Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 berhasil menertibkan 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina serta 9 (sembilan) rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang juga merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 716, Kamis (1/8).
Proses penangkapan 2 (dua) kapal dan penertiban 9 (sembilan) rumpon tersebut dilakukan oleh KP Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt. Eko Priyono dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
“Dua kapal atas nama FB. Full Blast (3 GT), dan FB LB Vient 009 (13.46 GT), ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin, begitu juga 9 (Sembilan) rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
“Dalam penangkapan kedua kapal yang diawaki masing-masing oleh 3 (tiga) orang WN Filipina, berhasil diamankan ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan sekitar 200 kg,” tambah Agus.
Selanjutnya, kedua kapal dan 9 (sembilan) rumpon tersebut beserta awaknya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” sebutnya.
Penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Selama 2019, sejumlah 45 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP. Sementara itu, 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 (lima) rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019,” tutup Agus. https://kumparan.com/@kumparanbisnis/kkp-tertibkan-2-kapal-ikan-dan-9-rumpon-ilegal-asal-filipina-1raotH4L9N1
https://twitter.com/humaspsdkp/status/1157564468512956416
|
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP.
081342791003
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
|
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi,
Jendela
dengan Harga Murah dengan
Sistim Panggilan.
|
Berminat Hub
081342791003
|
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar