10 Maret, 2019

Lobster Undersize Hasil Sitaan BKIPM Bima Dilepas di Teluk Bima

Petugas BKIPM Bima Bersama Aparat Kepolisian dan BKPSDP saat Melepasliar Lobster Undersize di Sekitar Pulau Kambing yang Berada di Tengah Teluk Bima, Sabtu (9/3/2019). 

Bima, Berita11.com— 20 udang di bawah ukuran standar (lobster undersize) hasil penyitaan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II- BKIPM Bima dilepas di perairan sekitar Teluk Bima, Sabtu (9/3/2019).

Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II- BKIPM Bima, Ridwan menyebutkan, 20 lobster undersize di bawah 200 gram yang dilepasliar merupakan hasil sitaan BKIPM Bima saat hendak dikirim melalui Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima belum lama ini. Empat dari 20 ekor lobster undersize yang disita petugas BKIPM bahkan sedang bertelur.

Ia menjelaskan, pelepasan lobster undersize hasil sitaan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia.

“Berdasarkan temuan kami, ada pengguna jasa yang mengirim lobster yang tidak sesuai dengan  aturan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016. Sebagai bentuk pengawasan dalam menjaga sumber daya perairan kami melakukan penyitaan,” ujarnya di Bima, Sabtu (9/3/2019).

Ridwan berharap puluhan lobster undersize yang dilepas berkembang, sehingga peredarannya lebih banyak.

“Komitmen kami terus melakukan sosialisasi baik formal dan non-formal kepada nelayan dan pengepul sehingga bisa efektif dalam pengawasan ini,” ujar Ridwan.

Pria asli Makassar yang sudah beberapa tahun bertugas di Bima ini mengimbau nelayan dan pengepul agar menghindari penangkapan lobster di bawah ukuran standar yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permen KP.

“Bagi yang melanggar aturan ini tentu kami punya cara dengan melakukan pembinaan untuk menyadarkan. Kalaupun mereka tidak mengindahkan yang disampaikan, maka kami akan tempuh jalur hukum,” isyarat Ridwan.


Kendati BKIPM Bima tercatat pernah beberapakali mengamankan lobster undersize, menurut Ridwan kesadaran nelayan dan pengepul semakin membaik. Hal tersebut membuat peredaran lobster meningkat seiring semakin baiknya ekosistem biota laut.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Balai Konservasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Wilayah Bima Dompu, Ashadi mengapresiasi pengawasan BKIPM Bima dan Satgas 56 yang telah berhasil mengagalkan penyelundupan lobster undersize dan babylobster sehingga ke depan lobster berkembang dengan baik.

“Untuk diketahui dalam menangkap lobster undersize yang bertelur dan ranjungan dilarang oleh undang-undang. Kalaupun terjaring oleh nelayan, kami harap dilepas kembali karena itu bertentangan dengan aturan,” imbaunya.

Dijelaskannya, jika masyarakat khususnya nelayan sadar tentang pengelolaan sumber daya laut dan bersahabat dengan biota laut, maka dengan sendirinya akan menghadirkan peluang ekonomi yang positif bagi masyarakat.

“Jangan sampai merusak ekosistem wilayah perairan karena dapat merugikan kita bersama,” uajrnya.

Selain petugas BKIPM dan BKPSDP Wilayah Bima-Dompu, pelepasan lobster undersize sekitar Teluk Bima juga disaksikan aparat Kepolisian. [US]

http://www.berita11.com/2019/03/20-lobster-undersize-hasil-sitaan-bkipm.html 





Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
 
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003  Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura 

Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
 
 
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap Berminat Hub 081342791003 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003

Tidak ada komentar: