15 April, 2019

Tiga Alasan KKP Layangkan Protes Keras ke Malaysia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah meminta Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia. Nota diplomatik tersebut sebagai bentuk protes terhadap kapal maritim Malaysia yang mengintervensi tugas kapal pengawas perikanan milik KKP di Selat Malaka, pekan ini. 

Permintaan pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia ini berkaitan dengan insiden penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia di Selat Malaka, pada 3 dan 9 April 2019. Proses penangkapan oleh Kapal Hiu 08 dan Macan Tutul milik KKP itu sempat dirintangi oleh speedboat Maritim Malaysia yang bernama Kapal Penggalang 13.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam konferensi pers menilai bahwa insiden di perairan Indonesia itu cukup serius. Sebab, kapal yang melakukan intervensi ternyata berada di bawah institusi resmi Pemerintah Malaysia.

"Yaitu Kapal Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Ya semacam Bakamla (Badan Keamanan Laut) Malaysia-lah," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
Dalam konferensi pers tersebut, Agus Suherman menyatakan bahwa kejadian ini bukanlah hal yang sepele. Karena itu, KKP telah mengirimkan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti.
Berikut tiga alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai alasan tersebut sangat serius.

1. Masuk dalam Kategori Pelanggaran Kedaulatan
Tindakan APMM yang terlihat lewat speedboat bernama Kapal Penggalang 13 yang memasuki teritori Indonesia bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan. Apalagi, kejadian ini tak hanya satu kali, melainkan dua kali dalam sepekan, yakni pada tanggal 3 dan 9 April 2019.

Hal ini terlihat saat KP. Hiu 08 membawa kedua kapal nelayan. Di tengah proses itu, Kapal Penggalang 13 melakukan manuver dan mendekati KP. Hiu 08 sembari meminta agar kedua kapal nelayan ini dilepaskan. Tak hanya itu, tiga helikopter asal Malaysia pun terlihat berputar-putar di atas KP. Hiu.

2. Termasuk dalam Obstruction of Justice
Kementerian menilai tindakan yang dilakukan oleh Kapal Penggalang 13 terhadap kapal pengawas perikanan KP. Hiu 08 merupakan bentuk Obstruction of Justice atau merintangi proses penegakan hukum milik negara Indonesia. Sebab, dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya KP. Hiu 08 didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya,  Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

3. Illegal Fishing Malaysia Berulang Kali
Menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal ikan asing asal Malaysia sudah berulang kali memasuki teritori Indonesia dan melakukan illegal fishing.
FAJAR PEBRIANTO

https://sumutkota.com/tempo/read/1194991/ini-tiga-alasan-kkp-layangkan-protes-keras-ke-malaysia.html


Baca Berita Pelaku Illegal Fishing  Lainnya 
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 



Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003

Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar: