MEULABOH - Tim gabungan dari Satuan Pengawas (Satwas) Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menangkap delapan unit pukat trawl
(pukat harimau) dalam operasi di perairan Aceh Barat dan Nagan Raya,
Rabu (12/9). Selain menyita delapan unit pukat yang selama ini digunakan
sebagai alat tangkap itu, awak boat juga turut diberikan peringatan
keras.
Informasi yang diperoleh Serambi, Rabu kemarin, tim gabungan dari
Satwas KKP yang terdiri atas Satwas SDKP KKP yang berkantor di UPTD
Meulaboh. Turut dikerahkan dua unit kapal khusus oleh Polisi Air
(Polair) Polres Aceh Barat, TNI AL Pos Meulaboh, KPLP. Kapal tersebut
bergerak menyusuri perairan kawasan Aceh Barat dan Nagan Raya.
Tim yang turut dilengkapi senjata itu langsung mendekati satu per
satu boat yang sedang menggunakan trawl sebagai alat tangkap ikan.
Namun, sejumlah di antaranya sempat melarikan diri sehingga yang
berhasil ditangkap hanya sebanyak 8 pukat. Alat tangkap yang dilarang
atau tidak ramah lingkungan itu dibawa ke darat serta diamankan ke SDKP
di Meulaboh dan dijadikan barang bukti (BB) untuk penegakan pelanggaran
di laut.
Kepala SDKP dari KKP di Meulaboh, Yustom yang memimpin operasi
penertiban pukat trawl mengatakan, operasi penertiban yang dilakukan
pihaknya masih sebatas mengamankan dan menyita pukat yang dilarang. “Tim
dibantu oleh TNI/Polri dan lembaga terkait lain untuk menertibkan alat
tangkap yang dilarang,” katanya.
Dikatakannya,
operasi penertiban dilakukan SDKP kemarin pada dua kabupaten yang
merupakan wilayah kerja SDKP KKP yang berkantor di Meulaboh. Sebanyak 8
pukat harimau diamankan tim sebagai barang bukti dengan rincian 4 pukat
di perairan Aceh Barat dan 4 pukat di perairan Nagan Raya.
Menurutnya, dalam penangkapan ini masih sebatas diberikan pembinaan
baik kepada pemilik boat dan pemilik pukat dengan harapan tidak
menggunakannya lagi. Namun alat tangkap disita oleh tim dan akan
dimusnahkan, karena tidak dibenarkan penggunaan di laut Indonesia karena
melanggar aturan yang berlaku, termasuk merusak biota ikan di laut.
Karena penggunaan trawl menggunakan sistem pemberat. “Bila ke depan
ditemukan lagi tentu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”
kata Yustom.
Penertiban alat tangkap trawl ini, kata Yustom, masih akan terus
dilakukan pada hari yang tidak ditentukan. “Operasi penertiban akan
terus kita lakukan. Kami kembali mengimbau nelayan tidak lagi
menggunakan alat tangkap trawl,” katanya.
Kasatpol Air Polres Aceh Barat, Iptu Slamet dan Danpos TNI-AL di
Meulaboh, Letda Laut Ramadi yang ikut dalam operasi tim KKP itu yang
ditanyai Serambi mengakui bahwa dari operasi yang dilakukan masih
ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap dilarang. “Kami
mengimbau untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” harap
Slamet.
Panglima Laot Aceh Barat Amiruddin kembali mengimbau nelayan untuk
tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti trawl.
Sejumlah nelayan lain seperti di Kecamatan Meureubo dan Suak Seumaseh
sudah banyak yang mengalihkan ke alat tangkap ramah lingkungan seperti
jaring atau pancing. “Jangan lagi gunakan yang dilarang, karena tentu
akan selalu berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya.(riz)
http://aceh.tribunnews.com/amp/2018/09/13/tim-kkp-tangkap-pukat-trawl
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar