02 Mei, 2020

Sanksi Maling Ikan Jadi Ringan di Omnibus Law

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan teknik Omnibus Law. Ia menyoroti perubahan besar di sektor perikanan dan kelautan jika RUU tersebut disahkan. 

Dalam aspek penegakan hukum, terdapat penggantian beberapa pasal yang sebelumnya mengatur sanksi pidana menjadi sanksi administrasi. Hal itu menjadi kemunduran hukum dalam penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Tentu itu bakal membuat praktik ilegal fishing dan destruktif fishing semakin marak. 

“Kalau dia ilegal dan destruktif maka sebenarnya selalu pidana,” kata Laode. Pengurangan sanksi dari pidana menjadi administrasi akan melindungi pelaku ilegal fishing dan destruktif fishing dari pidana. “Apakah mungkin kita melindungi seseorang sehingga pidananya kita hilangkan,” ucap dia dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/4).

Dia menegaskan, dalam pasal 28 angka 25 UU Perikanan disebutkan setiap orang yang memiliki dan atau mengoperasikan kapal ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di negara Indonesia yang tidak memiliki izin itu dipidana. 

“Sekarang yang baru itu (Omnibus Law) berubah menjadi dikenai sanksi administrasi. Kalau sekarang, dia ilegal dan dia seperti dibolehkan dan hanya diberikan sanksi administrasi, maka itu seperti ada pembiaran terhadap pelaku yang melakukan ilegal fishing. Ini bertentangan dengan prinsip hukum umum,” ucap dia.

Omnibus Law juga memiliki kelemahan di sisi penegakan hukum. Ini karena sanksi administrasi itu juga berlaku pada kapal asing yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sanksi administrasi itu memiliki tingkatan-tingkatan yakni seruan tertulis, pembatasan kegiatan usaha atau penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

Kapal asing yang mengambil ikan di laut Indonesia tidak mungkin diberi sanksi teguran dan pembatasan kegiatan usaha. “Kalau dia sanski administrasi, dia akan diselesaikan di pengadilan mana? Tidak bisa dijawab juga ini dalam Omnibus Law ini, apakah dia di pengadilan khusus atau di pengadilan umum?” Ucap dia.

“Bagaimana menindak kapal dari luar? Kalau di laut Indonesia, jelas, tapi kalau di zona ZEE dia menjadi abu-abu. Jadi hal-hal itu memang perlu kita perhatikan,” imbuh Laode.(EP)

https://indonesiainside.id/headline/2020/04/29/sanksi-maling-ikan-jadi-ringan-di-omnibus-law





Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu  
Berminat Hub 081342791003 




Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya




 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 





Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Tidak ada komentar: