18 April, 2019

PENYIDIK PSDKP BELAWAN LIMPAHKAN 2 BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN KE KEJAKSAAN

Pada hari ini Selasa tanggal 16 April 2019 pukul 11.00 s/d 11.30 WIB,  Tim Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Pelimpahan Tahap II) 2 (dua) kasus Tindak Pidana perikanan An. THAN ZAW NAING (39, Tahun Warga Negara Myanmar Nakhoda KM. PKFB 1109)  dan ZAWE (21 Tahun, Warga Negara Myanmar Nakhoda KM. PPF 634) kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
 
Sebelumnya berkas perkara tindak pidana perikanan An. Tersangka: THAN ZAW NAING  dan ZAWE yang disidik oleh Tim Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Belawan masing-masing melalui surat nomor: B-1581/N.2.26.3/Euh.1/04/2019  tanggal 15 April 2019 dan Surat Nomor: B-1054/N.2.26.3/Euh.1/04/2019  tanggal 02 April 2019

Kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, saat itu KP. HIU MACAN TUTUL 02-4203 milik Ditjen PSDKP KKP  berhasil menangkap 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing masing-masing adalah KM. KM. PKFB 1109 berkebangsaan Malaysia ditangkap di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 31. 886’ LU - 100 21. 2017’ BT yang dinakhodai oleh: tersangka THAN ZAW NAING beserta 3 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan KM. PPF 634 berkebangsaan Malaysia juga ditangkap di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 34. 070’ LU - 100 17. 870’ BT yang dinakhodai oleh: tersangka THAN ZAW NAING beserta 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Penyidik memulai penyidikan terhadap kedua tersangka pada tanggal 14 Februari 2018 dengan menetapkan Nakhoda KM. PKFB 1109 An. THAN ZAW NAING dan Nakhoda KM. PPF 634 An. ZAWE  sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal Pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.  Berkas Perkara Hasil Penyidikan masing terangka Kemudian dilimpahkan Penyidik (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 20 Maret 2019

Dengan dilimpahkannya Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan, maka proses penyidikan perkara Tindak Pidana Perikanan An. Tersangka THAN ZAW NAING dan ZAWE telah selesai dilaksanankan oleh Penyidik. Selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan kepada Proses Penuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan.


 
STASIUN PSDKP BELAWAN SERAHKAN 3 ABK NON YUSTISIA KE IMIGRASI

Pada hari Kamis tanggal 11 Bulan April 2019 sekitar Pukul: 15.00 WIB Stasiun PSDKP Belawan melaksanakan Serah Terima 3 (tiga) orang warga negara Asing Anak Buah Kapal (ABK) Non Yustisia kepada Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. Ketiga warga negara asing tersebut merupakan ABK Kapal KM. PKFB 1689 GT. 56,05 dengan identitas sebagai berikut:
 
1. VICHET CHAN (23 Tahun, WN Kamboja)

2. RORS REN (23 Tahun, WN Kamboja)

3. SANH SON (29 Tahun, WN Kamboja)


Sumber : Josia Suarta Sembiring 


Baca Berita Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan  Lainnya 
 
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 


Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 





Tidak ada komentar: