Ketegangan tersebut, menurut Dinas Kelautan dan Perikanan, Sulsel,
yang disampaikan oleh Aron Pananrang, tersebut terjadi pada 17 Agustus
2018, pukul 11.00. Saat itu nelayan pagae atau purse seine Desa Pajjujukang Maros, berjumlah 20 orang menggunakan 2 kapal beroperasi di perairan Pulau Sarappo Caddi, Kabupaten Pangkep.
“Lokasinya berjarak 0,5 mil laut dari Pulau Sarappo Caddi,” kata Aron kepada NMN terkait isu dimaksud.
Di saat bersamaan, tulis Aron, di lokasi yang sama datang nelayan dari Pulau Sarappo Kecil menggunakan 3 jolloro
– perahu khas nelayan Sulawesi Selatan – berjumlah 40 orang mendatangi
nelayan dari Desa Pajjukukang. Mereka memberi peringatan dan mengancam
tanpa melakukan pengrusakan.
Suasana sempat berlangsung tegang hingga turunnya tim dari Pemerintah Sulawesi Selatan.
Menurut evaluasi pengambilan titik kordinat lokasi kejadian yang
dilakukan oleh unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan dapat
disimpulkan bahwa nelayan Desa Pajjukukang, Bontoa Maros melakukan
penangkapan ikan pada jalur IA.
“Pada dasarnya nelayan Sarappo Caddi tidak melarang nelayan
Pajjukukang menangkap ikan di wilayah tersebut, selama nelayan Sarappo
Caddi tidak sedang memancing ikan,” kata Aron.
“Pada saat nelayan pulau Sarappo memancing ikan tenggiri, nelalyan
Pajjukukang seringkali melingkari nelayan untuk menangkap ikan,”
tambahnya.
Menurut Aron, apa yang dilakukan oleh DKP Sulsel terkait isu tersebut
adalah terus melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas terkait untuk
penyelesaian konflik.
“Melakukan mediasi antara dua belah pihak yang berkonflik. Tujuannya menyelesaikan masalah yang ada,” katanya.
NMN menghubungi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan,
Ir. Sulkaf S. Latief terkait peristiwa tersebut mengatakan ini karena
kurangnya sosalisasi dan harus terus diantisipasi.
“Ini masalahnya karena kepatuhan terhadap jalur penangkapan masih
kurang. Jadi salah satu yang saya tekankan adalah, teman-teman
mensosialisasikan ini bahwa di laut pun ada jalur seperti di darat,”
katanya.
Harus sesuai jalur izin
Sulkaf betul, hingga saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan telah
mengeluarkan aturan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut bertujuan mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan
yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi
konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan
sumber daya ikan.
Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, satu diantaranya
adalah mengenai jalur penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang terdiri dari Jalur Penangkapan
Ikan I, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III.
Jalur yang disebutkan Aron di atas seperti IA adalah jalur
penangkapan Ikan I terdiri dari perairan pantai sampai dengan 2 (dua)
mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
Lalu ada pula jalur penangkapan IB, meliputi perairan pantai di luar 2
(dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut. Sementara Jalur
Penangkapan Ikan II, meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I
sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut
pada surut terendah.
Ada pula Jalur Penangkapan Ikan III, meliputi Zona Ekonomi Ekslusif
Indonesia (ZEEI) dan perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan II.
Konsekuensi aturan tersebut adalah Permen KP Nomor PER.02/MEN/2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan
Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen KP
42/PERMEN-KP/2014 tidak berlaku lagi.
https://maritimenews.id/08/KxLLkKllx/
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar