi dari pidana menjadi administrasi akan
melindungi pelaku ilegal fishing dan destruktif fishing dari pidana.
“Apakah mungkin kita melindungi seseorang sehingga pidananya kita
hilangkan,” ucap dia dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/4).
Dia menegaskan, dalam pasal 28 angka 25 UU Perikanan disebutkan
setiap orang yang memiliki dan atau mengoperasikan kapal ikan berbendera
Indonesia melakukan penangkapan ikan di negara Indonesia yang tidak
memiliki izin itu dipidana.
“Sekarang yang baru itu (Omnibus Law) berubah menjadi dikenai sanksi
administrasi. Kalau sekarang, dia ilegal dan dia seperti dibolehkan dan
hanya diberikan sanksi administrasi, maka itu seperti ada pembiaran
terhadap pelaku yang melakukan ilegal fishing. Ini bertentangan dengan
prinsip hukum umum,” ucap dia.
Omnibus Law juga memiliki kelemahan di sisi penegakan hukum. Ini
karena sanksi administrasi itu juga berlaku pada kapal asing yang
beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sanksi
administrasi itu memiliki tingkatan-tingkatan yakni seruan tertulis,
pembatasan kegiatan usaha atau penghentian kegiatan usaha, dan
pencabutan izin.
Kapal asing yang mengambil ikan di laut Indonesia tidak mungkin
diberi sanksi teguran dan pembatasan kegiatan usaha. “Kalau dia sanski
administrasi, dia akan diselesaikan di pengadilan mana? Tidak bisa
dijawab juga ini dalam Omnibus Law ini, apakah dia di pengadilan khusus
atau di pengadilan umum?” Ucap dia.
“Bagaimana menindak kapal dari luar? Kalau di laut Indonesia, jelas,
tapi kalau di zona ZEE dia menjadi abu-abu. Jadi hal-hal itu memang
perlu kita perhatikan,” imbuh Laode.(EP)
https://indonesiainside.id/headline/2020/04/29/sanksi-maling-ikan-jadi-ringan-di-omnibus-law
Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu
Berminat Hub 081342791003
Pegawai Pelabuhan Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
Lihat Vidio Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub 081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar