01 Agustus, 2019

Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Tujuan reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) :
Mempertahankan/meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi

Landasan Hukum Reklamasi :
•    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
•    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
•    Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
•    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
•    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jenis Perizinan:
•    Izin Lokasi Perairan
•    Izin Pelaksanaan Reklamasi
•    Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan

Subyek Izin :
•    Orang/Perorangan
•    Badan Usaha
•    Pemerintah Daerah
•    Pemerintah Pusat

Kewenangan Menteri Kelautan :
•    Kawasan Strategis Nasional (KSN)
•    Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT)
•    Kegiatan Reklamasi Lintas Provinsi
•    Kawasan Konservasi Nasional
•    Pelabuhan Perikanan yang di kelola KKP
•    Obyek Vital Nasional
•    Kegiatan yang bersifat strategis Nasional

Kewenangan Gubernur:
Wilayah Provinsi ( maksimal <12mil br="">* Izin Lokasi Perairan kegiatan reklamasi luasan >10 Ha dan Izin Pelaksanaan Reklamasi luasan >100 Ha membutuhkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan

Masa Berlaku :
Izin Lokasi Perairan Berlaku 2 Tahun(tidak dapat diperpanjang).
Izin Pelaksanaan Reklamasi Berlaku 5 Tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali.


Pengecualian Kegiatan Reklamasi (diatur dengan PUU sektor terkait):
•    Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan
•    Lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi
•    Kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan

Pembatasan Kegiatan Reklamasi :
Kawasan Konservasi Perairan yang ditetapkan Menteri KP tidak boleh dilakukan reklamasi kecuali untuk :
1. Kegiatan strategis nasional yang ditetapkan Presiden
2. Kepentingan pengelolaan kawasan konservasi

Larangan Kegiatan Reklamasi di :
•    Pantai Umum
•    Wilayah Kelola Masyarakat Adat
•    Alur laut.

Larangan Pengambilan Material Kegiatan Reklamasi di :
•    Pulau-Pulau Kecil Terluar
•    Kawasan Konservasi Perairan
•    Pulau Kecil dengan luas < 100 Ha
•    Kawasan Terumbu Karang, Mangrove, Padang Lamun
•    Pulau kecil lebih dari 10% (sepuluh persen) dari luas pulau.

LIMITASI LUASAN :
1. Orang Perseorangan
a. Satu kali pengurusan Izin reklamasi orang perseorangan hanya dapat mengajukan paling luas 25 (dua puluh lima) hektare
b. Akumulasi Izin reklamasi orang perseorangan dalam 1 (satu) provinsi paling luas 10 (sepuluh) kali dan seluruh Indonesia paling luas 20 (dua puluh) kali dari luasan Izin Lokasi Perairan

2. Korporasi dan Koperasi
a. reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektare
b. korporasi dan koperasi dalam 1 (satu) provinsi paling luas 10 (sepuluh) kali dan seluruh Indonesia paling luas 20 (dua puluh) kali dari luasan Izin Lokasi Perairan
c. Korporasi dan koperasi di:
•    Perairan Pulau Jawa paling luas 10 (sepuluh) kali dari batas luasan Izin Lokasi Perairan; atau
•    luar Perairan Pulau Jawa paling luas 20 (dua puluh) kali dari batas luasan Izin Lokasi Perairan

REKOMENDASI MENTERI KP (Permen KP Nomor 24/PERMENKP/2019)

Terhadap Izin Lokasi >10 ha
•    Surat pengajuan Rekomendasi Izin Lokasi Perairan kepada Menteri dari Gubernur;
•    surat keterangan lokasi kegiatan reklamasi dan lokasi sumber material dari Gubernur;
•    peta lokasi reklamasi dengan skala 1 :1.000 dan lokasi sumber material dengan skala 1 : 10.000 dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;
•    proposal perencanaan reklamasi.

Terhadap Izin Pelaksanaan > 100 ha
•    Surat pengajuan Rekomendasi Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada Menteri dari Gubernur;
•    surat keterangan lokasi kegiatan reklamasi dan lokasi sumber material dari Gubernur
•    rencana induk;
•    studi kelayakan
•    rancangan detail.

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003

Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar: