Anggota Komisi IV DPR RI Nasyit Umar berharap revisi
Undang-Undang tentang Perikanan yang tengah dibahas Komisi IV
memperbolehkan nelayan melaut di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Jadi selama ini ada peraturan dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang membatasi nelayan sebuah daerah untuk melaut di daerah
lain, yakni dengan WPP (wilayah pengaturan perikanan). Inilah yang
sering menyebabkan nelayan ditangkap di daerah lain. Hal ini tentu
sangat memprihatinkan, karena masih di dalam perairan Indonesia.
Oleh karena itu saya berharap revisi Undang-Undang Perikanan ini juga
meniadakan WPP tersebut. Artinya, nelayan bebas melaut di wilayah
manapun selagi masih dalam perairan Indonesia,”
papar Nasyit usai RDP Komisi IV DPR dengan Kepala BKD Johnson
Rajagukguk di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
(04/4/2018).
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga berharap dalam revisi
undang-undang tersebut juga mengatur tentang masalah perizinan bagi
nelayan.
Pasalnya
selama ini nelayan yang ingin melaut harus mendapatkan ijin dari dua
instansi terlebih dahulu, yakni ijin dari Kementerian Perhubungan dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya berharap perijinan bagi nelayan khususnya dengan kapal 30 GT
(Gross Ton) ke bawah dipersingkat, hanya ijin dari satu instansi saja,
yakni KKP sebagai salah satu kementerian yang menaungi nelayan," pungkas
Nasyit.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi UU Perikanan Diharapkan Mempermudah Nelayan Melaut, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/05/revisi-uu-perikanan-diharapkan-mempermudah-nelayan-melaut.
Editor: Content Writer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar