JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi putusan hakim PN Sabang yang menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta terhadap kapten kapal yang menjadi buronan Interpol nahkoda kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga negara Rusia.
Kapten kapal buronan Interpol itu divonis bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Susi mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia selalu menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan tersebut. "Negara hukum Indonesia sangat tegas dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan ilegal apalagi illegal fishing," ujar Susi dalam video conference di kantor KKP, Jakarta, Jumat (3/8/2018). Illegal fishing, kata Susi, tak hanya persoalan mencuri kekayaan laut Indonesia, tapi juga mengabaikan kedaulatan dari negara tersebut.
Susi menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan sekaligus gertakan pada pelaku illegal fishing bahwa Indonesia memiliki integritas tinggi dari sisi aparat dan penegak hukum. "Ini harus dibuka untuk secara progresif ke depan dalam menghentikan kegiatan illegal fishing di Indonesia," kata Susi. Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, penanganan perkara tersebut butuh keberanian yang tinggi. Ia mengapresiasi TNI Angkatam Laut yang menangkap kapal besar tersebut dengan kapal AL Simelue II yang ukurannya jauh lebih kecil. Ia menganggap, kasus kapal STS 50 termasuk perkara profil tinggi.
Di dalamnya terlihat berbagai elemen kejahatan lintas batas negara selama kapal tersebut beroperasi. Salah satunya, kapal yang dimiliki warga negara Rusia itu melakukan IUU fishing di wilayah perairan kutub selatan yang pengelolaan perikanannya berada di bawah Convention on the Conversation of Atlantic Marine Living Recources (CCAMLR).
Kapal itu kemudian mendaratkan hasil tangkapannya di beberapa negara di Asia. "Bahkan, kapal ini lari dua kali dari wilayah hukum negara Mozambique dan China saat masih dalam proses pemeriksaan," kata Nilanto. Nilanto berharap, dalam waktu dekat putusan itu akan berkekuatan sehingga kapal tersebut bisa langsung dieksekusi.
Sebelumnya diberitakan, nahkoda kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga negara Rusia divonis denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Kamis (2/8/2018). Hakim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kapal FV STS-50 beserta peralatannya seperti GPS, kemudi, alat komunikasi dan navigasi, serta alat tangkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapten Kapal Buronan Interpol Diputus Bersalah, Menteri Susi Tegaskan Tak Ada Kompromi", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/03/113232226/kapten-kapal-buronan-interpol-diputus-bersalah-menteri-susi-tegaskan-tak-ada?utm_source=Twitter&utm_medium=Social&utm_campaign=Dlvrit.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"
KAVLINGAN GRIYA GODO PERMAI BIMA
Kos Putri Salsabilla Kendari
BATIK MOTIF IKAN
Home Ekonomi Makro
Kapten Kapal Buronan Interpol Diputus Bersalah, Menteri Susi Tegaskan
Tak Ada Kompromi
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 03/08/2018, 11:32 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam video converence
di kantor KKP, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam video converence
di kantor KKP, Jakarta, Jumat (3/8/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengapresiasi putusan hakim PN Sabang yang menjatuhkan hukuman denda Rp
200 juta terhadap kapten kapal yang menjadi buronan Interpol nahkoda
kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga negara Rusia.
Kapten kapal buronan Interpol itu divonis bersalah melakukan penangkapan
ikan secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Susi mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia selalu
menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan tersebut.
"Negara hukum Indonesia sangat tegas dan tidak ada kompromi terhadap
kejahatan ilegal apalagi illegal fishing," ujar Susi dalam video
conference di kantor KKP, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Illegal fishing, kata Susi, tak hanya persoalan mencuri kekayaan laut
Indonesia, tapi juga mengabaikan kedaulatan dari negara tersebut. Susi
menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan sekaligus gertakan pada
pelaku illegal fishing bahwa Indonesia memiliki integritas tinggi dari
sisi aparat dan penegak hukum.
"Ini harus dibuka untuk secara progresif ke depan dalam menghentikan
kegiatan illegal fishing di Indonesia," kata Susi.
Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, penanganan perkara tersebut
butuh keberanian yang tinggi.
Ia mengapresiasi TNI Angkatam Laut yang menangkap kapal besar tersebut
dengan kapal AL Simelue II yang ukurannya jauh lebih kecil. Ia
menganggap, kasus kapal STS 50 termasuk perkara profil tinggi. Di
dalamnya terlihat berbagai elemen kejahatan lintas batas negara selama
kapal tersebut beroperasi.
Salah satunya, kapal yang dimiliki warga negara Rusia itu melakukan IUU
fishing di wilayah perairan kutub selatan yang pengelolaan perikanannya
berada di bawah Convention on the Conversation of Atlantic Marine Living
Recources (CCAMLR). Kapal itu kemudian mendaratkan hasil tangkapannya
di beberapa negara di Asia.
"Bahkan, kapal ini lari dua kali dari wilayah hukum negara Mozambique
dan China saat masih dalam proses pemeriksaan," kata Nilanto.
Nilanto berharap, dalam waktu dekat putusan itu akan berkekuatan
sehingga kapal tersebut bisa langsung dieksekusi.
Sebelumnya diberitakan, nahkoda kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga
negara Rusia divonis denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Sabang, Kamis (2/8/2018).
Hakim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kapal FV STS-50
beserta peralatannya seperti GPS, kemudi, alat komunikasi dan navigasi,
serta alat tangkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapten Kapal Buronan Interpol Diputus Bersalah, Menteri Susi Tegaskan Tak Ada Kompromi", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/03/113232226/kapten-kapal-buronan-interpol-diputus-bersalah-menteri-susi-tegaskan-tak-ada?utm_source=Twitter&utm_medium=Social&utm_campaign=Dlvrit.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapten Kapal Buronan Interpol Diputus Bersalah, Menteri Susi Tegaskan Tak Ada Kompromi", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/03/113232226/kapten-kapal-buronan-interpol-diputus-bersalah-menteri-susi-tegaskan-tak-ada?utm_source=Twitter&utm_medium=Social&utm_campaign=Dlvrit.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar