JAKARTA,
KOMPAS.com - Sebuah kapal KM Borneo Pearl milik Politeknik Negeri Pontianak
diamankan anggota TNI AL pada Sabtu (28/7/2018) lalu. Kapal tersebut tertangkap
tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap ikan tanpa mengantongi surat dan
dokumen yang seharusnya. "Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal
latih dari Politeknik Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan
Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat
konferensi pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Selasa
(31/7/2018).
Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total 10 anak buah kapal
(ABK) di dalamnya, di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa. Anggota TNI
AL juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan, dengan rincian 980 kilogram hiu,
lima kilogram sirip ikan hiu, dan 25 kilogram cumi-cumi. "Kapal tersebut
tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan.
Surat-surat yang ada
hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. Patut diduga mereka melakukan
penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo. Pada saat bersamaan, kapal
pengawas perikanan milik KKP juga menangkap kapal yang melakukan illegal
fishing.
Kapal tersebut berbendera Vietnam dengan total 16 ABK yang seluruhnya
warga negara Vietnam dan tangkapan ikan sebanyak 600 kilogram dengan jenis ikan
campuran. "Pelanggarannya jelas, itu adalah kapal asing yang seharusnya
tidak boleh masuk wilayah perairan Indonesia. Mereka juga memakai alat tangkap
yang tidak diizinkan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo. Semua
kapal tersebut langsung diproses hukum dengan dibawa ke Stasiun Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Jika ditotal, jumlah
kapal yang telah diamankan karena kasus illegal fishing sejak awal 2018 sampai
30 Juli 2018 sebanyak 65 kapal.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/173110326/kapal-politeknik-negeri-pontianak-jadi-pelaku-illegal-fishing
KAVLINGAN GRIYA GODO PERMAI BIMA
Kos Putri Salsabilla Kendari
BATIK MOTIF IKAN
Kapal Politeknik Negeri
Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 31/07/2018, 17:31 WIB
Suasana konferensi pers tentang penangkapan ikan pelaku illegal fishing
di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Turut
hadir Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Panglima
Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda
Yudo Margono (kanan)
Suasana konferensi pers tentang penangkapan ikan pelaku illegal fishing
di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Turut
hadir Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Panglima
Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda
Yudo Margono (kanan)(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kapal KM Borneo Pearl milik Politeknik
Negeri Pontianak diamankan anggota TNI AL pada Sabtu (28/7/2018) lalu.
Kapal tersebut tertangkap tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap
ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya.
"Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal latih dari Politeknik
Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan
Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat konferensi pers
bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Selasa (31/7/2018).
Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total 10 anak buah kapal (ABK)
di dalamnya, di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa. Anggota TNI
AL juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan, dengan rincian 980
kilogram hiu, lima kilogram sirip ikan hiu, dan 25 kilogram cumi-cumi.
"Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan.
Surat-surat yang ada hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. Patut diduga
mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo.
Pada saat bersamaan, kapal pengawas perikanan milik KKP juga menangkap
kapal yang melakukan illegal fishing. Kapal tersebut berbendera Vietnam
dengan total 16 ABK yang seluruhnya warga negara Vietnam dan tangkapan
ikan sebanyak 600 kilogram dengan jenis ikan campuran.
"Pelanggarannya jelas, itu adalah kapal asing yang seharusnya tidak
boleh masuk wilayah perairan Indonesia. Mereka juga memakai alat tangkap
yang tidak diizinkan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo.
Semua kapal tersebut langsung diproses hukum dengan dibawa ke Stasiun
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Jika
ditotal, jumlah kapal yang telah diamankan karena kasus illegal fishing
sejak awal 2018 sampai 30 Juli 2018 sebanyak 65 kapal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/173110326/kapal-politeknik-negeri-pontianak-jadi-pelaku-illegal-fishing.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/173110326/kapal-politeknik-negeri-pontianak-jadi-pelaku-illegal-fishing.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Kapal Politeknik Negeri
Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 31/07/2018, 17:31 WIB
Suasana konferensi pers tentang penangkapan ikan pelaku illegal fishing
di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Turut
hadir Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Panglima
Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda
Yudo Margono (kanan)
Suasana konferensi pers tentang penangkapan ikan pelaku illegal fishing
di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Turut
hadir Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Panglima
Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda
Yudo Margono (kanan)(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kapal KM Borneo Pearl milik Politeknik
Negeri Pontianak diamankan anggota TNI AL pada Sabtu (28/7/2018) lalu.
Kapal tersebut tertangkap tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap
ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya.
"Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal latih dari Politeknik
Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan
Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat konferensi pers
bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Selasa (31/7/2018).
Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total 10 anak buah kapal (ABK)
di dalamnya, di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa. Anggota TNI
AL juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan, dengan rincian 980
kilogram hiu, lima kilogram sirip ikan hiu, dan 25 kilogram cumi-cumi.
"Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan.
Surat-surat yang ada hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. Patut diduga
mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo.
Pada saat bersamaan, kapal pengawas perikanan milik KKP juga menangkap
kapal yang melakukan illegal fishing. Kapal tersebut berbendera Vietnam
dengan total 16 ABK yang seluruhnya warga negara Vietnam dan tangkapan
ikan sebanyak 600 kilogram dengan jenis ikan campuran.
"Pelanggarannya jelas, itu adalah kapal asing yang seharusnya tidak
boleh masuk wilayah perairan Indonesia. Mereka juga memakai alat tangkap
yang tidak diizinkan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo.
Semua kapal tersebut langsung diproses hukum dengan dibawa ke Stasiun
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Jika
ditotal, jumlah kapal yang telah diamankan karena kasus illegal fishing
sejak awal 2018 sampai 30 Juli 2018 sebanyak 65 kapal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/173110326/kapal-politeknik-negeri-pontianak-jadi-pelaku-illegal-fishing.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/173110326/kapal-politeknik-negeri-pontianak-jadi-pelaku-illegal-fishing.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar