KBRN, Cimahi : Benih Lobster Jenis
Mutiara dan Pasir sebanyak 39.211 ekor senilai Rp.5.881.650.000,-,
berhasil diselamatkan oleh tim gabungan BKIPM Bandung, Lanal Bandung dan
Pos TNI AL Pangandaran, di wilayah pesisir selatan Kabupaten Garut,
Minggu,(5/5/2019).
“Benih lobster itu disita dari seorang tersangka berinisial SF (44) warga Cikelet Garut, saat akan membawq benih lobster tersebut ke Sukabumi, untuk dijual pengepul,” ungkap Dan Lanal Bandung Kol.Laut(P) Sunar Solehuddin.SH kepada wartawan di Kantor BKIPM Bandung Jalan Ciawitali Citeureup Kota Cimahi, Senin(6/5/2019).
Menurut Sunar, kegiatan pelaku itu sudah diamati selama 3 hari, sehingga petugas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukan tersangka.
“Dari tersangka diamankan barang bukti baby lobster dalam 112 kantong plastik yang dikemas dalam 3 kotak karton, dengan rata-rata berat 0,194 gram dan panjang rata-rata 2,3 Cm,” ujarnya.
Sunar menyebutkan, lobster merupakan sumber daya kelautan dan perikanan yang diatur penangkapannya sesuai dengan perstutab Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016.
Sementara Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Heryanto menjelaskan, kerugian negara immaterial dari upaya ilegal ekspor baby lobster itu lebih besar, karena terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat me sejahterakan masyarakat.
“Sebagai timdak lanjut penanganan kasus tersebut, tersangka akan menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Bandung, dan sudah diterapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Dedy, baby loster tersebut akan dilepasliarkan kembali pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 06.00 WIB diperairan Muara Gatah Kabupaten Pangandaran.
“Modus pelanggaran, pelaku mengumpulkan benih lobster untuk dikumpul kepada pengepul di Sukabumi, dan diduga baby Lobster itu akan diekpor secara ilegal ke Vietnam, karena Vietnam menjabjikan harga yang cukup tinggi untuk baby Lobster dan indukannya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan UU nomor 31 tahun 2004 dan pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah.
“Jika BAP tersangka selesai diproses, akan segera kami limpahkan kepada pihak kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan,” tandasnya.
“Benih lobster itu disita dari seorang tersangka berinisial SF (44) warga Cikelet Garut, saat akan membawq benih lobster tersebut ke Sukabumi, untuk dijual pengepul,” ungkap Dan Lanal Bandung Kol.Laut(P) Sunar Solehuddin.SH kepada wartawan di Kantor BKIPM Bandung Jalan Ciawitali Citeureup Kota Cimahi, Senin(6/5/2019).
Menurut Sunar, kegiatan pelaku itu sudah diamati selama 3 hari, sehingga petugas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukan tersangka.
“Dari tersangka diamankan barang bukti baby lobster dalam 112 kantong plastik yang dikemas dalam 3 kotak karton, dengan rata-rata berat 0,194 gram dan panjang rata-rata 2,3 Cm,” ujarnya.
Sunar menyebutkan, lobster merupakan sumber daya kelautan dan perikanan yang diatur penangkapannya sesuai dengan perstutab Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016.
Sementara Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Heryanto menjelaskan, kerugian negara immaterial dari upaya ilegal ekspor baby lobster itu lebih besar, karena terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat me sejahterakan masyarakat.
“Sebagai timdak lanjut penanganan kasus tersebut, tersangka akan menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Bandung, dan sudah diterapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Dedy, baby loster tersebut akan dilepasliarkan kembali pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 06.00 WIB diperairan Muara Gatah Kabupaten Pangandaran.
“Modus pelanggaran, pelaku mengumpulkan benih lobster untuk dikumpul kepada pengepul di Sukabumi, dan diduga baby Lobster itu akan diekpor secara ilegal ke Vietnam, karena Vietnam menjabjikan harga yang cukup tinggi untuk baby Lobster dan indukannya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan UU nomor 31 tahun 2004 dan pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah.
“Jika BAP tersangka selesai diproses, akan segera kami limpahkan kepada pihak kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan,” tandasnya.
http://rri.co.id/post/berita/669105/hukum/tim_gabungan_bkipm_bandung_dan_lanal_bandung_selamatkan_puluhan_ribu_benih_lobster.html
Ribuan Benih Lobster Selundupan Diamankan dari Pesisir Garut
Petugas mengamankan 39.211 benih lobster jenis mutiara dan pasir
REPUBLIKA.CO.ID,
CIMAHI -- Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan (BKIPM) bersama Lanal Bandung dan Pos TNI AL Pangandaran
berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster di pesisir Selatan
Garut, Pantai Santolo, Ahad (5/5). Sebanyak 39.211 benih lobster jenis
mutiara dan pasir diamankan dari tersangka berinisial SF.
Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief mengungkapkan tersangka hendak
menjual barang tersebut ke pengepul yang berada di Sukabumi. Namun,
pihaknya berhasil menggagalkan aksi tersebut dengan pengamatan kurang
lebih selama tiga hari.
"Barang bukti yang diamankan 112
kantong plastik benih lobster yang dikemas dalam dua karton dan dua
kantong plastik warna hitam. Total 39.211 ekor dengan berat rata-rata
0,194 gram dan panjang rata-rata 2,3 sentimeter," ujarnya di kantor
BKIPM Bandung, Cimahi, Senin (6/5).
Nilai kerugian yang
didapatkan dari total lobster tersebut, ia mengungkapkan sebanyak Rp 5
miliar lebih. Pihaknya mengamankan SF dan telah ditahan di kantor BKIPM.
Sementara barang bukti akan dilepasliarkan pada Selasa (7/5) di
perairan pesisir Selatan Jawa.
Tersangka dijerat
undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 88. Ancaman
hukuman adalah penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dirinya menambahkan populasi lobster cenderung menurun.
"Sebetulnya,
di laut sumberdaya mulai meningkat dengan bukti Indonesia eksportir
tuna terbesar di dunia. Tapi ada iming iming dari Vietnam, nelayan di
pesisir Indonesia menangkap bibit lobster. Jadi mereka memilih menangkap
itu," katanya.
Menurut Dedy, pihaknya terus melakukan
pendekatan persuasif kepada nelayan terkait larangan menangkap lobster
dan memberikan alternatif usaha. Sebab jika benih lobster terus diambil
maka lobster tidak akan berkembang.
"Ini kegiatan kartel,
kita berupaya memotong jaringan di atasnya. Ini tangkapan ke-10 selama
dua tahun dan menyelamatkan aset senilai Rp 60 miliar," katanya.
Selain
kerugian materil, Danlanal Bandung Kolonel Laut (p) Sunar Solehuddin
mengatakan penyelundupan benih lobster berpotensi menghancurkan
ekosistem lobster. Ia mengatakan SF adalah kurir yang hendak
mengantarkan benih ke Sukabumi.
"Kita dapat informasi di
Pantai Santolo, ada pengepul yang akan memindahkan baby lobster ke
tempat tertentu. Kita terus melakukan penangkapan dan menahan (SF).
Perannya kurir," katanya.
Sunar mengatakan pihaknya masih
mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus
penyelundupan tersebut. Menurutnya benih lobster umumnyab dijual ke
Singapura.
https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/pr2ghe459/ribuan-benih-lobster-selundupan-diamankan-dari-pesisir-garut
Baca Berita Penangkapan Benih Lobster Illegal Lainnya
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang
terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi,
Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang,
Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi,
Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat',
WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003
Hub 081342791003
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar