04 Agustus, 2018

Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kapal KM Borneo Pearl milik Politeknik Negeri Pontianak diamankan anggota TNI AL pada Sabtu (28/7/2018) lalu. Kapal tersebut tertangkap tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya. "Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal latih dari Politeknik Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat konferensi pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Selasa (31/7/2018). 
Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total 10 anak buah kapal (ABK) di dalamnya, di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa. Anggota TNI AL juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan, dengan rincian 980 kilogram hiu, lima kilogram sirip ikan hiu, dan 25 kilogram cumi-cumi. "Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan. 
Surat-surat yang ada hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. Patut diduga mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo. Pada saat bersamaan, kapal pengawas perikanan milik KKP juga menangkap kapal yang melakukan illegal fishing. 
Kapal tersebut berbendera Vietnam dengan total 16 ABK yang seluruhnya warga negara Vietnam dan tangkapan ikan sebanyak 600 kilogram dengan jenis ikan campuran. "Pelanggarannya jelas, itu adalah kapal asing yang seharusnya tidak boleh masuk wilayah perairan Indonesia. Mereka juga memakai alat tangkap yang tidak diizinkan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo. Semua kapal tersebut langsung diproses hukum dengan dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Jika ditotal, jumlah kapal yang telah diamankan karena kasus illegal fishing sejak awal 2018 sampai 30 Juli 2018 sebanyak 65 kapal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/173110326/kapal-politeknik-negeri-pontianak-jadi-pelaku-illegal-fishing







KAVLINGAN GRIYA GODO PERMAI BIMA

Kos Putri Salsabilla Kendari

BATIK MOTIF IKAN


Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing" Andri Donnal Putera Kompas.com - 31/07/2018, 17:31 WIB Suasana konferensi pers tentang penangkapan ikan pelaku illegal fishing di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Turut hadir Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono (kanan) Suasana konferensi pers tentang penangkapan ikan pelaku illegal fishing di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Turut hadir Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono (kanan)(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kapal KM Borneo Pearl milik Politeknik Negeri Pontianak diamankan anggota TNI AL pada Sabtu (28/7/2018) lalu. Kapal tersebut tertangkap tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya. "Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal latih dari Politeknik Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat konferensi pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Selasa (31/7/2018). Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total 10 anak buah kapal (ABK) di dalamnya, di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa. Anggota TNI AL juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan, dengan rincian 980 kilogram hiu, lima kilogram sirip ikan hiu, dan 25 kilogram cumi-cumi. "Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan. Surat-surat yang ada hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. Patut diduga mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo. Pada saat bersamaan, kapal pengawas perikanan milik KKP juga menangkap kapal yang melakukan illegal fishing. Kapal tersebut berbendera Vietnam dengan total 16 ABK yang seluruhnya warga negara Vietnam dan tangkapan ikan sebanyak 600 kilogram dengan jenis ikan campuran. "Pelanggarannya jelas, itu adalah kapal asing yang seharusnya tidak boleh masuk wilayah perairan Indonesia. Mereka juga memakai alat tangkap yang tidak diizinkan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo. Semua kapal tersebut langsung diproses hukum dengan dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Jika ditotal, jumlah kapal yang telah diamankan karena kasus illegal fishing sejak awal 2018 sampai 30 Juli 2018 sebanyak 65 kapal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/173110326/kapal-politeknik-negeri-pontianak-jadi-pelaku-illegal-fishing.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing" Andri Donnal Putera Kompas.com - 31/07/2018, 17:31 WIB Suasana konferensi pers tentang penangkapan ikan pelaku illegal fishing di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Turut hadir Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono (kanan) Suasana konferensi pers tentang penangkapan ikan pelaku illegal fishing di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Turut hadir Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono (kanan)(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kapal KM Borneo Pearl milik Politeknik Negeri Pontianak diamankan anggota TNI AL pada Sabtu (28/7/2018) lalu. Kapal tersebut tertangkap tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya. "Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal latih dari Politeknik Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat konferensi pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Selasa (31/7/2018). Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total 10 anak buah kapal (ABK) di dalamnya, di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa. Anggota TNI AL juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan, dengan rincian 980 kilogram hiu, lima kilogram sirip ikan hiu, dan 25 kilogram cumi-cumi. "Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan. Surat-surat yang ada hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. Patut diduga mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo. Pada saat bersamaan, kapal pengawas perikanan milik KKP juga menangkap kapal yang melakukan illegal fishing. Kapal tersebut berbendera Vietnam dengan total 16 ABK yang seluruhnya warga negara Vietnam dan tangkapan ikan sebanyak 600 kilogram dengan jenis ikan campuran. "Pelanggarannya jelas, itu adalah kapal asing yang seharusnya tidak boleh masuk wilayah perairan Indonesia. Mereka juga memakai alat tangkap yang tidak diizinkan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo. Semua kapal tersebut langsung diproses hukum dengan dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Jika ditotal, jumlah kapal yang telah diamankan karena kasus illegal fishing sejak awal 2018 sampai 30 Juli 2018 sebanyak 65 kapal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/173110326/kapal-politeknik-negeri-pontianak-jadi-pelaku-illegal-fishing.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Tidak ada komentar: