25 Juli, 2019

Sebanyak 2.183 Kapal Perikanan Belum Melakukan PerPanjangan Izin

DJPT Umumkan 2.183 Kapal Perikanan Belum Lakukan Perpanjangan Izin

Jakarta (24/7). Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan izin kapal perikanan >30 GT di Indonesia yang telah berakhir masa berlakunya dan belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan sebanyak 2.183 unit per 22 Juli 2019.

Dari jumlah tersebut terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan, sebanyak 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izin telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar menyatakan pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir dengan ketentuan tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.

“Saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired izinnya. Bayangkan, jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan 137,846 milyar, ini merupakan angka yang sangat besar,” pungkas Zulficar.

Modus kebocoran pendapatan negara dalam sektor perikanan saat ini yang dihadapi selain Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terdapat 10.000 markdown kapal perikanan yang dampaknya kapal perikanan mendapatkan kemudahan BBM bersubsidi, penyelewengan jumlah pajak, data hasil tangkapan ikan yang bias dan mengancam tata kelola perikanan.


Zulficar menegaskan, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya dan bagi semua pemilik kapal yang izinnya expired selama (expired) selama >2 tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan SIUP.

“Seluruh kapal perikanan yang perizinannya sudah berakhir ini harus melakukan cek fisik ulang sesuai peraturan yang berlaku. Mengurus perizinan itu mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tidak ada manipulasi. Kualitas logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan/usaha kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus baik dengan menyajikan data sebenar-benarnya,” ujarnya.

Saat ini, jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (SIPI/SIKPI), sementara dalam proses pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen, dan dalam proses pelunasan PHP sebanyak 70 dokumen, perbaikan LKU/LKP sebanyak 15 dokumen, serta dalam proses pendok dan verifikasi sebanyak 124 dokumen.

Lebih lanjut Zulficar memaparkan, para pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem e-service perikanan tangkap untuk mengajukan permohonan SIPI/SIKPI. Secara online, proses dan alur dokumen perizinan dapat terpantau real time di website perizinan KKP sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun.

“Aplikasi ini membantu para pelaku usaha untuk mengakses perizinan perikanan tangkap. Tidak perlu datang ke Jakarta, tinggal unggah dokumen pendukung, semuanya bisa dipantau secara online, jadi ke Jakarta sewaktu mengambil dokumennya saja,” tandasnya.

Data lengkap 2.183 kapal perikanan yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut dapat diunduh di sini  


https://kkp.go.id/djpt/artikel/12279-djpt-umumkan-2-183-kapal-perikanan-belum-lakukan-perpanjangan-izin

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003


Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Berminat Hub 081342791003 

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar: