Bitung – Kapal ikan asing ilegal asal
Filipina ditangkap di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut
Sulawesi. Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas (KP) Orca 3.
Kapal pelaku illegal fishing ini ditangkap di Wilayah
Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 karena tidak memiliki dokumen yang sah
dari Pemerintah RI. Selain kapal ikan, petugas menyita empat unit ponton
rumpon yang diduga ilegal.
Melalui akun twitter Ditjen PSDKP-KKP RI @humaspsdkp, hari ini,
menginformasikan “Sabtu (18/8) @psdkp_lan5 PSDKP Bitung menerima 1 unit
kapal F/BCA AL RAFI – 02 , mrp kapal ikan asing ilegal Filipina yg
ditangkap KP Orca 3 di ZEEI Laut Sulawesi pada (15/8), dikarenakan
menangkap ikan di WPP NRI tanpa dokumen yg sah dari Pemerintah RI.”
“Pangkalan PSDKP Bitung @psdkp_lan5 (18/08) menerima penyerahan 4
unit ponton rumpon yang diduga ilegal dari KP. ORCA 03,diangkat pada
15/08 di laut Sulawesi perbatasan dengan Filipina.”
Pada Senin (20/8) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
memimpin penenggelaman kapal di 11 lokasi dari Perairan Kema, Bitung,
Sulawesi Utara. Kota Bitung dipilih sebagai pusat komando penenggelaman
karena perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah illegal fishing.
Perairan ini menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan
dari beberapa negara untuk mengambil kekayaan sumber daya perikanannya
yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang.
Kapal-kapal ikan berbendera asing maupun Indonesia banyak yang ditangkap karena melakukan illegal fishing
di perairan Sulawesi bagian utara. Selain itu, pengamanan perairan
Sulawesi Utara dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia masih
menjadi tantangan besar pemerintah.*
https://darilaut.id/berita/kapal-ikan-filipina-ditangkap-di-laut-sulawesi
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar