MEULABOH - Tim gabungan dari Satuan Pengawas (Satwas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menangkap delapan unit pukat trawl (pukat harimau) dalam operasi di perairan Aceh Barat dan Nagan Raya, Rabu (12/9). Selain menyita delapan unit pukat yang selama ini digunakan sebagai alat tangkap itu, awak boat juga turut diberikan peringatan keras.
Informasi yang diperoleh Serambi, Rabu kemarin, tim gabungan dari Satwas KKP yang terdiri atas Satwas SDKP KKP yang berkantor di UPTD Meulaboh. Turut dikerahkan dua unit kapal khusus oleh Polisi Air (Polair) Polres Aceh Barat, TNI AL Pos Meulaboh, KPLP. Kapal tersebut bergerak menyusuri perairan kawasan Aceh Barat dan Nagan Raya.

Tim yang turut dilengkapi senjata itu langsung mendekati satu per satu boat yang sedang menggunakan trawl sebagai alat tangkap ikan. Namun, sejumlah di antaranya sempat melarikan diri sehingga yang berhasil ditangkap hanya sebanyak 8 pukat. Alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan itu dibawa ke darat serta diamankan ke SDKP di Meulaboh dan dijadikan barang bukti (BB) untuk penegakan pelanggaran di laut.
Kepala SDKP dari KKP di Meulaboh, Yustom yang memimpin operasi penertiban pukat trawl mengatakan, operasi penertiban yang dilakukan pihaknya masih sebatas mengamankan dan menyita pukat yang dilarang. “Tim dibantu oleh TNI/Polri dan lembaga terkait lain untuk menertibkan alat tangkap yang dilarang,” katanya.

Dikatakannya, operasi penertiban dilakukan SDKP kemarin pada dua kabupaten yang merupakan wilayah kerja SDKP KKP yang berkantor di Meulaboh. Sebanyak 8 pukat harimau diamankan tim sebagai barang bukti dengan rincian 4 pukat di perairan Aceh Barat dan 4 pukat di perairan Nagan Raya.
Menurutnya, dalam penangkapan ini masih sebatas diberikan pembinaan baik kepada pemilik boat dan pemilik pukat dengan harapan tidak menggunakannya lagi. Namun alat tangkap disita oleh tim dan akan dimusnahkan, karena tidak dibenarkan penggunaan di laut Indonesia karena melanggar aturan yang berlaku, termasuk merusak biota ikan di laut. Karena penggunaan trawl menggunakan sistem pemberat. “Bila ke depan ditemukan lagi tentu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yustom.
Penertiban alat tangkap trawl ini, kata Yustom, masih akan terus dilakukan pada hari yang tidak ditentukan. “Operasi penertiban akan terus kita lakukan. Kami kembali mengimbau nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap trawl,” katanya.

Kasatpol Air Polres Aceh Barat, Iptu Slamet dan Danpos TNI-AL di Meulaboh, Letda Laut Ramadi yang ikut dalam operasi tim KKP itu yang ditanyai Serambi mengakui bahwa dari operasi yang dilakukan masih ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap dilarang. “Kami mengimbau untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” harap Slamet.

Panglima Laot Aceh Barat Amiruddin kembali mengimbau nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti trawl. Sejumlah nelayan lain seperti di Kecamatan Meureubo dan Suak Seumaseh sudah banyak yang mengalihkan ke alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring atau pancing. “Jangan lagi gunakan yang dilarang, karena tentu akan selalu berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya.(riz)

http://aceh.tribunnews.com/amp/2018/09/13/tim-kkp-tangkap-pukat-trawl 




 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA