DJPT Umumkan 2.183 Kapal Perikanan
Belum Lakukan Perpanjangan Izin
Jakarta (24/7). Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan izin
kapal perikanan >30 GT di Indonesia yang telah berakhir masa
berlakunya dan belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan
dan/atau pengangkutan ikan sebanyak 2.183 unit per 22 Juli 2019.
Dari jumlah tersebut terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah
berakhir 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan,
sebanyak 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan dan sebanyak 894 unit kapal
perikanan izin telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar menyatakan
pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan
perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin
sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin
kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir dengan ketentuan tahun kedua
harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang
Usaha Perikanan Tangkap.
“Saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired izinnya. Bayangkan, jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired
itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar
156.050 GT setara dengan 137,846 milyar, ini merupakan angka yang sangat
besar,” pungkas Zulficar.
Modus kebocoran pendapatan negara dalam sektor perikanan saat ini yang dihadapi selain Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terdapat 10.000 markdown
kapal perikanan yang dampaknya kapal perikanan mendapatkan kemudahan
BBM bersubsidi, penyelewengan jumlah pajak, data hasil tangkapan ikan
yang bias dan mengancam tata kelola perikanan.
Zulficar menegaskan, bagi semua pemilik kapal yang belum
memperpanjang izin wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya dan bagi
semua pemilik kapal yang izinnya expired selama (expired) selama >2 tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan SIUP.
“Seluruh kapal perikanan yang perizinannya sudah berakhir ini harus
melakukan cek fisik ulang sesuai peraturan yang berlaku. Mengurus
perizinan itu mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tidak
ada manipulasi. Kualitas logbook penangkapan ikan, laporan
kegiatan/usaha kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus baik dengan
menyajikan data sebenar-benarnya,” ujarnya.
Saat ini, jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130
dokumen (SIPI/SIKPI), sementara dalam proses pencetakan blangko sebanyak
45 dokumen, dan dalam proses pelunasan PHP sebanyak 70 dokumen,
perbaikan LKU/LKP sebanyak 15 dokumen, serta dalam proses pendok dan
verifikasi sebanyak 124 dokumen.
Lebih lanjut Zulficar memaparkan, para pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem e-service perikanan tangkap untuk mengajukan permohonan SIPI/SIKPI. Secara online, proses dan alur dokumen perizinan dapat terpantau real time di website perizinan KKP sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun.
“Aplikasi ini membantu para pelaku usaha untuk mengakses perizinan
perikanan tangkap. Tidak perlu datang ke Jakarta, tinggal unggah dokumen
pendukung, semuanya bisa dipantau secara online, jadi ke Jakarta sewaktu mengambil dokumennya saja,” tandasnya.
Data lengkap 2.183 kapal perikanan yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut dapat diunduh di sini
|
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP.
081342791003
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
|
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi,
Jendela
dengan Harga Murah dengan
Sistim Panggilan.
|
Berminat Hub
081342791003
|
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar