Permintaan
pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia ini berkaitan
dengan insiden penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia di
Selat Malaka, pada 3 dan 9 April 2019. Proses penangkapan oleh Kapal Hiu
08 dan Macan Tutul milik KKP itu sempat dirintangi oleh speedboat Maritim Malaysia yang bernama Kapal Penggalang 13.
Pelaksana
Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Agus Suherman dalam konferensi pers menilai bahwa insiden di
perairan Indonesia itu cukup serius. Sebab, kapal yang melakukan
intervensi ternyata berada di bawah institusi resmi Pemerintah Malaysia.
"Yaitu Kapal Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Ya
semacam Bakamla (Badan Keamanan Laut) Malaysia-lah," kata Agus dalam
konferensi pers di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April
2019.
Dalam konferensi pers tersebut, Agus Suherman menyatakan
bahwa kejadian ini bukanlah hal yang sepele. Karena itu, KKP telah
mengirimkan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri untuk
menindaklanjuti.
Berikut tiga alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai alasan tersebut sangat serius.
1. Masuk dalam Kategori Pelanggaran Kedaulatan
Tindakan APMM yang terlihat lewat speedboat bernama
Kapal Penggalang 13 yang memasuki teritori Indonesia bisa dikategorikan
sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan. Apalagi, kejadian ini tak hanya
satu kali, melainkan dua kali dalam sepekan, yakni pada tanggal 3 dan 9
April 2019.
Hal ini terlihat saat KP. Hiu 08 membawa kedua kapal
nelayan. Di tengah proses itu, Kapal Penggalang 13 melakukan manuver dan
mendekati KP. Hiu 08 sembari meminta agar kedua kapal nelayan ini
dilepaskan. Tak hanya itu, tiga helikopter asal Malaysia pun terlihat
berputar-putar di atas KP. Hiu.
2. Termasuk dalam Obstruction of Justice
Kementerian
menilai tindakan yang dilakukan oleh Kapal Penggalang 13 terhadap kapal
pengawas perikanan KP. Hiu 08 merupakan bentuk Obstruction of Justice
atau merintangi proses penegakan hukum milik negara Indonesia. Sebab,
dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya KP. Hiu 08 didasarkan pada
sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, Pasal 73 UNCLOS dan
Pasal 66C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
3. Illegal Fishing Malaysia Berulang Kali
Menurut
catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal ikan asing asal
Malaysia sudah berulang kali memasuki teritori Indonesia dan melakukan illegal fishing.
FAJAR PEBRIANTO
https://sumutkota.com/tempo/read/1194991/ini-tiga-alasan-kkp-layangkan-protes-keras-ke-malaysia.html
Baca Berita Pelaku Illegal Fishing Lainnya
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang
terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi,
Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang,
Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi,
Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat',
WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu. Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu. Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar