09 Mei, 2019

Indonesia-Vietnam: Intrik di Balik Konflik


"Konflik" antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dengan Vietnam Coast Guard (VCG) di Laut Natuna Utara kembali terjadi. Kali ini tidak lagi sekedar saling menghalau, namun VCG memotong arah haluan KRI Tjiptadi 381 sampai menabrak sisi kiri badannya.

Yang nampak adalah tiap negara mengklaim memiliki yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusifnya (ZEE). Vietnam meyakini bahwa Indonesia seringkali menangkap kapal perikanan Vietnam yang sedang memancing di ZEE Vietnam, yang mana bagi Indonesia, kegiatan tersebut terjadi di ZEE Indonesia. Berulangnya kejadian ini dikarenakan belum tuntasnya proses perundingan batas ZEE Indonesia dan Vietnam. Mengapa perundingan begitu berlarut? Dan adakah kaitannya "konflik" ini dengan perundingan tersebut?

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS), batas maritim sebuah negara ditentukan oleh sebuah garis dasar (baseline). Dari baseline-lah lebar laut territorial, ZEE, dan zona maritim lainnya diukur. Karena begitu pentingnya garis ini, di dalam UNCLOS diatur dengan rinci mekanisme penetapan baseline. Terdapat tiga jenis baseline, yaitu normal baseline, straight baseline dan archipelagic baseline. Penggunaannya bergantung pada kondisi geografis tiap negara.

Archipelagic baseline hanya dapat digunakan oleh negara yang memenuhi kriteria sebagai negara kepulauan, misalnya Indonesia. Archipelagic baseline berfungsi menutup area laut yang berada di antara pulau, ciri khas negara kepulauan. Straight baseline diperuntukkan bagi negara yang kontur pantainya berbentuk "zig-zag" atau terdapat banyak sekali pulau-pulau di sepanjang pantainya. Sedangkan normal baseline adalah metode penarikan garis mengikuti kontur pantai dengan kondisi wajar.

Penggunaan straight baseline harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana tercantum dalam Konvensi Laut Territorial 1958 (KLT) yang kemudian diadopsi dalam UNCLOS. Syarat pertama adalah jika kontur pantai berbentuk "zig-zag" (deeply intended or cut into) atau berpulau (fringe of island) di sepanjang bibir pantainya dalam jarak yang dekat (immediate vicinity). Berikutnya adalah arah straight baseline harus sejajar dengan kontur pantai (should not depart from the general direction of the coast); dan air yang diapit oleh pantai dan straight baseline harus memiliki hubungan dekat yang sedemikian hingga (closely linked to) dengan negara dimaksud.

Dalam konteks Vietnam, bibir pantai Vietnam yang menghadap Indonesia tidak memiliki kontur "zig-zag" atau berpulau. Kita dapat menggunakan kondisi bibir pantai Norwegia yang menghadap Norwegian Sea sebagai perbandingan. Dengan demikian penggunaan straight baseline oleh Vietnam bertentangan dengan KLT dan UNCLOS.

Lebih lanjut, jarak dari daratan ke beberapa pulau terluar Vietnam, sebagai salah satu titik garis straight baseline-nya, ada yang mencapai 74,2 mil (119 km). Tidak ada justifikasi untuk mengatakan bahwa pulau yang jauhnya demikian memenuhi kriteria immediate vicinity. Tidak rasional pula mengatakan bahwa garis yang ditarik ke pulau yang 74,2 mil jauhnya dari daratan itu "sejajar" dengan arah bibir pantai; juga untuk mengatakan bahwa perairan yang sedemikian jauhnya closely linked to Vietnam.

Dampak dari penggunaan garis yang tidak sesuai dengan KLT dan UNCLOS adalah straight baseline Vietnam yang menghadap ke Indonesia menjadi jauh dari pantainya, yang mengakibatkan semakin jauh pula batas terluar klaim ZEE Vietnam, atau dengan kata lain semakin memperbesar area tumpang tindih dengan ZEE Indonesia. Untuk menguatkan klaim tersebut, VCG gencar hadir di area tumpang tindih dimaksud. Pernahkah kita berpikir, bagaimanakah klaim batas terluar ZEE Vietnam jika baseline-nya ditetapkan sesuai dengan UNCLOS? Selisih luasan area yang tercipta diperkirakan mencapai kurang lebih tiga puluh ribu kilometer persegi, atau kurang lebih 45 kali luas daratan DKI Jakarta. Selain itu, jika baseline Vietnam ditetapkan sesuai dengan UNCLOS, apakah "konflik" yang terjadi selama ini masih berada di dalam wilayah ZEE yang tumpang tindih?

Ironisnya, hanya 15-30% dari insiden yang terjadi yang benar-benar terjadi di dalam area tumpang tindih ZEE. Sisanya berada di wilayah ZEE Indonesia dan bahkan melampaui garis landas kontinen antara Indonesia dan Vietnam. Cukup jelas bahwa selain persoalan straight baseline, pemerintah Vietnam terus menunjukkan eksistensinya di Laut Natuna Utara dengan cara-cara yang tidak terhormat untuk mendorong keinginannya mewujudkan single line, yaitu digunakannya garis landas kontinen Indonesia -- Vietnam juga sebagai batas ZEE. Persoalan straight baseline Vietnam dan single line ini merupakan sandungan besar dalam proses perundingan.

Penyelesaian batas ZEE harus dilaksanakan sesuai dengan UNCLOS. Indonesia sebagai anggota dari UNCLOS berposisi untuk tidak mengakui straight baseline Vietnam dan proposal single line dalam perundingan batas karena tidak sesuai dengan UNCLOS. Vietnam yang juga anggota UNCLOS, seharusnya mengerti dan mematuhi norma-norma dalam hukum tertinggi tentang laut itu.

https://www.kompasiana.com/591482/5cd311ad7506572c081695be/indonesia-vietnam-intrik-dibalik-konflik

Baca Berita Konflik di Laut Natuna Lainnya 
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.


Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 


Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
 
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap Berminat Hub 081342791003 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar: