Pada
hari ini Selasa tanggal 16 April 2019 pukul 11.00 s/d 11.30 WIB, Tim
Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan melaksanakan Pelimpahan Tersangka
dan Barang Bukti (Pelimpahan Tahap II) 2 (dua) kasus Tindak Pidana
perikanan An. THAN ZAW NAING (39, Tahun Warga Negara Myanmar Nakhoda KM.
PKFB 1109) dan ZAWE (21 Tahun, Warga Negara Myanmar Nakhoda KM. PPF
634) kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
Sebelumnya berkas perkara tindak pidana perikanan An. Tersangka: THAN
ZAW NAING dan ZAWE yang disidik oleh Tim Penyidik dari Stasiun PSDKP
Belawan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Belawan
masing-masing melalui surat nomor: B-1581/N.2.26.3/Euh.1/04/2019
tanggal 15 April 2019 dan Surat Nomor: B-1054/N.2.26.3/Euh.1/04/2019
tanggal 02 April 2019
Kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, saat itu KP. HIU MACAN TUTUL 02-4203 milik Ditjen PSDKP KKP berhasil menangkap 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing masing-masing adalah KM. KM. PKFB 1109 berkebangsaan Malaysia ditangkap di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 31. 886’ LU - 100 21. 2017’ BT yang dinakhodai oleh: tersangka THAN ZAW NAING beserta 3 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan KM. PPF 634 berkebangsaan Malaysia juga ditangkap di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 34. 070’ LU - 100 17. 870’ BT yang dinakhodai oleh: tersangka THAN ZAW NAING beserta 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, saat itu KP. HIU MACAN TUTUL 02-4203 milik Ditjen PSDKP KKP berhasil menangkap 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing masing-masing adalah KM. KM. PKFB 1109 berkebangsaan Malaysia ditangkap di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 31. 886’ LU - 100 21. 2017’ BT yang dinakhodai oleh: tersangka THAN ZAW NAING beserta 3 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan KM. PPF 634 berkebangsaan Malaysia juga ditangkap di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 34. 070’ LU - 100 17. 870’ BT yang dinakhodai oleh: tersangka THAN ZAW NAING beserta 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Penyidik memulai penyidikan terhadap kedua tersangka pada tanggal 14
Februari 2018 dengan menetapkan Nakhoda KM. PKFB 1109 An. THAN ZAW NAING
dan Nakhoda KM. PPF 634 An. ZAWE sebagai tersangka dengan sangkaan
pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal Pasal 27 ayat
(2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI
No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan. Berkas Perkara Hasil Penyidikan masing terangka Kemudian
dilimpahkan Penyidik (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri Belawan pada
tanggal 20 Maret 2019
Dengan dilimpahkannya Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan, maka proses penyidikan perkara Tindak Pidana Perikanan An. Tersangka THAN ZAW NAING dan ZAWE telah selesai dilaksanankan oleh Penyidik. Selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan kepada Proses Penuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan.
STASIUN PSDKP BELAWAN SERAHKAN 3 ABK NON YUSTISIA KE IMIGRASI
Pada hari Kamis tanggal 11 Bulan April 2019 sekitar Pukul: 15.00 WIB Stasiun PSDKP Belawan melaksanakan Serah Terima 3 (tiga) orang warga negara Asing Anak Buah Kapal (ABK) Non Yustisia kepada Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. Ketiga warga negara asing tersebut merupakan ABK Kapal KM. PKFB 1689 GT. 56,05 dengan identitas sebagai berikut:
1. VICHET CHAN (23 Tahun, WN Kamboja)
2. RORS REN (23 Tahun, WN Kamboja)
3. SANH SON (29 Tahun, WN Kamboja)
Dengan dilimpahkannya Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan, maka proses penyidikan perkara Tindak Pidana Perikanan An. Tersangka THAN ZAW NAING dan ZAWE telah selesai dilaksanankan oleh Penyidik. Selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan kepada Proses Penuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan.
Pada hari Kamis tanggal 11 Bulan April 2019 sekitar Pukul: 15.00 WIB Stasiun PSDKP Belawan melaksanakan Serah Terima 3 (tiga) orang warga negara Asing Anak Buah Kapal (ABK) Non Yustisia kepada Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. Ketiga warga negara asing tersebut merupakan ABK Kapal KM. PKFB 1689 GT. 56,05 dengan identitas sebagai berikut:
1. VICHET CHAN (23 Tahun, WN Kamboja)
2. RORS REN (23 Tahun, WN Kamboja)
3. SANH SON (29 Tahun, WN Kamboja)
Sumber : Josia Suarta Sembiring
Baca Berita Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan Lainnya
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang
terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi,
Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang,
Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi,
Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat',
WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu. Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu. Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar