"Konflik" antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut (TNI-AL) dengan Vietnam Coast Guard (VCG) di Laut Natuna Utara
kembali terjadi. Kali ini tidak lagi sekedar saling menghalau, namun VCG
memotong arah haluan KRI Tjiptadi 381 sampai menabrak sisi kiri
badannya.
Yang nampak adalah tiap negara mengklaim memiliki
yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusifnya (ZEE). Vietnam meyakini bahwa
Indonesia seringkali menangkap kapal perikanan Vietnam yang sedang
memancing di ZEE Vietnam, yang mana bagi Indonesia, kegiatan tersebut
terjadi di ZEE Indonesia. Berulangnya kejadian ini dikarenakan belum
tuntasnya proses perundingan batas ZEE Indonesia dan Vietnam. Mengapa
perundingan begitu berlarut? Dan adakah kaitannya "konflik" ini dengan
perundingan tersebut?
Berdasarkan Konvensi Hukum
Laut 1982 (UNCLOS), batas maritim sebuah negara ditentukan oleh sebuah
garis dasar (baseline). Dari baseline-lah lebar laut territorial, ZEE,
dan zona maritim lainnya diukur. Karena begitu pentingnya garis ini, di
dalam UNCLOS diatur dengan rinci mekanisme penetapan baseline. Terdapat
tiga jenis baseline, yaitu normal baseline, straight baseline dan
archipelagic baseline. Penggunaannya bergantung pada kondisi geografis
tiap negara.
Archipelagic baseline hanya dapat digunakan oleh
negara yang memenuhi kriteria sebagai negara kepulauan, misalnya
Indonesia. Archipelagic baseline berfungsi menutup area laut yang berada
di antara pulau, ciri khas negara kepulauan. Straight baseline
diperuntukkan bagi negara yang kontur pantainya berbentuk "zig-zag" atau
terdapat banyak sekali pulau-pulau di sepanjang pantainya. Sedangkan
normal baseline adalah metode penarikan garis mengikuti kontur pantai
dengan kondisi wajar.
Penggunaan straight baseline harus memenuhi
beberapa kriteria sebagaimana tercantum dalam Konvensi Laut Territorial
1958 (KLT) yang kemudian diadopsi dalam UNCLOS. Syarat pertama adalah
jika kontur pantai berbentuk "zig-zag" (deeply intended or cut into)
atau berpulau (fringe of island) di sepanjang bibir pantainya dalam
jarak yang dekat (immediate vicinity). Berikutnya adalah arah straight
baseline harus sejajar dengan kontur pantai (should not depart from the
general direction of the coast); dan air yang diapit oleh pantai dan
straight baseline harus memiliki hubungan dekat yang sedemikian hingga
(closely linked to) dengan negara dimaksud.
Dalam konteks Vietnam,
bibir pantai Vietnam yang menghadap Indonesia tidak memiliki kontur
"zig-zag" atau berpulau. Kita dapat menggunakan kondisi bibir pantai
Norwegia yang menghadap Norwegian Sea sebagai perbandingan. Dengan
demikian penggunaan straight baseline oleh Vietnam bertentangan dengan
KLT dan UNCLOS.
Lebih lanjut, jarak dari daratan ke beberapa pulau
terluar Vietnam, sebagai salah satu titik garis straight baseline-nya,
ada yang mencapai 74,2 mil (119 km). Tidak ada justifikasi untuk
mengatakan bahwa pulau yang jauhnya demikian memenuhi kriteria immediate
vicinity. Tidak rasional pula mengatakan bahwa garis yang ditarik ke
pulau yang 74,2 mil jauhnya dari daratan itu "sejajar" dengan arah bibir
pantai; juga untuk mengatakan bahwa perairan yang sedemikian jauhnya
closely linked to Vietnam.
Dampak dari penggunaan garis yang tidak
sesuai dengan KLT dan UNCLOS adalah straight baseline Vietnam yang
menghadap ke Indonesia menjadi jauh dari pantainya, yang mengakibatkan
semakin jauh pula batas terluar klaim ZEE Vietnam, atau dengan kata lain
semakin memperbesar area tumpang tindih dengan ZEE Indonesia. Untuk
menguatkan klaim tersebut, VCG gencar hadir di area tumpang tindih
dimaksud. Pernahkah kita berpikir, bagaimanakah klaim batas terluar ZEE
Vietnam jika baseline-nya ditetapkan sesuai dengan UNCLOS? Selisih
luasan area yang tercipta diperkirakan mencapai kurang lebih tiga puluh
ribu kilometer persegi, atau kurang lebih 45 kali luas daratan DKI
Jakarta. Selain itu, jika baseline Vietnam ditetapkan sesuai dengan
UNCLOS, apakah "konflik" yang terjadi selama ini masih berada di dalam
wilayah ZEE yang tumpang tindih?
Ironisnya, hanya 15-30% dari
insiden yang terjadi yang benar-benar terjadi di dalam area tumpang
tindih ZEE. Sisanya berada di wilayah ZEE Indonesia dan bahkan melampaui
garis landas kontinen antara Indonesia dan Vietnam. Cukup jelas bahwa
selain persoalan straight baseline, pemerintah Vietnam terus menunjukkan
eksistensinya di Laut Natuna Utara dengan cara-cara yang tidak
terhormat untuk mendorong keinginannya mewujudkan single line, yaitu
digunakannya garis landas kontinen Indonesia -- Vietnam juga sebagai
batas ZEE. Persoalan straight baseline Vietnam dan single line ini
merupakan sandungan besar dalam proses perundingan.
Penyelesaian
batas ZEE harus dilaksanakan sesuai dengan UNCLOS. Indonesia sebagai
anggota dari UNCLOS berposisi untuk tidak mengakui straight baseline
Vietnam dan proposal single line dalam perundingan batas karena tidak
sesuai dengan UNCLOS. Vietnam yang juga anggota UNCLOS, seharusnya
mengerti dan mematuhi norma-norma dalam hukum tertinggi tentang laut
itu.
https://www.kompasiana.com/591482/5cd311ad7506572c081695be/indonesia-vietnam-intrik-dibalik-konflik
Baca Berita Konflik di Laut Natuna Lainnya
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang
terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi,
Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang,
Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi,
Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat',
WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003
Hub 081342791003
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar